HEWAN CACAT TIDAK SAH DIJADIKAN QURBAN

HEWAN CACAT TIDAK SAH DIJADIKAN QURBAN

Hewan cacat tidak sah untuk dijadikan qurban pada hari Idul Adha, Hal inilah yang disebutkan oleh Ibnu Hajar selanjutnya pada kajian Bulughul Marom.

Dalam hadits no. 1359, disebutkan,

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,

وَأَجْمَعُوا عَلَى اِسْتِحْبَاب اِسْتِحْسَانهَا وَاخْتِيَار أَكْمَلهَا ، وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْعُيُوب الْأَرْبَعَة الْمَذْكُورَة فِي حَدِيث الْبَرَاء ، وَهُوَ : الْمَرَض ، وَالْعَجَف وَالْعَوْرَة وَالْعَرَج الْبَيِّن ، لَا تُجْزِي التَّضْحِيَة بِهَا ، وَكَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهَا ، أَوْ أَقْبَح كَالْعَمَى ، وَقَطْع الرَّجُل ، وَشَبَهه . وَحَدِيث الْبَرَاء هَذَا لَمْ يُخَرِّجهُ الْبُخَارِيّ وَمُسْلِم فِي صَحِيحَيْهِمَا ، وَلَكِنَّهُ صَحِيح رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرهمْ مِنْ أَصْحَاب السُّنَن بِأَسَانِيد صَحِيحَة وَحَسَنَة ، قَالَ أَحْمَد بْن حَنْبَل : مَا أَحْسَنه مِنْ حَدِيث ، وَقَالَ التِّرْمِذِيّ : حَدِيث حَسَن صَحِيح

“Para ulama sepakat akan disunnahkannya dan dianggap baik memilih hewan kurban yang terbaik (sempurna). Para ulama pun sepakat bahwa empat cacat yang disebutkan dalam hadits Al Bara’, yaitu sakit, sangat kurus, buta sebelah, dan pincang tidak sah berkurban dengan hewan semacam ini. Begitu pula yang semakna dengannya atau lebih jelek cacatnya juga tidak sah, seperti kedua matanya buta, kakinya terpotong atau semacam itu.

Sedangkan hadits Al Bara’ tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka berdua. Akan tetapi hadits tersebut adalah hadits yang shahih diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai, dan selain mereka dari penulis kitab sunan dengan sanad yang shahih dan hasan. Imam Ahmad bin Hambal berkata bahwa hadits tersebut bagus (hasan). Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 110-111)

Hewan Cacat Yang Diperbolehkan Oleh Para Ulama’ Untuk Dijadikan Qurban

Hewan yang siap qurban, ada dua macam :

[1] Hewan yang sudah ditegaskan akan digunakan untuk qurban.

Para ulama menyebutnya sudah ‘dita’yin’. Sudah dita’yin untuk qurban artinya hewan itu sudah ditegaskan untuk dijadikan hewan qurban.

[2] Hewan yang belum ditegaskan untuk hewan qurban.

Sebagai contoh :

Si A menjual 10 ekor kambing, semunya siap untuk dijadikan hewan qurban. Di tanggal 7 Dzulhijjah (H-4), si B membeli seekor kambing untuk qurban. Kambing itu diberi tanda dan dititipkan ke tempat si A, yang nantinya akan dikirim di hari H.
Maka kambing yang diberi tanda ini disebut kambing yang sudah dita’yin untuk qurban. Sementara 9 kambing lainnya, belum dita’yin untuk qurban.

Ketika hari H, kambing si B dikirim. Pada saat turun dari kendaraan, kambing itu jatuh dan pincang.

hewan yang sudah di-ta’yin sebagai hewan kurban wajib atau kurban nadzar hukman, namun tiba-tiba mendadak sakit sehingga menyebabkan cacat fisik?

Syekh Ibnu Qudamah di dalam al-Mughni menyampaikan:

مَسْأَلَةٌ؛ قَالَ: وَلَوْ أَوْجَبَهَا سَلِيمَةً، فَعَابَتْ عِنْدَهُ، ذَبَحَهَا، وَكَانَتْ أُضْحِيَّةً وَجُمْلَتُهُ أَنَّهُ إذَا أَوْجَبَ أُضْحِيَّةً صَحِيحَةً سَلِيمَةً مِنْ الْعُيُوبِ، ثُمَّ حَدَثَ بِهَا عَيْبٌ يَمْنَعُ الْإِجْزَاءَ، ذَبَحَهَا، وَأَجْزَأَتْهُ. رُوِيَ هَذَا عَنْ عَطَاءٍ، وَالْحَسَنِ، وَالنَّخَعِيِّ، وَالزُّهْرِيِّ، وَالثَّوْرِيِّ، وَمَالِكٍ، وَالشَّافِعِيِّ، وَإِسْحَاقَ. وَقَالَ أَصْحَابُ الرَّأْيِ: لَا تُجْزِئْهُ؛ لِأَنَّ الْأُضْحِيَّةَ عِنْدَهُمْ وَاجِبَةٌ، فَلَا يَبْرَأُ مِنْهَا إلَّا بِإِرَاقَةِ دَمِهَا سَلِيمَةً، كَمَا لَوْ أَوْجَبَهَا فِي ذِمَّتِهِ، ثُمَّ عَيَّنَهَا، فَعَابَتْ

