KUNJUNGAN DEWAN DAKWAH KABUPATEN KEDIRI KE DESA NGETREP

KUNJUNGAN DEWAN DAKWAH KABUPATEN KEDIRI KE DESA NGETREP

Pada Ahad pagi, 5 April 2026, suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa sejak pukul 07.00 WIB ketika rombongan Dewan Dakwah Kabupaten Kediri memulai perjalanan menuju Dusun Mberuk, Desa Ngetrep. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bapak H. Qudhori, yang dikenal sebagai pengurus Majelis Pertimbangan Dewan Dakwah Kabupaten Kediri. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda silaturahmi sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat di wilayah tersebut.

Perjalanan menuju Dusun Mberuk yang berkelok, dengan tanjakan yang lumayan menyeramkan sepanjang 10 km dari kota kediri, tidak menyurutkan semangat Ustadz Mubin, Ustadz Bahtiar dan pak AAn begitu juga bapak H Qudhori dan putra beliau. Setibanya di lokasi, mereka disambut dengan antusias oleh warga setempat. Ustadz Bangun Waluyo di dampingi istrinya, Ustadz Sunardi dan Sekitar 40 orang warga hadir dalam kegiatan yang dikemas dalam suasana ramah tamah sederhana namun penuh makna. Wajah-wajah penuh harap dan kebahagiaan tampak jelas, mencerminkan betapa kegiatan semacam ini memiliki arti penting bagi masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Ustadz Bahtiar ketua dewan dakwah kabupaten kediri menyampaikan tentang urgensi persaudraan dalam islam sebagaimana Allah SWT jelaskan dalam surat al hujurat ayat 10 itu

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَࣖ 

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah kedua saudaramu (yang bertikai) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu dirahmati.”.

Kunjungan ini bukan sekadar agenda formal, melainkan wujud nyata dari persaudaraan, kepedulian dan tanggung jawab sosial untuk terus mempererat ukhuwah Islamiyah. Ia menegaskan pentingnya menjaga hubungan baik antar sesama, serta saling membantu dalam kondisi apapun, terlebih di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat.

“Kami hadir di sini bukan hanya membawa bantuan, tetapi juga ingin mempererat tali persaudaraan. Semoga apa yang kami berikan dapat bermanfaat dan menjadi keberkahan bagi kita semua,” ujar beliau di hadapan warga.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi ramah tamah yang berlangsung penuh keakraban. Warga dan rombongan Dewan Dakwah saling berbincang, berbagi cerita, serta mendengarkan berbagai aspirasi dan kondisi yang dihadapi masyarakat Dusun Mberuk. Momen ini menjadi ruang komunikasi yang hangat dan terbuka, memperkuat hubungan antara lembaga dakwah dengan masyarakat akar rumput.

Sebagai puncak kegiatan, dilakukan pembagian bantuan sembako yang merupakan donasi dari keluarga besar Bapak H. Qudhori. Bantuan tersebut diberikan secara langsung kepada warga yang hadir. Paket sembako yang dibagikan diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.

Warga Dusun Mberuk menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan. Salah satu perwakilan warga mengungkapkan bahwa kunjungan seperti ini sangat berarti, tidak hanya dari sisi bantuan materi, tetapi juga dari sisi moral dan perhatian yang dirasakan.

“Kami sangat berterima kasih atas kedatangan Bapak H. Qudhori dan rombongan. Kehadiran beliau memberi semangat dan menunjukkan bahwa kami tidak sendiri,” ungkapnya.

Kegiatan ini ditutup dengan doa bersama, memohon keberkahan dan keselamatan bagi seluruh pihak yang terlibat, serta harapan agar silaturahmi ini dapat terus terjalin di masa mendatang. Dewan Dakwah Kabupaten Kediri juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah lainnya.

Melalui kegiatan ini, terlihat jelas bahwa semangat gotong royong dan kepedulian sosial masih terjaga dengan baik. Kehadiran tokoh masyarakat seperti Bapak H. Qudhori menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk terus berbagi dan berkontribusi bagi kesejahteraan umat.

HALAL BIHALAL DEWAN DAKWAH KABUPATEN/KOTA KEDIRI

HALAL BIHALAL DEWAN DAKWAH KABUPATEN/KOTA KEDIRI

Oleh Bahtiar Khoiruddin

Kediri — Dewan Dakwah Kabupaten Kediri menggelar kegiatan Halal Bihalal pada Sabtu, 4 April 2026 M bertepatan dengan 14 Syawal 1447 H. Acara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di kediaman Bapak Muhammad Toyyib yang beralamat di Jl. Tamrin RT/RW 02/05, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kegiatan ini mengusung tema “Menguatkan Iman dan Taqwa serta Mempererat Persaudaraan Sesama Umat Islam”. Halal bihalal tersebut dihadiri oleh seluruh pengurus Dewan Dakwah Kabupaten Kediri, jamaah, perwakilan desa binaan, serta para simpatisan yang turut memeriahkan acara dengan penuh kekhidmatan dan kehangatan.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan yang berlangsung dengan tertib, dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an (qiro’atul Qur’an) yang dibawakan oleh perwakilan masyarakat sekitar. Suasana religius begitu terasa ketika lantunan ayat-ayat suci menggema, menambah kekhusyukan seluruh peserta yang hadir.

Memasuki sesi sambutan, Ketua Panitia menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara serta apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana mempererat silaturahmi dan meningkatkan semangat dakwah di tengah masyarakat.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ketua Dewan Dakwah Kabupaten Kediri yang menegaskan pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah serta memperkuat peran dakwah dalam kehidupan sosial. Ia juga mengajak seluruh elemen yang hadir untuk terus berkontribusi dalam membina umat melalui kegiatan-kegiatan positif dan berkelanjutan.

Sementara itu, perwakilan dari Dewan Dakwah Jawa Timur dalam sambutannya menyinggung tentang pentingnya memahami sejarah perjuangan bangsa. Ia menyampaikan bahwa dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sosok Mohammad Natsir merupakan salah satu tokoh penting yang berperan besar dalam menjaga persatuan bangsa. Dalam suasana yang hangat, ia juga mengadakan pembagian hadiah kepada para peserta yang hadir, yang disambut dengan antusias oleh jamaah.

Puncak acara diisi dengan mauidhoh hasanah yang disampaikan oleh Ustadz Shobery dari Nganjuk. Dalam tausiyahnya, beliau menguraikan tentang urgensi dakwah serta tahapan-tahapan yang perlu dilakukan agar dakwah dapat berjalan efektif dan diterima oleh masyarakat.

Menurut Ustadz Shobery, metode dakwah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW sangat relevan untuk diterapkan dalam kehidupan saat ini. Pertama, menyebarkan salam sebagai bentuk awal membangun kedekatan dan menciptakan suasana yang penuh kedamaian. Kedua, memberi makan kepada sesama tanpa memandang latar belakang sosial, baik kepada yang membutuhkan maupun yang berkecukupan, sebagai bentuk kepedulian yang dapat meluluhkan hati.

Ketiga, menyambung tali persaudaraan, baik sesama Muslim maupun sesama manusia secara umum. Hal ini dinilai penting dalam membangun hubungan emosional yang kuat sehingga pesan dakwah lebih mudah diterima. Keempat, melaksanakan shalat malam sebagai bentuk ikhtiar spiritual, memohon kepada Allah SWT agar setiap usaha dakwah yang dilakukan diberikan kemudahan dan keberkahan.

