
Fenomena sound horeg atau parade pengeras suara berdaya tinggi kini marak di berbagai daerah di Indonesia. Musik bertempo kencang dengan getaran bass ekstrem sering kali dihadirkan untuk meramaikan hajatan, karnaval, hingga perayaan hari besar.
Namun, di balik eforia tersebut, fenomena sound horeg kerap memicu perdebatan publik karena dampak buruk yang ditimbulkannya. Mulai dari kaca rumah warga yang pecah, dinding retak, hingga gangguan kesehatan pada bayi dan lansia.
Lantas, bagaimana ajaran Islam memandang fenomena ini? Di mana letak batasan hiburan dalam Islam jika dilihat dari sudut pandang syariat dan kaidah fiqih?
Batasan Hiburan dalam Islam: Apakah Semua Hiburan Diperbolehkan?
Islam bukanlah agama yang melarang umatnya untuk bersenang-senang atau menikmati hiburan (al-tirfah). Rasulullah SAW sendiri pernah mengizinkan nyanyian dan permainan rebana pada momen pernikahan atau hari raya.
Kendati demikian, para ulama menegaskan bahwa hiburan dalam Islam memiliki batasan syariat yang jelas. Suatu hiburan dikatakan boleh (mubah) apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
- Tidak Mengandung Maksiat: Bebas dari unsur perjudian, minuman keras, atau ajakan melanggar norma agama.
- Tidak Melalaikan Kewajiban: Tidak membuat seseorang meninggalkan shalat atau melalaikan kewajiban utama.
- Tidak Menimbulkan Kemudaratan (Dharar): Tidak merugikan keselamatan, kesehatan, maupun harta benda orang lain.
Membedah Fenomena Sound Horeg dari Sudut Pandang Syariat
Jika meninjau fenomena sound horeg melalui kaca mata hukum Islam, ada beberapa kaidah fiqih (qawa’id fighiyyah) utama yang menjadi landasan para ulama dalam menetapkan hukumnya:
1. Kaidah La Dharara wa La Dhirar (Dilarang Membahayakan)
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR. Ibn Majah).
Suara ekstrem dari sound horeg yang merusak bangunan warga atau mengganggu ketenangan orang sakit jelas tergolong sebagai bentuk dharar (bahaya/kerugian). Dalam Islam, tindakan yang merugikan hak publik hukumnya adalah haram.
2. Kaidah Dar’ul Mafasid Muqaddam ‘Ala Jalbil Mashalih
Kaidah ini berarti “Menolak kemudaratan harus didahulukan daripada mengambil manfaat/kesenangan”. Meskipun penyelenggara merasa hiburan tersebut membawa kegembiraan (maslahat), kerugian (mafsadah) yang ditimbulkan—seperti kerusakan fisik fasilitas dan gangguan kesehatan—jauh lebih besar. Oleh karena itu, mencegah bahaya tersebut wajib didahulukan.
3. Larangan Berlebih-lebihan (Israf) dan Menolak Hak Tetangga
Islam sangat menjunjung tinggi etika bertetangga (adab al-jiwar). Menggunakan pengeras suara melebihi batas kewajaran hingga menggetarkan pemukiman warga termasuk bentuk tindakan zalim (zulum) dan mengabaikan hak istirahat serta ketenangan tetangga.
Dampak Buruk Sound Horeg yang Bertentangan dengan Syariat
Secara praktis, ada beberapa alasan mengapa sound horeg berlebih-lebihan bertentangan dengan prinsip keislaman:
- Kerusakan Harta Benda (Itlaf al-Mal): Merusak fasilitas umum atau rumah warga secara sengaja/tidak sengaja wajib hukumnya memberikan ganti rugi (dhaman).
- Gangguan Kesehatan: Risiko kerusakan pendengaran (tinnitus) dan tekanan psikologis pada kelompok rentan seperti bayi, ibu hamil, dan lansia.
- Penutupan Jalan Tanpa Hak: Mengganggu hak pengguna jalan umum tanpa pertimbangan kemanusiaan yang mendesak.
Solusi Alternatif: Menghadirkan Hiburan yang Sehat dan Bernilai Positif
Mengingat banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan oleh parade sound horeg ekstrem, masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah perlu duduk bersama untuk merumuskan solusi terbaik. Hiburan rakyat tidak harus dilarang secara total, melainkan perlu diregulasi agar kembali pada koridor yang maslahat dan tidak mendzolimi orang lain.
Berikut adalah beberapa langkah solutif yang bisa diterapkan di lingkungan masyarakat:
1. Penetapan Regulasi dan Batasan Desibel oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu membuat aturan yang tegas mengenai batas maksimal tingkat kebisingan (decibel) dalam sebuah acara publik. Penggunaan sound system berdaya besar harus dibatasi jam operasionalnya, dilarang melintasi kawasan padat penduduk atau rumah sakit, serta wajib mengantongi izin keramaian dengan rute karnaval yang tidak merusak fasilitas umum.
2. Optimalisasi Peran Tokoh Agama dan Dewan Masjid
Para ulama, kyai, dan pengurus takmir masjid memiliki pengaruh kuat di masyarakat. Melalui mimbar Jumat dan majelis taklim, edukasi mengenai adab bertetangga (adab al-jiwar) dan larangan membuat keresahan publik perlu terus disuarakan. Masyarakat harus diingatkan bahwa mengekspresikan kegembiraan tidak boleh sampai melanggar hak orang lain yang sedang beristirahat atau sakit.
3. Mengalihkan Kreativitas ke Ajang Positif yang Konstruktif
Alih-alih menggelar adu sound ekstrem yang memicu kerusakan, pemuda setempat dapat diarahkan untuk menyelenggarakan kegiatan seni budaya yang lebih edukatif dan memberdayakan. Festival musik tradisional, pertunjukan drumband, pameran UMKM lokal, atau lomba keagamaan terbukti mampu mendatangkan eforia dan keramaian tanpa harus mengorbankan ketertiban sosial dan keselamatan lingkungan.
Artikel kami sebelumnya
https://dewandakwahkediri.com/2026/09/12/salat-khusyuk-dan-kesehatan-mental-remaja/
Kunjungi Pasar Dewan Dakwah Kediri