“(Masalah) Syekh Ibnu Qudamah berkata: Jika seseorang telah menentukan hewan yang sehat dan bebas dari cacat untuk kurban, kemudian mengalami cacat yang seharusnya tidak boleh untuk dikurbankan, maka dia boleh menyembelihnya dan hukumnya sah sebagai kurban. Keterangan ini merupakan pendapat Atha’, Imam Hasan Al-Bashri, Imam An-Nakha’i, Imam Az-Zuhri, Imam At-Tsauri, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Ishaq bin Rahuyah. Adapun menurut para ulama dari kalanga Ashabu al-Ra’yi berpendapat, bahwa: Tidak mencukupi, karena kurban bagi mereka hukumnya adalah wajib, sehingga tidak boleh serta merta lepas dari mengalirkan darah yang berasal dari hewan yang selamat dari cacat, sebagaimana kasus hewan kurban yang ada dalam tanggungan wajibnya, kemudian sudah ditentukan, akan tetapi di penghujung tiba-tiba mengalami cacat.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 9, halaman 143).

Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa hewan qurban yang sudah dita’yin, statusnya hewan amanah bagi pemilik, agar dijaga sampai disembelih. Sehingga status hewan ini seperti wadiah. Artinya, jika terjadi cacat di luar keteledoran pemilik, maka dia tidak wajib mengganti.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

لأنها لما تعيَّنت صارت أمانة عنده كالوديعة ، وإذا كانت أمانة ولم يحصل تعيُّبها بفعله أو تفريطه فإنه لا ضمان عليه وتجزئه

Karena hewan ketika sudah dita’yin maka statusnya amanah, sebagaimana wadiah. Jika itu harta amanah, sementara mengalami cacat di luar keteledorannya, maka tidak ada ganti rugi, dan sah untuk diqurbankan. (as-Syarh al-Mumthi’, 7/475).

Karena itu, binatang yang sudah dita’yin ketika beli, lalu mengalami cacat di luar keteledoran manusia, maka sah dijadikan sebagai hewan qurban.

Pernyataan Ibnu Zubair radhiyallahu ‘anhu, bahwa pernah melihat ada onta hadyu yang buta sebelah matanya.

Kemudian beliau mengatakan,

إن كان أصابها بعد ما اشتريتموها فأمضوها ، وإن كان أصابها قبل أن تشتروها فأبدلوها

Jika dia buta setelah kalian beli, lanjutkan untuk disembelih. Namun jika dia buta sebelum kalian beli, ganti dengan onta yang lain. (HR. al-Baihaqi dalam as-Shugra, 1419 dan sanadnya dishahihkan an-Nawawi).

Oleh karena itu, cacat ketika proses pengiriman hewan qurban, tidak mempengaruhi keabsahan berqurban, selama itu terjadi di luar keteledoran manusia.

KEUTAMAAN HARI ARAFAH

KEUTAMAAN HARI ARAFAH

Para ulama telah sepakat bahwa hukum puasa Arafah adalah sunnah. Namun demikian sangat dianjurkan untuk dilakukan karena terdapat berbagai keistimewaan di dalamnya.

Imam Ibnu Al-Muflih dalam kitab Al-Furu’ menjelaskan, “Dianjurkan puasa sepuluh hari bulan Dzulhijjah, dan yang paling dianjurkan adalah pada tanggal 9 Zulhijah, yaitu hari Arafah, menurut kesepakatan (ijma’) ulama.”

1. Menghapus Dosa Setahun Lalu dan Yang Akan Datang

Puasa Arafah adalah amalan yang disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.”

Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.”


2. Bernilai 1000 hari berpuasa di luar Arafah
Puasa Arafah memiliki keistimewaan yang bernilai lebih dari 1000 hari berpuasa di luar hari Arafah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam Al-Baihaqi, dari Sayyidah Aisyah, ia berkata:

Rasulullah Saw pernah bersabda; (Keutamaan) puasa hari Arafah seperti puasa 1000 hari (di luar hari Arafah).


عن الوليد بن مسلم قال: حدثنا أبو داود سليمان بن موسى الكوفي: حدثنا دلهم بن صالح عن أبي إسحاق عن مسروق أنه دخل على عائشة يوم عرفة، فقال: اسقوني. فقالت عائشة: يا غلام! اسقه عسلاً. ثم قالت: وما أنت يا مسروق! بصائم؟! قال: لا؛ إني أخاف أن يكون يوم الأضحى. فقالت عائشة: ليس ذاك، إنما يوم عرفة يوم يعرف الإمام، ويوم النحر يوم ينحر الإمام، أو ما سمعت يا مسروق! أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – كان يعدل صومه بصوم ألف يوم، يعني: يوم عرفة

Dari Walid bin Muslim, ia berkata: Abu Daud Sulaiman bin Musa Al Kufi menuturkan kepadaku: Dalham bin Shalih menuturkan kepadaku: dari Abu Ishaq: dari Masruq, ia pernah datang kepada ‘Aisyah di hari Arafah lalu berkata: ‘berilah aku minum’. Aisyah lalu berkata kepada seseorang: ‘wahai pemuda, beri dia madu’. Lalu Aisyah berkata: ‘Ada apa wahai Masruq? Apa kamu sedang puasa?’. Masruq menjawab: ‘tidak, aku khawatir ini adalah hari Idul Adha’. Aisyah lalu berkata: ‘Bukan demikian, hari Arafah adalah hari ketika imam menetapkan itu hari Arafah. Dan hari Idul Adha adalah hari ketika imam menetapkan itu Idul Adha. Atau mungkin kamu belum dengan wahai Masruq, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyamakan puasa hari ini dengan puasa seribu hari (yaitu puasa Arafah)‘”