Melalui kegiatan Halal Bihalal ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antar sesama umat, serta tumbuh semangat baru dalam menjalankan dakwah dengan penuh keikhlasan dan kesungguhan. Momentum Syawal pun dimanfaatkan sebagai ajang memperkuat iman dan takwa, sekaligus memperkokoh persatuan di tengah masyarakat.

ASAL USUL PENAMAAN IDUL FITRI

ASAL USUL PENAMAAN IDUL FITRI

Oleh Bahtiar Khoiruddin

Masyarakat Arab Jahiliyah telah mengenal hari raya yang diperingati dua kali dalam setahun. Sebelum Islam datang, mereka mengenal hari raya Nairuz dan Mahrajan (atau Mihrajan). (Syekh Hasan Sulaiman Nuri dan Sayyid Alwi Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H] juz II, halaman 105-106).

Masyarakat memperingati dua hari raya id dalam setahun di mana kondisi cuaca, panas, dan dingin stabil. Ukuran cuaca siang dan malam pada dua hari raya ini sama saja. Hari Id Nairuz adalah awal hari di mana kedudukan matahari beralih ke titik Aries (ekuinoks vernal). Sedangkan hari id Mahrajan adalah awal hari Libra. (Syekh Nuri dan Sayyid Alwi, 1996 M/1416 H: II/106).

Pada kedua hari raya Id ini, masyarakat Arab Jahiliyah memperingatinya dengan pesta pora berbagai macam dosa dan kesenangan yang melalaikan dari ketaatan seperti minum-minuman keras, tarian perang, tarian ketangkasan, dan santapan lezat. Kemudian setelah Islam datang, Allah mengganti isi peringatan kedua hari raya masyarakat Arab dengan ekspresi kebahagiaan yang jauh dari kandungan dosa. (Syekh Nuri dan Sayyid Alwi, 1996 M/1416 H: II/105).

Hari ied adalah hari ketika kaum muslimin bergembira atas nikmat Allah SWT yang Allah anugerahkan kepada kaum muslimin. Inilah mengapa hari tersebut dinamakan dengan hari ied.

Sebagaimana keterangan yang dijelaskan oleh Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya bahwa pada hari tersebut Allah banyak memberikan kebaikan serta keluasan bagi hambanya. (Rad Al-Mukhtâr, Ibnu Abidin, 2/165)

Mulai dari dibolehkannya Kembali makan dan minum yang sebelumnya dilarang, terdapat sedekah fitri disana, makanan yang melimpah pada saat idul fitri dan lain-lainnya.  

Kaum muslimin mempunyai dua hari raya besar yaitu idul fitri dan idul adha. Dua hari tersebut adalah hari yang Allah jadikan hari besar bagi kaum muslimin sebagai ganti dari hari raya di masa jahiliyyah.

كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ، قَالَ: ” كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ ‌أَبْدَلَكُمُ ‌اللَّهُ ‌بِهِمَا ‌خَيْرًا ‌مِنْهُمَا: ‌يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ الْأَضْحَى

“Orang-orang Jahiliyah mempunyai dua hari dalam setiap tahun untuk bermain-main. Setelah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam datang ke Madinah, beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: ‘Kalian dahulu mempunyai dua hari untuk bermain-main, sungguh Allah telah menggantinya dengan yang lebih baik dari keduanya, yakni hari (raya) Fitri dan hari (raya) Adha (Kurban) ‘.” (HR. An-Nasai)

HUKUM SHOLAT IDUL FITRI

HUKUM SHOLAT IDUL FITRI

Oleh Bahtiar Khoiruddin

Shalat Ied itu disyariatkan pada tahun pertama Hijriah. Adapun hukum shalat ied adalah sunnah Muakkadah. (Wajiz Fi Fiqh Islam, Wahbah Zuhaili, 276)

Maka kaum muslimin seluruhnya diharapkan bisa berkumpul di tanah lapang untuk melaksanakan shalat ied, baik laki-laki maupun perempuan, kecil dan besar, bahkan sampai wanita yang sedang haid pun Rasul ﷺ memerintahkan untuk hadir:

أَمَرَنَا ‌رَسُولُ ‌اللهِ ‌صَلَّى ‌اللهُ ‌عَلَيْهِ ‌وَسَلَّمَ، ‌أَنْ ‌نُخْرِجَهُنَّ فِي ‌الْفِطْرِ ‌وَالْأَضْحَى، ‌الْعَوَاتِقَ ‌وَالْحُيَّضَ ‌وَذَوَاتِ ‌الْخُدُورِ. ‌فَأَمَّا ‌الْحُيَّضُ ‌فَيَعْتَزِلْنَ ‌الصَّلَاةَ ‌وَيَشْهَدْنَ ‌الْخَيْرَ ‌وَدَعْوَةَ ‌الْمُسْلِمِينَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami agar mengajak serta keluar melakukan shalat idul fitri dan idul Adha para gadis, wanita haid dan wanita yang sedang dipingit. Adapun mereka yang sedang haid tidak ikut shalat, namun turut menyaksikan kebaikan dan menyambut seruan kaum muslimin.” ((HR. Muslim)

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat dua hari raya menjadi tiga pendapat.

Pendapat pertama. Bahwa shalat Ied hukumnya adalah sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i

Berdasarkah hadits yang muttafaq ‘alaih, dari hadits Thalhah bin Ubaidillah, ia berkata :

“Telah datang seorang laki-laki penduduk Nejed kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepalanya telah beruban, gaung suaranya terdengar tetapi tidak bisa difahami apa yang dikatakannya kecuali setelah dekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Shalat lima waktu dalam sehari dan semalam”. Ia bertanya lagi : Adakah saya punya kewajiban shalat lainnya ?. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja”. Beliau melanjutkan sabdanya :”Kemudian (kewajiban) berpuasa Ramadhan”. Ia bertanya : Adakah saya punya kewajiban puasa yang lainnya ?. Beliau menjawab :”Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja”. Perawi (Thalhah bin Ubaidillah) mengatakan bahwa kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan zakat kepadanya. Iapun bertanya ;”Adakah saya punya kewajiban lainnya ?. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Tidak, kecuali hanya amalan sunnah saja”. Perawi mengatakan :”Setelah itu orang ini pergi seraya berkata : Demi Allah, saya tidak akan menambahkan dan tidak akan mengurangkan ini”. (Menanggapi perkataan orang itu) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Niscaya dia akan beruntung jika ia benar-benar (melakukannya)”.

Mereka (para pendukung pendapat kesatu) mengatakan : Hadits ini menunjukkan bahwa shalat selain shalat lima waktu dalam sehari dan semalam, hukumnya bukan wajib (Fardhu) ‘Ain (bukan kewajiban perkepala). Dua shalat ‘Ied termasuk kedalam keumuman ini (yakni bukan wajib melainkan hanya sunnah saja, -pen). Pendapat ini di dukung oleh sejumlah Ulama diantaranya Ibnu al-Mundzir dalam “Al-Ausath IV/252”.