Hadits ini dikeluarkan oleh Al ‘Uqaili dalam Adh Dhu’afa (164), Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath (6802)


3. Mendapatkan pahala seperti yang didapatkan Nabi Isa as.
Dalam hadist riwayat Abu Hurairah sebagaimana disebutkan dalam kitab Nuzhah Al-Majalis wa Muntakhab Al-Nafa-is, Nabi bersabda :

من صام يوم الترويۃ اعطاه ﷲ مثل ثواب صبر ايوب عليه السلام علی بلاءه ومن صام يوم عرفۃ اعطاه ﷲ ثوابا مثل ثواب عيسی عليه السلام

“Barangsiapa berpuasa pada hari Tarwiyah, maka Allah akan memberikan pahala seperti pahala kesabaran Nabi Ayub Alaihissalam atas musibahnya. Barangsiapa berpuasa pada hari Arafah, maka Allah akan memberikan pahala kepadanya seperti pahala Nabi Isa Alaihissalam.”

setiap keringat di badannya memintakan ampun baginya.

4. Mendapatkan Istana di Surga
Seperti disebutkan dalam hadits di atas, orang yang berpuasa di hari Arafah juga akan disediakan istana di Surga yang terbuat dari mutiara, batu permata, batu zamrud, emas dan perak.

Dari Nabi Saw, dia berkata; Sesungguhnya di surga ada istana yang terbuat dari mutiara, batu permata, batu zamrud, emas dan perak. Aku bertanya (Aisyah); Wahai Rasulullah, itu milik siapa? Rasulullah Saw menjawab; Milik orang yang berpuasa di hari Arafah.

5. Hari Arafah termasuk hari yang paling dicintai Allah SWT
Sementara itu dikutip dari laman Universitas Islam Indonesia (UII), disebutkan bahwa 10 malam pertama di bulan Dzulhijjah termasuk dalam malam-malam yang sangat dicintai Allah SWT.


لحديث جابر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: أفضل الأيام يوم عرفة)) رواه ابن حبان ((.

Hadist Jabir radhiyallahu anhu dari nabi saw bersabda : Sebaik-baik hari Adalah hari Arafah. (HR. Ibnu Hibban)

وروى ابن حبان من حديث جابر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ((مَا مِنْ يَوْمٍ أَفْضَلُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ، يَنْزِلُ اللَّهُ تَعَالَى إلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا فَيُبَاهِي بِأَهْلِ الْأَرْضِ أَهْلَ السَّمَاءِ))

“Tidak ada hari yang lebih utama di hadapan Allah melebihi Hari Arafah. (Urusan) Allah turun ke langit dunia, Allah pun membanggakan penduduk bumi kepada penduduk langit (HR. Baihaqi)

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 وفي رواية: ((إنَّ اللَّهَ يُبَاهِي بِأَهْلِ عَرَفَةَ مَلَائِكَتَهُ، فَيَقُولُ: يَا مَلَائِكَتِي، اُنْظُرُوا إلَى عِبَادِي، قَدْ أَتَوْنِي شُعْثا غُبْرا ضَاحِينَ

Sesungguhnya Allah berbangga kepada para malaikat-Nya pada sore Arafah dengan orang-orang di Arafah, dan berkata, “Lihatlah keadaan hamba-Ku, mereka mendatangi-Ku dalam keadaan kusut dan berdebu.” (HR. Ahmad no. 8047, sahih)

Dari Ibnu Umar ra. Nabi SAW bersabda:

“Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan amal shalih di dalamnya lebih dicintai oleh-Nya daripada hari yang sepuluh (sepuluh hari pertama dari Dzulhijjah).” (HR. Ahmad, dishahihkan Syaikh Ahmad Syakir)

6. Merupakan Sunnah Rasulullah SAW
Dalam sebuah hadits Riwayat An Nasa’i dan Ahmad menyebutkan bahwa puasa Arafah adalah salah satu amalan Sunnah yang tidak pernah ditinggalkan Nabi.

dalil puasa 8 hari bulan Dzul-hijjah adalah sebagai berikut :

أَرْبَعٌ لَمْ يَكُنْ يَدَعُهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ r : صِيَامُ عَاشُورَاءَ وَالْعَشْرِ وَثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَالرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ

Dari Hafshah ra berkata,”Empat hal yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW: [1] Puasa hari Asyura, [2] Puasa 1-8 zulhijjah, [3] 3 hari tiap bulan dan [4] dua rakaat sebelum fajar”. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i).


7. Dibebaskan dari Api Neraka
Nabi SAW bersabda “Tidak ada hari di mana Allah membebaskan hamba dari neraka melebihi hari arafah.” (HR. Muslim)

Dalam hadits lain, dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ


“Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arafah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim).

Allah pun begitu bangga dengan orang yang wukuf di Arafah. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِى مَلاَئِكَتَهُ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ بِأَهْلِ عَرَفَةَ فَيَقُولُ انْظُرُوا إِلَى عِبَادِى أَتَوْنِى شُعْثاً غُبْراً

Sesungguhnya Allah berbangga kepada para malaikat-Nya pada sore Arafah dengan orang-orang di Arafah, dan berkata: “Lihatlah keadaan hambaku, mereka mendatangiku dalam keadaan kusut dan berdebu” (HR. Ahmad 2: 224.