Pendapat kedua. Fardu kifayah. Ini mazhab Imam Ahmad rahimahullah

Sedangkan pendukung pendapat kedua, yakni berpendapat bahwa shalat ‘Ied adalah Fardhu Kifayah, berdalil dengan argumentasi bahwa shalat ‘Ied adalah shalat yang tidak diawali adzan dan iqamat. Karena itu shalat ini serupa dengan shalat jenazah, padahal shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Begitu pula shalat ‘Ied juga merupakan syi’ar Islam. Disamping itu, mereka juga berdalil dengan firman Allah :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah (karena Rabbmu) “. [Al-Kautsar/108 : 2]  Ayat ini berkaitan dengan perintah melaksanakan shalat ‘Ied, yakni ‘Iedul Adha, sementara sholat idul fitri dan idul adha itu hukumnya sama yaitu fardhu kifayah

Mereka juga berkeyakinan bahwa pendapat ini merupakan titik gabung antara hadits (kisah tentang) Badui Arab (yang digunakan sebagai dalil oleh pendapat pertama) dengan hadist-hadits yang menunjukkan wajibnya shalat ‘Ied. Perhatikanlah Al-Mughni II/224.

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al-Mughni mengatakan : “Yang terkenal dalam tafsir (tentang ayat ini) maksudnya adalah shalat Id.”

Pendapat ketiga. Diwajibkan kepada seluruh orang Islam. Diwajibkan kepada seluruh laki-laki. Berdosa orang yang meninggalkannya tanpa ada udzur. Ini mazhab Imam Abu Hanifah rahimahullah dan riwayat dari Imam Ahmad. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaukani rahimahumallah.

(Silahkan lihat, Al-Majmu, 5/5. Al-Mughni, 3/253. Al-Inshaf, 5/316. Al-Ikhtiyarat, hal. 82)

Para pengikut pendapat ketiga berdalil dengan banyak dalil. Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mendukung pendapat ini.

Beliau mengukuhkan dalil-dalil yang menyatakan (bahwa shalat ‘Ied adalah) wajib ‘Ain (kewajiban perkepala). Beliaupun menyebutkan bahwa para shahabat dulu melaksanakan shalat ‘Ied di padang pasir (tanah lapang) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memberikan keringanan kepada seorangpun untuk melaksanakan shalat tersebut di Masjid Nabawi.

Berarti hal ini menunjukkan bahwa shalat ‘Ied termasuk jenis shalat Jum’at, bukan termasuk jenis shalat-shalat sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak pernah membiarkan shalat ‘Ied tanpa khutbah, persis seperti dalam shalat Jum’at. Hal semacam ini tidak didapati dalam Istisqa’ (do’a meminta hujan), sebab Istisqa’ tidak terbatas hanya dalam shalat dan khutbah saja, bahkan Istisqa’ bisa dilakukan hanya dengan berdo’a di atas mimbar atau tempat-tempat lain. Sehingga karena itulah Abu Hanifah Rahimahullah membatasi Istisqa’ hanya dalam bentuk do’a, ia berpandangan bahwa tidak ada shalat khsusus untuk istisqa’.

Begitu pula, sesungguhnya ada riwayat yang jelas dari Ali (bin Abi Thalib) Radhiyallahu ‘anhu, yang menugaskan seseorang untuk mengimami shalat (‘Ied) di Masjid bagi golongan kaum Muslimin yang lemah. Andaikata shalat ‘Ied itu sunnah, tentu Ali tidak perlu menugaskan seseorang untuk mengimami orang-orang yang lemah di Masjid. Karena jika memang sunnah, orang-orang lemah ini tidak usah melaksanakannya, tetapi toh Ali tetap menugaskan seseorang untuk mengimami mereka di Masjid, berarti ini menunjukkan wajib, sehingga orang-orang lemahpun tetap harus melaksanakannya -red).

Dalil lain ialah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kaum wanita keluar (ke tanah lapang) walaupun sedang haidh guna menyaksikan barakahnya hari ‘Ied dan do’a kaum Mukminin. Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita haidh untuk keluar (ke tanah lapang) -padahal mereka tidak shalat-, apalagi bagi para wanita yang sedang dalam keadaan suci. Ketika ada diantara kaum wanita berkata kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa :”Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab (kain menutupi seluruh tubuh wanita dari atas kepala hingga ujung kaki, -pen), beliau tetap tidak memberikan keringan kepada mereka untuk tidak keluar, beliau bahkan menjawab :

‏ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

“Hendaknya ada yang meminjamkan jilbab untuknya“. [Hadits shahih, muttafaq ‘alaihi, sedangkan lafalnya adalah lafal Imam Muslim]

Padahal dalam shalat Jum’at dan shalat berjama’ah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (bagi para wanita).

وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَ

“Dan (di dalam) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka“.

Juga bahwa shalat Jum’at ada gantinya bagi kaum wanita serta kaum musafir, berbeda dengan shalat ‘Ied (yang tidak ada gantinya). Shalat ‘Ied hanya satu atau dua kali dalam satu tahun, berlainan dengan shalat Jum’at yang terulang sampai lima puluh kali atau lebih (dalam satu tahun). Sementara itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan (ummatnya) untuk melaksanakan shalat ‘Ied, memerintahkan (agar ummatnya) keluar menuju shalat ‘Ied. Beliau dan kemudian di susul para Khalifahnya serta kaum Muslimin sesudahnya terus menerus melakukan shalat ‘Ied. Demikian pula tidak pernah sekalipun diketahui bahwa di negei Islam shalat ‘ied ditinggalkan, sedangkan shalat ‘Ied termasuk syi’ar Islam yang paling agung. Firman Allah berbunyi.

وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ 

“Dan hendaklah kamu bertakbir (mengagungkan) kepada Allah atas petunjuk-Nya“. [Al-Baqarah/2 : 185].

Pada ayat itu Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan bertakbir pada hari Iedul Fitri dan Iedul Adha. Artinya, pada hari itu Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan shalat yang meliputi adanya takbir tambahan, sesuai dengan cara takbir pada raka’at pertama dan raka’at kedua. [Demikianlah secara ringkas apa yang dikemukakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah disertai sedikit penambahan keterangan dan pengurangan. Lihat Majmu’ Fatawa XXIV/179-183].

Imam Shana’ani, dan Shidiq Hasan Khan dalam “Ar-Raudhah An-Nadiyah” menambahkan bahwa apabila (hari) ‘Ied dan Jum’at bertemu, maka (hari) ‘Ied menggugurkan kewajiban shalat Jum’at. Padahal shalat Jum’at adalah wajib, tidak ada yang bisa menggugurkan kewajiban ini melainkan yang menggugurkannya pasti merupakan perkara yang wajib. [Lihat pula Subul as-Salam II/141].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah juga mengatakan :”Siapa yang berpendapat shalat ‘Ied itu Fardhu Kifayah, maka perlu dikatakan kepadanya bahwa hukum Fardhu Kifayah hanya terjadi pada sesuatu yang maslahatnya dapat tercapai jika dilakukan oleh sebagian orang, misalnya menguburkan jenazah atau mengusir musuh. Sedangkan shalat ‘Ied maslahatnya tidak akan tercapai jika hanya dilakukan oleh sebagian orang. Kemudian kalau maslahat shalat ‘Ied ini (dapat dicapai dengan hanya sebagian orang) berapakah jumlah orang yang dibutuhkan agar maslahat shalat tersebut dapat tercapai ..? Maka sekalipun dapat diperkirakan jumlah tersebut, tetapi pasti akan menimbulkan pemutusan hukum secara pribadi, sehingga mungkin akan ada yang menjawab ; satu orang, dua orang, tiga orang …. dan seterusnya”. [Dinukil dari Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah].

Imam Shana’ani, Imam Syaukani, guru kita Syaikh Al-Albani dan Syaikh kami Syaikh (Muhammad bin Shalih) Al-Utsaimin -hafizhallahu al-jami- berpegang kepada pendapat bahwa shalat ‘Ied adalah “Wajib ‘Ain. Saya pribadi cenderung mengikuti pendapat ini, sekalipun pada beberapa dalil yang digunakan oleh para pendukung pendapat ini ada yang perlu dilihat kembali, tetapi pendapat tersebut adalah pendapat yang dalilnya paling kuat dibandingkan dalil-dalil pendapat lainnya.

Kendatipun saya takut menyelisihi jumhur (mayoritas) ahli ilmu (Ulama), namun dalam hal ini saya lebih menguatkan pendapat yang mengatakan (shalat ‘Ied) hukumnya Wajib ‘Ain, berdasarkan kekuatan dalil yang (menurut saya) mereka gunakan, terutama karena sejumlah Ulama juga berpendapat seperti ini.

APA YANG KAMU KETAHUI TENTANG IDUL FITRI …?

APA YANG KAMU KETAHUI TENTANG IDUL FITRI …?

Oleh Bahtiar Khoiruddin

Makna secara bahasa :

Dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith, ‘ied adalah suatu perkara penting atau sakit yang berulang, bisa juga sesuatu yang berulang tersebut adalah sesuatu yang dirindukan dan semacamnya. ‘Ied juga berarti setiap hari yang terdapat perayaan di dalamnya.

1. Ada yang memaknai fithri adalah Ifthor berasal dari kata ‘afthoro’ yang berarti memutuskan puasa karena melakukan pembatalnya. Jadi fithri di sini dimaksudkan dengan hari raya setelah Ramadhan, di mana seseorang sudah tidak berpuasa lagi.

Nabi Muhammad Saw mempertegas hal ini dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah ra :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي النَّاسُ

“Diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa ia mengatakan: Rasulullah saw bersabda: Idulfitri adalah hari ketika orang-orang berbuka puasa dan Iduladha adalah hari ketika orang-orang menyembelih kurban.” (HR. at-Tirmidzi).

2. Ada juga yang memaknai Fithri adalah suci, idul fithri artinya Kembali suci

Idul Fitri adalah titik kulminasi dari sebuah perjalanan spiritual yang panjang yaitu suatu perjalanan menuju kesucian jiwa. Dalam perspektif teologis, Idul Fitri adalah momentum kembali kepada keadaan asal manusia, yaitu fitrah yang suci, bersih dari dosa, dan lurus dalam penghambaan kepada Allah. Dalam hadits di bawah ini rasulullah saw telah menyampaikan dengan jelas

حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ذَكَرَ شَهْرَ رَمَضَانَ فَقَالَ: شَهْرٌ كَتَبَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، وَسَنَنْتُ لَكُمْ قِيَامَهُ، فَمَنْ صَامَهُ وَقَامَهُ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ ‌كَيَوْمِ ‌وَلَدَتْهُ ‌أُمُّهُ

Artinya: “Abu Salamah bin Abdurrahman berkata: iya, ayahku telah menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah Saw menyebutkan bulan Ramadhan, Nabi bersabda: bulan di mana Allah mewajibkan kepada kalian berpuasa di dalamnya, menyunnahkan ibadah di malam harinya. Barangsiapa berpuasa dan melaksanakan shalat pada malam harinya dengan ibadah dalam keadaan beriman dan mengharap pahala, maka ia akan keluar dari dosa-dosanya sebagaimana hari di mana ibunya melahirkannya”. (HR. Ibnu Majah)

Makna Idul Fitri menurut Imam Al-Ghazali yang pertama adalah kembali ke Fitrah (kesucian jiwa) Kata Fitri dalam Idul Fitri bisa bermakna ‘fitrah’ (kesucian). Idul Fitri adalah momen kembalinya seorang Muslim ke keadaan suci, sebagaimana bayi yang baru lahir, setelah menjalani puasa dan ibadah lainnya di Ramadan.

Ulama salaf lainnya mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat ‘ied di tanah lapang, “Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.” (Dibawakan oleh Ibnu Rajab Al Hambali dalam Latho-if Al Ma’arif, hal. 373-374).

Untuk memahami Idul Fitri, kita harus terlebih dahulu memahami apa itu fitrah. Dalam Al-Qur’an, konsep ini secara eksplisit disebut dalam firman Allah:

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah…” (QS. Ar-Rum: 30)

Ayat ini menegaskan bahwa manusia diciptakan dengan kecenderungan alami untuk mengenal dan menyembah Allah. Fitrah bukan sekadar “kesucian” dalam arti moral, tetapi juga mencakup struktur dasar spiritual manusia, yaitu sebuah potensi tauhid yang melekat sejak lahir.

Dalam sebuah hadis yang sangat terkenal, Nabi Muhammad bersabda:

“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini memperkuat bahwa fitrah adalah kondisi awal manusia yang bersih dan lurus. Namun, perjalanan hidup, lingkungan sosial, dan pilihan individu dapat mengaburkan bahkan menjauhkan manusia dari fitrah tersebut.

Dengan demikian, fitrah bukanlah sesuatu yang statis. Fitrah dapat tertutup oleh dosa, kelalaian, dan kecenderungan duniawi. Di sinilah Ramadhan hadir sebagai proses tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) untuk mengembalikan manusia kepada kondisi fitrahnya.

Idul Fitri tidak dapat dipisahkan dari Ramadhan. Tanpa memahami Ramadhan sebagai proses, Idul Fitri akan kehilangan maknanya sebagai hasil. Allah berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Tujuan utama puasa adalah taqwa. Dalam kerangka teologis, taqwa adalah kondisi kesadaran penuh akan kehadiran Allah yang tercermin dalam ketaatan dan pengendalian diri. Puasa melatih manusia untuk menahan diri dari hal-hal yang halal, apalagi yang haram. Puasa mengajarkan disiplin spiritual yang mendalam.

Namun, puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga. Puasa adalah latihan komprehensif: menahan amarah, menjaga lisan, mengendalikan hawa nafsu, serta memperbanyak ibadah. Semua ini bertujuan untuk membersihkan hati dari kotoran spiritual.

Jika Ramadhan dijalani dengan sungguh-sungguh, maka Idul Fitri adalah “kelulusan”, yaitu sebuah tanda bahwa manusia telah berhasil melalui proses penyucian tersebut. Dalam konteks ini, Idul Fitri bukanlah akhir, melainkan awal dari kehidupan yang lebih bersih dan lebih dekat kepada Allah.

Secara bahasa, “Idul Fitri” sering dimaknai sebagai “kembali kepada fitrah”. Namun, makna ini tidak otomatis terwujud hanya karena seseorang telah berpuasa selama sebulan, melainkan menuntut refleksi yang lebih dalam, yaitu apakah hati kita benar-benar telah berubah?

Di sinilah letak permasalahan umat modern. Idul Fitri sering direduksi menjadi perayaan sosial seperti mudik, konsumsi berlebihan, dan tradisi seremonial lainnya. Sementara itu, dimensi spiritualnya justru terpinggirkan. Padahal, jika kita kembali kepada esensi teologisnya, Idul Fitri adalah momen evaluasi karena mengajak setiap individu untuk bertanya, yaitu apakah saya menjadi pribadi yang lebih sabar? Lebih jujur? Lebih peduli? Lebih dekat kepada Allah?