8. Dikabulkannya Doa-doa

Berdasarkan hadist dibawah ini menguatkan kita untuk semangat bedoa pada hari Arafah.

قال النبي صلى الله عليه وسلم “خير الدعاء دعاء يوم عرفة


Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik baik doa adalah doa pada hari Arafah.” (HR. Tirmidzi)


قال النبي صلى الله عليه وسلم “خير الدعاء دعاء يوم عرفة، وخير ما قلت أنا والنبيون من قبلي: لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك، وله الحمد، وهو على كل شيء قدير” رواه أصحاب السنن

Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik baik doa adalah doa pada hari Arafahdan sebaik-baik doaku dan para nabi sebelumku Adalah ; (lailaaha illallah wahdahu laasyariikalahu lahulmulku walahulhamdu wahuwa alaa kulli syai inqadiir) Tiada Tuhan selain Allah satu-satunya Tuhan tidak serikat bagiNya bagiNya Adalah kekuasaan dan pujian dan Dia penguasa segala sesuatu”

KAPAN WAKTU PENYEMBELIHAN QURBAN …?

KAPAN WAKTU PENYEMBELIHAN QURBAN …?

Masalah ini perlu dipahami agar qurban seorang muslim bisa sah. Karena tanpa mengetahui waktu penyembelihan qurban, seseorang akan menyembelih lebih awal atau malah terlambat.

Awal di perbolehkan secara sah menyembelih hewan qurban Adalah setelah melaksanakan shalat hari raya iedul Adha, maka jika ada yang melakukan penyembelihan hewan qurban sebelum shalat hari raya iedul Adha itu tidak berdasarkan hadist berokut ini

Mengenai waktu penyembelihan qurban dijelaskan dalam hadits berikut,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.”[1]

عَنْ جُنْدَبٍ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ النَّحْرِ صَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ »

Dari Jundab, ia menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau berkhutbah dan bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.[2]

Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (13: 110) berkata, “Adapun waktu berqurban, hendaklah qurban itu disembelih setelah shalat bersama imam. Demikian qurban tersebut dikatakan sah. Sebagaimana kata Ibnul Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa udhiyah (qurban) tidaklah boleh disembelih sebelum terbit fajar pada hari Idul Adha.” Sedangkan waktu setelah itu (setelah terbit fajar), para ulama berselisih pendapat. Imam Syafi’i, Daud (Azh Zhohiriy), Ibnul Mundzir dan selain mereka berpendapat bahwa waktu penyembelihan qurban itu masuk jika matahari telah terbit setelah shalat ‘ied dan dua khutbah dilaksanakan. Jika qurban disembelih setelah waktu itu, sahlah qurbannya, baik imam melaksanakan shalat ‘ied ataukah tidak, baik imam melaksanakan shalat Dhuha ataukah tidak, begitu pula baik yang melaksanakan qurban adalah penduduk negeri atau kampung atau bawadi atau musafir, juga baik imam telah menyembelih qurbannya ataukah belum. …”

Adapun hadits,

فَأَمَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ كَانَ نَحَرَ قَبْلَهُ أَنْ يُعِيدَ بِنَحْرٍ آخَرَ وَلاَ يَنْحَرُوا حَتَّى يَنْحَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan barangsiapa yang berqurban sebelum beliau berqurban, maka hendaklah ia mengulangi qurbannya. Janganlah berqurban sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban.[3] Hadits ini menjadi alasan bagi Imam Malik bahwa tidak sah qurban kecuali setelah imam menyembelih qurbannya. Imam Nawawi menyanggah alasan ini dengan perkataan, “Jumhur (mayoritas) ulama memahami hadits tersebut bahwa maksudnya adalah larangan keras bagi orang yang terburu-buru menyembelih qurban sebelum waktunya. Karena dalam hadits lainnya dikaitkan hal tersebut dengan shalat. Yaitu siapa yang menyembelih setelah shalat ‘ied, maka sah. Siapa yang menyembelih sebelumnya, maka tidaklah sah.”[4]

Akhir Waktu Penyembelihan Qurban

Sebagaimana keterangan dari Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah, “Adapun waktu akhir dari penyembelihan qurban, maka tidak ada hadits yang shahih dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal itu. Oleh karena itu, para ulama berselisih pendapat mengenai akhir waktunya. Ada 4 pendapat dalam masalah ini:

Pendapat Pertama :

Waktu penyembelihan kurban hanya pada hari Idul Adha saja (10 Dzulhijjah) hingga matahari tenggelam. Pendapat ini jelas alasannya. Dan tidak ada khilaf jika waktu penyembelihannya pada 10 Dzulhijjah  setelah shalat ‘ied menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan menurut pendapat lainnya, penyembelihan pada hari tersebut dilakukan setelah imam menyembelih kurban.

Mereka berdalil dengan salah satu tafsiran ayyam ma’lumat pada ayat,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan (ayyam ma’lumat) atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28).

Yang dimaksud ayyam ma’lumaat adalah sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah dan hari terakhirnya adalah hari Idul Adha. Inilah pendapat kebanyakan ulama dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas.