Namun ada juga yang mengartikan kata fithroh (fitrah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang dalam bahasa Arab bermakna sifat asli atau watak asli, atau bermakna pula tabi’at selamat yang belum tercampur ‘aib (Lihat Al Mu’jam Al Wasith, hal. 727-728).

Makna Secara Istilah

Idul Fitri adalah hari ketika kaum muslimin Kembali berbuka setelah berpuasa Ramadhan.

Kata ‘Ied’ (عيد) dalam Iedul Fithri sama sekali bukan kembali. Dalam bahasa Arab, Ied (عيد) berarti hari raya. Bentuk jamaknya a’yad (اعياد). Maka setiap agama punya Ied atau hari raya sendiri-sendiri.

Makna Idul Fitri Menurut Fikih Empat Madzhab

  1. Mazhab Hanafi memandang bahwa shalat Idul Fitri hukumnya wajib bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat. Mazhab ini menekankan pentingnya takbir, zakat fitrah, serta pelaksanaan shalat Id sebagai syiar Islam.
  2. Mazhab Maliki memandang shalat Id sebagai sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan. Idul Fitri dipandang sebagai bentuk kegembiraan umat setelah menjalankan ibadah puasa.
  3. Mazhab Syafi’i menetapkan shalat Id sebagai sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan. Ulama Syafi’iyah juga menekankan amalan seperti mandi sebelum shalat Id, memakai pakaian terbaik, bertakbir sejak malam hari raya, dan menunaikan zakat fitrah sebelum shalat.
  4. Mazhab Hanbali memandang shalat Id sebagai kewajiban kolektif atau sunnah yang sangat kuat. Mazhab ini menekankan pentingnya syiar hari raya serta kepedulian sosial melalui zakat fitrah.
KAPAN LAILATUL QADAR ITU TERJADI …?

KAPAN LAILATUL QADAR ITU TERJADI …?

Oleh Bahtiar Khoiruddin

Sudah dijelaskan diatas berdasarkan ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits Nabi yang shahih bahwa Lailatul Qadr terjadi pada satu malam saja dari bulan Ramadhan pada setiap tahunnya, akan tetapi tidak dapat dipastikan kapan terjadinya, Dan hal ini ada hikmahnya, sesuai dengan hadits yang telah lalu dalam Shahih al-Bukhari (2023) dari Ubadah bin ash-Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “… dan mudah-mudahan hal itu lebih baik untuk kalian…”.

Sehingga Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Quranil Azhim (8/451) berkata, “Maksudnya adalah ketidaktahuan kalian terhadap kapan terjadinya Lailatul Qadr itu lebih baik bagi kalian, karena hal itu membuat orang-orang yang betul-betul ingin mendapatkannya akan berusaha dengan bersungguh-sungguh beribadah di setiap kemungkinan waktu terjadinya Lailatul Qadr tersebut, maka dia akan lebih banyak melakukan ibadah-ibadah. Lain halnya jika waktu Lailatul Qadr sudah diketahui, kesungguhan pun akan berkurang dan dia akan beribadah pada waktu malam itu saja”]. Sehingga banyak sekali hadits-hadits dan atsar-atsar yang menerangkan waktu-waktu malam yang mungkin terjadi padanya Lailatul Qadr[21.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah (852 H) dalam kitabnya Fat-hul Bari (4/262-266) membawakan lebih dari empat puluh lima pendapat ulama yang berkaitan dengan keterangan kemungkinan waktu-waktu terjadinya Lailatul Qadr]. Di antara waktu-waktu yang di terangkan hadits-hadits dan atsar-atsar tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pada malam pertama di bulan Ramadhan. Imam Ibnu Katsir rahimahullah (774 H) berkata, “Ini dihikayatkan dari Abu Razin al-‘Uqaili radhiallahu’anhu, seorang sahabat”[22. Tafsir al-Quranil Azhim (8/447). Dan kami tidak mendapatkan atsar yang menerangkan hal ini, kecuali apa yang telah dinukilkan oleh alHafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya Fat-hul Bari (4/263) dari Ibnu Abi Ashim, dari Anas, beliau berkata, Lailatul Qadr adalah malam pertama di bulan Ramadhan”].
  2. Pada malam ke tujuh belas di bulan Ramadhan. Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dalam hal ini Abu Dawud telah meriwayatkan hadits marfu’[23. Hadits marfu’ adalah hadits yang disandarkan kepada Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, ataupun sifat beliau] dari Ibnu Mas’ud, juga diriwayatkan dengan mauquf[24. Hadits mauquf adalah hadits yang disandarkan kepada seorang sahabat Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, atau pernyataan] darinya, Zaid bin Arqam, dan Utsman bin Abi Al ‘Ash [25. Sunan Abi Dawud (1384). Dan Imam al-Albani rahimahullah (1420 H) mendha’ifkan hadits ini dalam kitabnya Dha’if Abi Dawud al-Umm (2/65-66)]. Dan ini adalah salah satu perkataan Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, juga dihikayatkan dari al-Hasan al-Bashri. Mereka semua beralasan karena (malam ke tujuh belas Ramadhan adalah) malam (terjadinya) perang Badr, yang terjadi pada malam Jum’at, malam yang ke tujuh belas dari bulan Ramadhan, dan di pagi harinya (terjadilah) perang Badr, itulah hari yang Allah katakan dalam firman-Nya: “… Di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan…” (QS. al-Anfaal: 41)[26. Lihat Tafsir al-Quranil Azhim (8/447)].
  3. Pada malam ke sembilan belas di bulan Ramadhan. Pendapat ini dihikayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhum[27. Lihat Tafsir al-Quranil Azhim (8/447) dan Fat-hul Bari (4/263)].
  1. Pada malam sepuluh terakhir di bulan Ramadhan

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَان

Artinya: “Carilah lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, carilah pada malam-malam ganjil.” (HR. Bukhari no. 2027 dan Muslim no. 1167).

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ وَالْتَمِسُوهَا فِي كُلِّ وِتْرٍ

Carilah lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, carilah pada malam-malam ganjil.” (HR. Bukhari, no. 2027 dan Muslim, no. 1167)

Lailatul qadar itu jatuh pada malam sepuluh terakhir bulan Ramadhan pada malam-malam ganjil seperti di sebutkan pada dua hadits diatas yaitu pada malam ke 21, 23, 25, 27 dan 29

Begitu juga menurut Imam Al-Ghazali, sebagaimana disebut dalam I’anatut Thalibin, bahwa cara untuk mengetahui Lailatul Qadar bisa dilihat dari hari pertama dari bulan Ramadhan:

    قال الغزالي وغيره إنها تعلم فيه باليوم الأول من الشهر  فإن كان أوله يوم الأحد أو يوم الأربعاء فهي ليلة تسع وعشرين أو يوم الاثنين فهي ليلة إحدى وعشرين أو يوم الثلاثاء أو الجمعة فهي ليلة سبع وعشرين أو الخميس فهي ليلة خمس وعشرين أو يوم السبت فهي ليلة ثلاث وعشرين قال الشيخ أبو الحسن ومنذ بلغت سن الرجال ما فاتتني ليلة القدر بهذه القاعدة المذكورة 1. 

Artinya   Dari penjelasan Imam Ghazali, disebutkan bahwa:

1. Jika awalnya jatuh pada hari Ahad atau Rabu, maka Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-29, 2. Jika awalnya jatuh pada hari Senin maka Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-21, 3. Jika awalnya jatuh pada hari Selasa atau Jum’at maka Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-27, 4. Jika awalnya jatuh pada hari Kamis maka Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-25, 5. Jika awalnya jatuh pada hari Sabtu maka Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-23

Syekh Abul Hasan As-Syadzili, mengikuti panduan dari Imam Ghazali ini. Ia mengatakan,” “Semenjak saya menginjak usia dewasa Lailatul Qadar tidak pernah meleset dari jadwal atau kaidah tersebut.”

  1. Pada malam ke dua puluh satu di bulan Ramadhan. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu’anhu, beliau berkata:

اعتكَف رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عشرَ الأُوَلِ من رمضانَ، واعتكفْنا معَه، فأتاه جبريلُ فقال : إن الذي تطلُبُ أمامَك، فاعتكَف العشرَ الأوسَطَ فاعتكَفْنا معَه، فأتاه جبريلُ فقال : إن الذي تطلُبُ أمامَك، قام النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ؟طيبًا، صبيحةَ عِشرينَ من رمضانَ، فقال : مَن كان اعتكَف معَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فليَرجِعْ، فإني أُريتُ ليلةَ القدْرِ وإني نُسِّيتُها وإنها في العشرِ الأواخِرِ، وفي وِترٍ، وإني رأيتُ كأني أسجدُ في طينٍ وماءٍ . وكان سقفُ المسجدِ جريدَ النخلِ، وما نرى في السماءِ شيئًا، فجاءتْ قزَعةٌ فأُمطِرْنا، فصلَّى بنا النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حتى رأيتُ أثرَ الطينِ والماءِ . على جبهةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وأرنبتِه، تصديقَ رؤياه

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melakukan i’tikaf pada sepuluh hari pertama di bulan Ramadhan, dan kami pun melakukan i’tikaf bersamanya. Lalu Jibril datang dan berkata, “Sesungguhnya apa yang engkau minta (cari) ada di depanmu”, lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkhutbah pada pagi hari yang ke dua puluh di bulan Ramadhan dan bersabda, “Barangsiapa yang i’tikaf bersama Nabi, maka kembalilah (untuk melakukan i’tikaf)! Karena sesungguhnya aku telah diperlihatkan Lailatul Qadr, dan aku sudah lupa. Lailatul Qadr akan terjadi pada sepuluh hari terakhir pada (malam) ganjilnya, dan aku sudah bermimpi bahwa aku bersujud di atas tanah dan air”. Dan saat itu atap masjid (terbuat dari) pelepah daun pohon kurma, dan kami tidak melihat sesuatupun di langit, lalu tiba-tiba muncul awan dan kami pun dituruni hujan. Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat bersama kami sampai-sampai aku melihat bekas tanah dan air yang melekat di dahi dan ujung hidung beliau sebagai bukti benarnya mimpi beliau[28. HR al-Bukhari (813), Muslim (1167), dan lain-lain]. Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Hadits ini adalah riwayat paling shahih”[29. Lihat Tafsir al-Quranil Azhim (8/447)].

  1. Pada malam ke dua puluh tiga di bulan Ramadhan. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Abdullah bin Unais radhiallahu’anhu, beliau berkata: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

أريتُ ليلةَ القدرِ ثم أُنسيتُها . وأراني صُبحَها أسجدُ في ماءٍ وطينٍ . قال : فمُطِرْنا ليلةَ ثلاثٍ وعشرين فصلى بنا رسولُ اللهِ صلى اللهُ عليه وسلم . فانصرفَ وإن أثرَ الماءِ والطينِ على جبهتِه وأنفِه . قال : وكان عبدُاللهِ بنِ أنيسٍ يقولُ : ثلاثَ وعشرين

Aku telah diperlihatkan Lailatul Qadr kemudian aku dibuat lupa, dan aku bermimpi bahwa aku bersujud di atas tanah dan air”. Maka kami dituruni hujan pada malam yang ke dua puluh tiga. Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat bersama kami kemudian beliau pergi sedangkan bekas air dan tanah masih melekat pada dahi dan hidungnya. Dan Abdullah bin Unais radhiallahu’anhua berkata, “Dua puluh tiga”.[30. HR Muslim (1167) dan lain-lain]

  1. Pada malam ke dua puluh lima di bulan Ramadhan. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata: Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

التمِسوها في العشرِ الأواخرِ من رمضانَ، ليلةَ القدرِ، في تاسِعةٍ تَبقى، في سابِعةٍ تَبقى، في خامِسةٍ تَبقى

Carilah Lailatul Qadr pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan, pada malam yang ke sembilan tersisa, malam yang ke tujuh tersisa, malam yang ke lima tersisa”[33. HR al-Bukhari (2021), Abu Dawud (1381), dan lain-lain].

  1. Pada malam ke dua puluh tujuh di bulan Ramadhan. Sebagaimana diterangkan dalam hadits yang di keluarkan oleh Imam Muslim dari Ubay bin Ka’ab radhiallahu’anhu: Dari ‘Abdah dan Ashim bin Abi An Nujud, mereka mendengar Zirr bin Hubaisy berkata,

سألتُ أُبيَّ بنَ كعبٍ رضيَ اللهُ عنه . فقلتُ : إنَّ أخاك ابنَ مسعوٍد يقول : من يَقُمِ الحولَ يُصِبْ ليلةَ القدرِ . فقال : رحمه اللهُ ! أراد أن لا يتَّكِلَ الناسُ . أما إنه قد علم أنها في رمضانَ . وأنها في العشرِ الأواخرِ . وأنها ليلةُ سبعٍ وعشرين . ثم حلف لا يَستثنى . أنها ليلةُ سبعٍ وعشرين . فقلتُ : بأيِّ شيءٍ تقول ذلك ؟ يا أبا المُنذرِ ! قال : بالعلامةِ ، أو بالآيةِ التي أخبرنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أنها تطلع يومئذٍ ، لا شعاعَ لها

“Aku pernah bertanya kepada Ubay bin Ka’ab, aku berkata, sesungguhnya saudaramu Ibnu Mas’ud berkata, barangsiapa mendirikan shalat malam selama setahun pasti akan mendapatkan Lailatul Qadr”, Ubay bin Ka’ab berkata, “Semoga Allah merahmatinya, beliau bermaksud agar orang-orang tidak bersandar (pada malam tertentu untuk mendapatkan Lailatul Qadr), walaupun beliau sudah tahu bahwa malam Lailatul Qadr itu di bulan Ramadhan, dan terdapat pada sepuluh malam terakhir, dan pada malam yang ke dua puluh tujuh”. Kemudian Ubay bin Ka’ab bersumpah tanpa istitsnaa’[34. Bersumpah tanpa istitsnaa’ adalah bersumpah dengan tidak menyebutkan kata “Insya Allah” setelahnya], dan yakin bahwa malam itu adalah malam yang ke dua puluh tujuh. Aku (Zirr) berkata, “Dengan apa (sehingga) engkau berkata demikian wahai Abul Mundzir?[35. Abul Mundzir adalah kun-yah Ubay bin Ka’ab. Lihat Taqribut Tahdzib, halaman 120]” Beliau berkata, “Dengan tanda yang pernah Rasulullah kabarkan kepada kami, yaitu matahari terbit pada pagi harinya tanpa sinar yang terik.”[36. HR Muslim (762), Abu Dawud (1378), at-Tirmidzi (793 dan 3351), dan lain-lain].