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid berkata, “Adapun alasan ulama yang menyatakan waktu penyembelihan hanya pada hari kesepuluh beralasan karena ayyam ma’lumaat adalah sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah. Seandainya ada ijma’ bahwa penyembelihan hanya hari kesepuluh saja, maka itu bisa berarti penyembelihan hanya hari kesepuluh saja.”

Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kurban pada hari kesepuluh, sebagaimana terdapat dalam beberapa hadits yang membicarakan kurban beliau. Juga terdapat alasan lain bahwa tanggal 10 Dzulhijjah adalah hari yang disepakati oleh para ulama, selain hari tersebut masih diperselisihkan. Lihat Al Muhalla karya Ibnu Hazm, 7: 378

Pendapat Kedua :

Waktu penyembelihan kurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan 2 hari setelahnya (11 dan 12 Dzulhijjah). Tidak ada dalil shahih yang marfu’ (sampai pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) selain atsar dari Ibnu ‘Umar yang mauquf (hanya perkataan Ibnu ‘Umar) yang menyatakan bolehnya sampai dua hari setelah Idul Adha. Ada atsar dari beliau yang menjelaskan tafsiran ‘ayyam ma’lumaat’ (hari tertentu sebagaimana disebut dalam surat Al Hajj ayat 28) dan termasuk di dalamnya hari ke-11 dan 12 Dzulhijjah.

احتجوا بقوله تعالى:} لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ {سورة الحج الآية ٢٨.

فحملوا الأيام المعلومات على يوم النحر ويومين بعده، قال الحافظ ابن عبد البر: [وروي ذلك عن ابن عمر – رضي الله عنه – من وجوه. وبه قال الإمام مالك وأصحابه وأبو يوسف القاضي.

Mereka behujjah dengan firman Allah Ta’ala :

 لِّيَشۡهَدُوۡا مَنَافِعَ لَهُمۡ وَيَذۡكُرُوا اسۡمَ اللّٰهِ فِىۡۤ اَ يَّامٍ مَّعۡلُوۡمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمۡ مِّنۡۢ بَهِيۡمَةِ الۡاَنۡعَامِ​​ ۚ فَكُلُوۡا مِنۡهَا وَاَطۡعِمُوا الۡبَآٮِٕسَ الۡفَقِيۡـرَ‏ ٢٨

agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan 1 atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.

Maka mereka membawa hari-hari yang sudah diketahui itu pada hari pertama penyembelihan dan 2 hari setelahnya, Al hafidz Ibnu Abdil Bar : hal itu telah diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu dan beberapa pandangan, dan dengannya pulaImam Malik dan sahabatnya dan Abu Yusuf Al qadhi

وروينا عن مالك وعن أبي يوسف أيضاً أنهما قالا: الذي نذهب إليه في الأيام المعلومات أنها أيام النحر: يوم النحر، ويومان بعده؛ لأن الله تعالى قال:} وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ {سورة الحج الآية ٢٨.

فعلى قول مالك، ومن تابعه يوم النحر معلوم، أي من المعلومات، ليس بمعدود، أي ليس من المعدودات، واليومان بعده معدوداتٌ معلوماتٌ] (٢)

Dan telah kami riwayatkan dari Malik dan juga dari Abu Yusuf bahwasanya keduanya mengatakan : Pandangan kami hari-hari yang diketahui itu Adalah hari-hari penyembelihan yaitu hari pertama penyembelihan dan dua hari sektelahnya, karena Allah Ta’ala mengatakan : “mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan 1 atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak.” Surat Al Hajj ayat : 28 dengan berdasarkan perkataannya Malik dan orang-orang yang mengikutinya hari penyembelihan itu hari yang sudah diketahui dari hari-hari yang sudah diketahui bukan hari-hari yang dihitung yaitu bukan hari-hari yang di hitung, Adapun dua hari setelahnya Adalah sudah terhitung dan sudah diketahui

Beberapa alasan yang dikemukakan oleh ulama yang memilih pendapat kedua ini:

1- Di antara tafsiran ayyam ma’lumat dari surat Al Hajj ayat 28 adalah hari Idul Adha dan 2 hari setelahnya. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu ‘Umar.

2- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang menyembelih setelah hari Idul Adha.

3- Ada riwayat shahih dari Ibnu ‘Umar yang menyatakan, “Hari Adha (hari penyembelihan) adalah 2 hari setelah Idul Adha.” HR. Imam Malik dari Nafi’, dari Ibnu Umar. Dikeluarkan pula oleh Al Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah.

Ada riwayat shahih juga dari Anas yang mengatakan, “Hari Adha (hari penyembelihan) adalah hari Idul Adha dan dua hari setelahnya.” HR. Ibnu Abi Syaibah dari Waki’ dari Syu’bah, dari Qotadah, dari Anas.

Pendapat kedua ini yang menjadi pendapat kebanyakan ulama yaitu Imam Malik, Abu Hanifah, Ats Tsauri, dan Ahmad.

Pendapat Ketiga :

Waktu penyembelihan kurban pada hari Idul Adha dan 3 hari tasyriq setelahnya (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Dalil yang digunakan adalah hadits Jubair bin Muth’im,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ

Setiap hari tasyriq adalah hari penyembelihan.” HR. Ahmad (4: 82), Al Baihaqi (9: 295), dan Al Bazzar dalam Kasyful Astaar, dari jalur Sa’id bin ‘Abdul ‘Aziz, dari Sulaiman bin Musa, dari Jubair bin Muth’im.