Demikian pula ditunjukkan oleh hadits Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu:

أن رجالًا من أصحابِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أُرُوا ليلةَ القدرِ في المنامِ في السبعِ الأواخرِ، فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : ( أَرَى رؤياكم قد تواطَأَتْ في السبعِ الأواخرِ، فمَن كان مُتَحَرِّيها فلْيَتَحَرَّها في السبعِ الأواخرِ )

Dari Ibnu Umar, bahwa beberapa orang sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam diperlihatkan (bermimpi) Lailatul Qadr pada tujuh malam terakhir, lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Aku kira mimpi kalian telah bersesuaian pada tujuh malam terakhir, maka barang siapa yang ingin mendapatkannya, carilah pada tujuh malam terakhir tersebut”[37. HR Muslim (1165), dan lain-lain].

Demikian pula hadits Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang Lailatul Qadr:

ليلة القدر ليلة سبع وعشرين

Lailatul Qadr pada malam ke dua puluh tujuh“[38. HR Abu Dawud (1386) dan lain-lain. Dan Hadits ini dishahihkan Imam al-Albani rahimahullah dalam Shahih al-Jami’ (1240)].

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dan pendapat yang menyatakan bahwa Lailatul Qadr adalah malam ke dua puluh tujuh merupakan pendapat sebagian ulama salaf, dan madzhab Ahmad bin Hanbal, dan riwayat dari Abi Hanifah. Juga telah dihikayatkan dari sebagian salaf, mereka berusaha mencocokkan malam Lailatul Qadr dengan karena kata ini adalah kata yang ke dua puluh tujuh dari malam yang ke dua puluh tujuh dengan firman Allah: (َهي), surat al-Qadr. Wallahu A’lam”[39. Lihat Tafsir Al Quran Al Azhim (8/448). Dikatakan pula bahwa kata (َليلة القدر) ada sembilan huruf, dan kata ini terdapat dalam surat al-Qadr sebanyak tiga kali pengulangan, maka jumlah keseluruhan hurufnya ada dua puluh tujuh. Dan itulah malam Lailatul Qadr. Lihat pula Adhwa’ al-Bayan (9/37)].

  1. Pada malam ke dua puluh Sembilan atau malam terakhir di bulan Ramadhan. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, berkata:

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ قالَ في ليلةِ القدرِ إنَّها ليلةٌ سابعةٌ أو تاسعةٌ وعشرينَ إنَّ الملائكةَ تلكَ اللَّيلةَ في الأرضِ أكثرُ من عددِ الحصى

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang Lailatul Qadr, “Sesungguhnya malam itu malam yang ke dua puluh tujuh atau ke dua puluh sembilan, sesungguhnya malaikat pada malam itu lebih banyak dari jumlah butiran kerikil”[40. HR Ahmad (16/428 nomor 10734), dan lain-lain. Dan hadits ini dihasankan oleh Imam al-Albani rahimahullah dalam Shahih al-Jami’ (5473), dan Silsilatul Ahadits ash-Shahihah (5/240 nomor 2205)].

Juga dalam hadits Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tentang Lailatul Qadr, maka beliau bersabda:

في رمضانَ فالتمِسوها في العشرِ الأواخرِ فإنَّها في وِترٍ في إحدَى وعشرين أو ثلاثٍ وعشرين أو خمسٍ وعشرين أو سبعٍ وعشرين أو تسعٍ وعشرين أو في آخرِ ليلةٍ فمن قامها ابتغاءَها إيمانًا واحتسابًا ثمَّ وُفِّقتْ له غُفِر له ما تقدَّم من ذنبِه وما تأخَّر

Di bulan Ramadhan, maka carilah ia pada sepuluh malam terakhir, karena malam itu terjadi pada malam-malam ganjil, pada malam ke dua puluh satu, atau dua puluh tiga, atau dua puluh lima, atau dua puluh tujuh, atau dua puluh sembilan, atau pada akhir malam bulan Ramadhan. Maka barangsiapa menghidupkan malam itu untuk mendapatkannya dengan penuh pengharapan kepada Allah kemudian dia mendapatkannya, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu dan yang akan datang“[41. HR Ahmad (37/386-387, 406). Hadits ini dinyatakan hasan oleh para pentahqiq Musnad al-Imam Ahmad].

Pada malam terakhir di bulan Ramadhan. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Ubadah bin Ash Shamit a di atas, dan hadits Abu Bakrah radhiallahu’anhu, beliau berkata:

ما أنا بمُلتَمِسِها لشيءٍ سمعتُهُ مِن رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وعلَى آلِه وسلَّمَ إلَّا في العَشرِ الأواخرِ فإنِّي سمعتُهُ يقولُ التَمِسوها في تِسعٍ يبقَينَ أو سَبعٍ يبقَينَ أو خَمسٍ يبقَينَ أو ثلاثٍ أو آخرِ ليلةٍ . قال : وَكانَ أبو بَكرةَ يصلِّي في العشرينَ مِن رمضانَ كصلاتِهِ في سائرِ السَّنةِ فإذا دخلَ العشرُ اجتَهَدَ

“Tidaklah aku mencari malam Lailatul Qadr dengan suatu apapun yang aku dengarkan dari Rasulullah melainkan pada sepuluh malam terakhir, karena sesungguhnya aku mendengarkan beliau berkata, “Carilah malam itu pada sembilan malam yang tersisa (di bulan Ramadhan), atau tujuh malam yang tersisa, atau lima malam yang tersisa, atau tiga malam yang tersisa, atau pada malam terakhir”. Dan Abu Bakrah shalat pada dua puluh hari pertama di bulan Ramadhan seperti shalat-shalat beliau pada waktu-waktu lain dalam setahun, tapi apabila masuk pada sepuluh malam terakhir, beliau bersungguh-sungguh[42. HR at-Tirmidzi (794) dan lain-lain. Dan hadits ini dishahihkan Imam al-Albani rahimahullah dalam Shahih al-Jami’ (1243)].

Dan demikian hadits yang serupa telah diriwayatkan dari Mu’awiyah radhiallahu’anhu[43. HR Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (3/330 nomor 2189). Dan hadits ini dishahihkan Imam al-Albani rahimahullah dalam Shahih al-Jami’ (1238)].

Inilah waktu-waktu yang diterangkan dari berbagai macam sumber dari kitab-kitab tafsir maupun hadits. Dan jika kita perhatikan kembali, banyak hadits-hadits shahih yang menerangkan bahwa kemungkinan terbesar terjadinya Lailatul Qadr adalah di malam-malam ganjil pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, dan terutama pada malam yang ke dua puluh satu dan dua puluh tujuh.

Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Dan tidak pernah ada ketentuan atau pembatasan yang memastikan kapan terjadinya malam Lailatul Qadr pada bulan Ramadhan. Dan ulama telah banyak membawakan pendapat dan nash-nash (keterangan) yang berkaitan dengan kemungkinan terjadinya malam Lailatul Qadr. Di antara perkataan (para ulama) tersebut adalah ada yang sangat umum, bahwa Lailatul Qadr mungkin terjadi pada setahun penuh. Akan tetapi ini tidak mengandung hal yang baru. Dan perkataan ini dinisbatkan kepada Ibnu Mas’ud. Namun, sebetulnya maksud beliau adalah (agar manusia) bersungguh-sungguh (dalam mencarinya). Ada pula yang mengatakan bahwa malam itu (mungkin) terjadi pada bulan Ramadhan seluruhnya. Dan (mereka) berdalil dengan keumuman nash-nash al-Quran. Ada pula yang berkata bahwa malam itu mungkin terjadi pada sepuluh malam terakhir, dan ini lebih khusus dari pendapat sebelumnya. Dan ada yang berpendapat bahwa malam itu terjadi pada malam-malam ganjil dari sepuluh malam terakhir tersebut. Maka, dari sini ada yang berpendapat pada malam ke dua puluh satu, ke dua puluh tiga, ke dua puluh lima, ke dua puluh tujuh, ke dua puluh sembilan, dan malam terakhir; sesuai dengan masing-masing nash yang menunjukkan terjadinya Lailatul Qadr pada malam-malam ganjil tersebut. Akan tetapi, pendapat yang paling masyhur dan shahih (dari nash-nash tersebut) adalah pada malam ke dua puluh tujuh dan dua puluh satu. Dengan demikian, apabila seluruh nash (dalil) yang menerangkan bahwa Lailatul Qadr pada malam-malam ganjil tersebut semuanya shahih, maka besar kemungkinan malam Lailatul Qadr terjadi pada malam-malam ganjil tersebut. Dan bukan berarti malam Lailatul Qadr tersebut tidak berpindah-pindah, akan tetapi (ada kemungkinan) dalam tahun ini terjadi pada malam ke dua puluh satu, dan pada tahun lain yang berikutnya terjadi pada malam ke dua puluh lima atau dua puluh tujuh, dan pada tahun yang lainnya lagi terjadi pada malam ke dua puluh tiga atau dua puluh sembilan, dan begitulah seterusnya. Wallahu A’lam[44. Adhwa’ al-Bayan (9/35-36) dengan sedikit peringkasan. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya pula, “Apakah malam lailatul qadar tertentu pada satu malam? Ataukah berpindah-pindah (berubah-ubah pada setiap tahunnya) dari satu malam ke malam yang lainnya?” Maka beliau pun menjawab dengan jawaban yang serupa dengan perkatan Syaikh asy-Syinqithi rahimahullah dalam tafsirnya tersebut, yaitu berpindah-pindah dan berubah-ubah pada setiap tahunnya. Wallahu A’lam. Lihat Tafsir al-Quranil Azhim (8/450) dan Majmu’ Fatawa Lajnah Da’imah (14/228-229)].

  1. Pada malam ke dua puluh empat di bulan Ramadhan. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

ليلة القدر ليلة أربع وعشرين

Lailatul Qadr malam yang ke dua puluh empat”[31. HR ath-Thayalisi di dalam Musnad-nya (1/288) dan Ahmad dalam Musnad-nya pula (39/323). Imam Ibnu Katsir rahimahullah di dalam Tafsir al-Quranil Azhim (8/447) mengomentari hadits yang diriwayatkan oleh ath-Thayalisi, “sanadnya (terdiri dari) para perawi tsiqat (kuat)”. Namun setelah beliau membawakan pula hadits serupa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, beliau pun berkata, “Pada sanadnya terdapat Ibnu Lahi’ah, dan dia dha’if (lemah). Hadits ini tidak sesuai dengan apa yang telah diriwayatkan oleh Al Bukhari dari Ashbagh, dari Ibnu Wahb, dari ‘Amr bin Al Harits, dari Yazid bin Abi Habib, dari Abul Khair, dari Abu Abdillah ash-Shunaabihi, ia berkata, ‘Bilal seorang muaddzin Rasulullah telah memberitahu kepadaku bahwa Lailatul Qadr dimulai malam ke tujuh dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Maka hadits yang mauquf ini lebih sah. Wallahu A’lam”. Dan hadits ini pun dinyatakan dha’if (lemah) sanadnya oleh para pentahqiq Musnad al-Imam Ahmad. Demikian pula Imam al-Albani rahimahullah (1420 H) mendha’ifkan hadits ini dalam kitabnya Dha’iful Jami’ (4957)].

Pendapat ini telah diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Jabir, al-Hasan, Qatadah, Abdullah bin Wahb. Mereka mengatakan bahwa Lailatul Qadr terjadi pada malam yang ke dua puluh empat [32. Lihat Tafsir al-Quranil Azhim (8/448). Lihat juga tafsir beliau pada surat al-Baqarah ayat 185 (1/505)].

KEISTIMEWAAN MALAM LAILATUL QADAR

KEISTIMEWAAN MALAM LAILATUL QADAR

Oleh Bahtiar Khoiruddin

  1. Para malaikat turun membersamai orang yang menghidupkan malam tersebut

{ تَنَزَّلُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ وَٱلرُّوحُ فِيهَا بِإِذۡنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمۡرٖ }

[Surat Al-Qadar: 4]

Pada malam itu turun para malaikat dan Rūh (Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua urusan.

Imam Ibnu Katsir (wafat 774 H) menjelaskan ayat keempat ini: “Banyaknya malaikat yang turun pada malam Lailatul Qadr, karena banyak keberkahan. Turunnya malaikat bersamaan dengan turunnya barakah dan rahmat, seperti turunnya malaikat saat pembacaan Al-Qur’an. Mereka mengepung halaqah orang-orang yang sedang berdzikir. Mereka meletakkan sayap-sayapnya kepada para pencari ilmu dengan bersungguh-sungguh sebagai penghormatan kepadanya.”

Imam Al-Qurthubi (wafat 671 H) menafsirkan ayat “tanazzalul-malā`ikatu”: yakni Malaikat dari seluruh langit dan Sidratil Muntaha turun. Mereka semua turun ke bumi dan mengaminkan doa-doa manusia yang sedang dipanjatkan sampai terbitnya fajar.

Syekh Ali As-Shabuni (wafat 2021) menafsirkan ayat 4 ini: para Malaikat dan Jibril turun ke bumi di malam tersebut dengan membawa urusan Tuhan yang telah dipastikan dan ditetapkan untuk manusia dari malam tersebut sampai tahun berikutnya.” (Muhammad Ali As-Shabuni, Shafwatut Tafasir, [Kairo, Darus Shabuni: 1997 M/1417 H], juz III, halaman 558).

  • Malam itu adalah malam keselamatan, Allah turunkan keberkahan, rahmat dan pencatatan taqdir baik untuk mereka yang meraihnya

{ سَلَٰمٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطۡلَعِ ٱلۡفَجۡرِ }

[Surat Al-Qadar: 5]

Sejahteralah (malam itu) sampai terbit fajar.

Lalu apa makna (سَلَامٌ) dalam ayat ini ?

Sebagian ulama mengatakan maknanya adalah kesejahteraan padanya dalam segala urusan.

Sebagian lagi mengatakan maknanya adalah keselamatan, sehingga pada malam tersebut setan tidak mampu berbuat keburukan atau tidak mampu mengganggu. Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Mujahid.

Asy Sya’bi mengatakan makna (سَلَامٌ) adalah salam para malaikat kepada Ahli Mesjid hingga terbit fajar.

Qatadah dan Ibnu Zaid mengatakan makna (سَلَامٌ) adalah semua kebaikan sehingga tidak ada keburukan padanya hingga terbit fajar

Copyright © 2026 Dewan Dakwah Kediri