Sulaiman bin Musa, salah satu perowi mendapatkan komentar karena ia tidak bertemu dengan Jubair bin Muth’im. Dalam hadits ini pun terdapat idhthirob (ada perselisihan dalam periwayatan hadits dan periwayatannya sama-sama kuat dan tidak mungkin dikompromikan, -pen) hadits mudthorib. Yang mengisyaratkan adanya idthirob adalah Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Istidzkar (15: 203-204), Ibnu Turkuman dalam Al Jauhar An Naqi (9: 296), juga Ibnul Qayyim mengatakan bahwa sanadnya terputus dalam Zaadul Ma’ad (2: 291), serta Al Hafizh juga menegaskan bahwa hadits “setiap hari tasyriq adalah hari penyembelihan” adalah ghoiru mahfuzh (menyelisihi riwayat yang lebih kuat, -pen).

Pendapat Keempat :

Waktu penyembelihan kurban adalah sampai akhir Dzulhijjah. Inilah pendapat Ibnu Hazm. Mereka berdalil dengan hadits, “Penyembelihan kurban dilakukan hingga hilal Muharram (akhir Dzulhijjah) bagi siapa yang ingin berkurban.” Al Baihaqi mengatakan bahwa hadits ini dari Abu Salamah dan Sulaiman namun mursal.

Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.”[12]

CARA MENYEMBELIH HEWAN QURBAN

CARA MENYEMBELIH HEWAN QURBAN

  • Berbuat baik pada hewan yang akan disembelih

 Berdasarkan hadist dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).

@ Berbuat Kasih Sayang Kepada Hewan (Kambing)

 عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ‏:‏ قَالَ رَجُلٌ‏:‏ يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي لَأَذْبَحُ الشَّاةَ فَأَرْحَمُهَا، أَوْ قَالَ‏:‏ إِنِّي لَأَرْحَمُ الشَّاةَ أَنْ أَذْبَحَهَا، قَالَ‏:‏ وَالشَّاةُ إِنْ رَحِمْتَهَ

Dari Muawiyyah bin Qurrah : Bahwa ada seorang lelaki berkata : Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mengasihi kambing jika aku menyembelihnya. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika engkau mengasihinya maka Allah merahmatinya.[2]

Mengasihi hewan dengan cara mengusap usap badannya seperti kepala, punggung dan muka pada bagian atas hidung atau memeluknyanya sehingga hewan qurbqn tersebut merasa nyaman dan tenang

@ Saat Menggiring ke Tempat Penyembelihan Dengan Baik

Tidak memukul, menendang, mengganggu atau hal-hal yang membuat hewan menjadi sedih, galau dan bahkan buas sebagaimana nasehat umar radhiyallahu anhu kepada seseorang yang lagi menggiring hewan yang akan disembeli dengan memukulnya dengan pecut, agar orang tersebut menggiringnya dengan cara yang baik

عن محمد بن سيرين أن عمر رضي الله عنه رأى رجلاً يجر شاة ليذبحها فضربه بالدرة وقال سقها لا أم لك إلى الموت سوقاً جميلاً

Dari Muhammad bin Sirin mengatakan bahwa Umar Radhiyallahu anhu melihat seseorang menyeret kambing untuk disembelih lalu ia memukulnya dengan pecut, maka Umar berkata dengan mencelanya : Giring hewan ini kepada kematian dengan baik.[6]

@ Menajamkan Pisau
Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Dua hal yang aku hafal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata.

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَ

Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.[3]

@ Menjauh Dari Penglihatan hewan Ketika Menajamkan Pisau
Dalam hal ini ada beberapa hadits di antaranya.

 عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : قام رسول الله صلى الله عليه وسلم على رجل واضع رجله على صفحة شاة وهو يحد شفرته وهي تلحظ إليه ببصرها فقال : أفلا قبل أتريد أن تميتها

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan: “Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya. (dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa kematian).[4]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata : “Jika salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya maka janganlah ia menajamkannya dalam keadaan kambing yang akan disembelih melihatnya”[5]

  • Membaringkan Hewan Sembelihan menghadap Ke Arah Kiblat
    Dari Nafi’ menyatakan

ابن عمر رضي الله عنهما كان يكره أن يأكل ذبيحة لغير القبلة

Bahwa Ibnu Umar tidak suka memakan sembelihan yang ketika disembelih tidak diarahkan kearah kiblat[10]

Membaringkan hewan termasuk perlakuan terbaik pada hewan dan disepakati oleh para ulama. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِى سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِى سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِى سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ فَقَالَ لَهَا « يَا عَائِشَةُ هَلُمِّى الْمُدْيَةَ ».ثُمَّ قَالَ « اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ ». فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ « بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ». ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban. Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu”. ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Bismillah. Ya Allah, terimalah qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad”. Kemudian beliau menyembelihnya.[8]

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan dianjurkannya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak boleh disembelih dalam keadaan kambing berdiri atau berlutut, tetapi yang tepat adalah dalam keadaan berbaring. Cara seperti ini adalah perlakuan terbaik bagi kambing tersebut. Hadits-hadits yang ada pun menuntunkan demikian. Juga hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Juga berdasarkan kesepakatan ulama dan yang sering dipraktekan kaum muslimin bahwa hewan yang akan disembelih dibaringkan di sisi kirinya. Cara ini lebih mudah bagi orang yang akan menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan kiri.”[9]

  • Meletakkan Telapak Kaki Di Atas Sisi Hewan Sembelihan

Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata.

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut[11]

  • Tempat (Bagian Tubuh) Yang Disembelih

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : الذَّكَاةُ فِي حَلْقِ اللُّبَّةِ

Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata : Penyembelihan dilakukan di sekitar kerongkongan dan labah.[8]

Labah adalah lekuk yang ada di atas dada dan unta juga disembelih di daerah ini.[9]

Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Salatul Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):

  1. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
  2. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
  3. Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
  • Tasmiyah (Mengucapkan Bismillah)
    Berdasarkan firman Allah Ta’ala :

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ

Dan janganlah kalian memakan hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaithan itu mewahyukan kepada wali-walinya (kawan-kawannya) untuk membantah kalian”. [Al-An’am/6 : 121]

عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ  رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ  صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ

Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan. Beliau mengucap bismillah dan bertakbir.

وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ

Dan dalam riwayat Muslim : Beliau mengatakan Bismillah wallahu Akbar.

Siapa yang lupa untuk mengucap basmalah maka tidak apa-apa. Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma pernah ditanya tentang orang yang lupa bertasmiyah (membaca basmalah) maka beliau menjawab : Tidak apa-apa”[12]

Ketika akan menyembelih disyari’atkan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar“, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik di atas. Untuk bacaan bismillah hukumnya wajib sebagaimana telah dijelaskan di muka. Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:

# hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) atau

Dalam riwayat yang lain disebutkan:

” اللهم إن هذا منك ولك ” . انظر : إرواء الغليل (1138) ،(1152

Ya Allah, (kurban) ini dari-Mu dan untuk-Mu”. (Baca: Irwa’ Ghalil: 1138, 1152)

# hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).” Atau

Disunnahkan bagi yang ingin menyembelih hewan kurban agar mengucapkan ketika menyembelih:

بسم الله ، والله أكبر ، اللهم هذا منك ولك ، هذا عني ( وإن كان يذبح أضحية غيره قال : هذا عن فلان ) اللهم تقبل من فلان وآل فلان (ويسمي نفسه

Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah (kurban) ini dari-Mu, dan untuk-Mu, atas nama saya. (Dan jika menyembelih untuk orang lain: Kurban ini atas nama fulan). Ya Allah terimalah (kurban ini) dari fulan dan keluarga fulan (disebut namanya)”.

# Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)”[14]

dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruh (untuk mendatangkan) kibas yang bertanduk, untuk disembelih, maka beliau bersabda kepada ‘Aisyah:

هَلُمِّي الْمُدْيَةَ (يعني السكين) ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ .

Bawakan kesini pisau itu, lalu beliau bersabda: “Tajamkan dengan batu”, maka ‘Aisyah melakukannya, lalu beliau mengambil pisau dan kibasnya, dan langsung merebahkannya lalu menyembelihnya, kemudian bersabda: “Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah (kurban ini) dari Muhammad, dan keluarganya, dan dari umat Muhammad, lalu beliau menyembelihnya”.

HUKUM BERKURBAN MENURUT IMAM MAHDZAB

HUKUM BERKURBAN MENURUT IMAM MAHDZAB

Sebagai seorang muslim, bagaimana ya hukum berkurban? Apakah wajib dilaksanakan? Jika wajib, bagaimana penerapan hukumnya? Untuk mengetahuinya, kita butuh rujukan yang jelas dalam melaksanakan hukum berkurban.

Secara bahasa, kurban memiliki makna memotong atau menyembelih hewan pada Hari Raya IdulAdha. Sedangkan dalam Quran Surat Al-Hajj ayat 34,

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلۡنَا مَنۡسَكًا لِّيَذۡكُرُوا اسۡمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمۡ مِّنۡۢ بَهِيۡمَةِ الۡاَنۡعَامِ ؕ فَاِلٰهُكُمۡ اِلٰـهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗۤ اَسۡلِمُوۡا​ ؕ وَبَشِّرِ الۡمُخۡبِتِيۡنَ ۙ‏ ٣٤

kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak tertentu seperti unta, sapi, kambing, kerbau, domba, dan lembu. Ibadah kurban diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dalam Surat Al-Kautsar ayat 108 berbunyi, 

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانۡحَرۡ ؕ‏ ٢

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” Pada ayat ini perintah kurban bersanding dengan perintah shalat, yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Apakah nilai ibadah berkurban menjadi ‘sama’ wajibnya seperti shalat? Berikut ini adalah hukum berkurban menurut 4 Imam Mazhab yang perlu Sahabat ketahui.

  1. Mazhab Imam Hanafi

Mazhab Hanafi didirikan oleh Imam Abu Hanifah. Walaupun menjadi Mahdzab yang paling tua usianya, Mazhab Hanafi terkenal sebagai mazhab yang paling terbuka dengan ide modern.

Dalam hukum berkurban, Imam Hanafi berpendapat bahwa apabila seseorang yang mampu secara finansial, maka diwajibkan baginya untuk berkurban. Mampu dalam ukuran, memiliki kekayaan minimal sebesar 200 dirham, atau kekayaan harta yang dimiliki telah mencapai nisab zakat. 

Jika seseorang yang telah memiliki harta yang berlebih, namun tidak berkurban, maka orang tersebut telah berdosa karena meninggalkan ibadah wajib. Hal ini berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah yang berbunyi,

 Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Berkurban menjadi wajib hukumnya apabila memiliki kemampuan secara harta. Namun, menurut sebagian ulama Mazhab Hanafi, Seperti Abi Yusuf dan Muhammad, hukum berkurban adalah sunnah muakkad. Yaitu amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk menyempurnakan ibadah.

Hukum berkurban lainnya menurut Imam Hanafi, bagi seorang musafir tidak dianjurkan untuk berkurban. Bagi anak yang belum baligh, berkurban menjadi sunnah, namun pembelian hewan diambil dari harta orangtua atau walinya.

.Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) berdasarkan hadist dari Abu Hurairah di atas

  • Mazhab Imam Maliki

Selain Mazhab Hanafi, ada pula mazhab Imam Maliki. Mazhab maliki didirikan oleh Malik bin Anas, atau yang biasa dikenal dengan nama Imam Malik. Imam Malik terkenal sebagai seorang periwayat hadits. Hukum-hukum yang dibuatnya, banyak dipengaruhi sunnah Nabi.

Hukum berkurban berlaku apabila seseorang mampu membeli hewan ternak, dengan uang yang didapatkannya dalam waktu satu tahun. Sekilas hukum berkurban Imam Maliki sama dengan Mazhab Hanafi, berdasarkan hadist dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, namun perbedaannya ada di ‘cara membeli hewan kurban’. Imam Maliki memperbolehkan berutang untuk membeli hewan qurban.

Bagi Imam Maliki, hukum berkurban memiliki nilai sunnah muakkad, namun dapat berubah menjadi makruh bagi seseorang yang mampu berkurban namun tidak melakukannya. Makruh adalah hukum yang bernilai sebuah pelarangan, namun bisa dilakukan tidak mendapat konsekuensi dosa. Bagi seorang musafir, hukum berkurban menjadi sunnah. Sedangkan bagi anak yang belum baligh, hukumnya sama seperti Mazhan Hanafi, yaitu sunnah dengan mengambil harta dari walinya.

  • Mazhab Imam Syafi’i

Mazhab Imam Syafi’i memiliki corak pemikiran konvergensi atau dapat diartikan sebagai pertemuan antara rasional dan tradisional. Didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin Idris as-Syafi’i atau biasa dikenal dengan Imam Syafi’i.

Bagi Mazhab Syafi’i, seseorang yang dinilai telah memiliki kelapangan harta dan mampu membeli hewan kurban, dengan catatan telah memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya pada hari Idul Adha serta hari-hari tasryik, maka diwajibkan berkurban. Namun apabila hartanya tidak ada sisa lebih setelah memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, maka tidak diwajibkan berkurban. 

Hukum berkurban menurut Imam Syafi’i, menilai sunnah muakkadah. Cukup sekali berkurban dalam seumur hidup. Tidak perlu dilakukan selama setahun sekali. Dalam Mazhab Syafi’i terdapat dua hukum cara untuk melaksanakannya kurban. 

Pertama hukum Sunnah ‘Ain, yaitu sunnah kurban yang dilakukan secara perorangan, bagi orang yang memiliki kemampuan untuk berkurban.

Kedua adalah hukum Sunnah Kifayah, yaitu apabila ada satu keluarga, berapapun jumlahnya, jika salah satunya ada yang berkurban, maka cukup untuk mewakili semua keluarganya. Hal ini sesuai dengan sabda rasulullah yang diriwayatkan dalam hadits.

Dalil bahwa satu qurban bisa berserikat pahala untuk satu keluarga yaitu hadits dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Imam Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan sahnya qurban kambing untuk satu keluarga. Karena sahabat radhiyallahu ‘anhum di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu. Sehingga hal itu tak perlu diingkari. … Yang tepat, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nail Al-Authar, 6: 375)

Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri rahimahullah menyatakan, “Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 5: 74)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk seluruh umatnya. Laki-laki yang disebut dalam hadits juga berqurban atas nama dirinya dan keluarganya. Itu menunjukkan bolehnya seseorang berqurban untuk dirinya beserta keluarganya walau anggota keluarganya seratus. Namun berserikat dalam kepemilikan, maka dibatasi sapi dengan tujuh orang.” (Syarh Al-Mumthi’, 7: 428)

Kalau kambing bisa berserikat dalam pahala, bagaimana dengan bagian 1/7 sapi?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Kalau kambing bisa berserikat dalam pahala untuk seseorang dan anggota keluarganya. Begitu pula untuk bagian 1/7 sapi dan 1/7 unta bisa diniatkan untuk dirinya dan anggota keluarganya.” (Syarh Al-Mumthi’, 7: 428)

Niatan untuk satu keluarga untuk satu qurban dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat berikut:

  • Tinggal bersama atau satu rumah.
  • Istri atau masih kerabat walau jauh kekerabatannya.
  • Yang diniatkan dalam pahala adalah orang yang wajib dinafkahi seperti kedua orang tua dan anaknya yang masih kecil atau sebagai hadiah untuk satu keluarga yang ada seperti paman atau saudara dalam satu rumah.

Jika tiga syarat di atas terpenuhi, maka cukup satu yang berqurban dalam satu keluarga dan lainnya jadi gugur. Namun dalam hal pahala, satu keluarga yang satu atap tersebut akan mendapatinya. Hal ini dikatakan dalam madzhab Syafi’i, hukum qurban untuk satu keluarga adalah sunnah kifayah, artinya jika sebagian sudah melakukannya, maka yang sunnah berarti sudah dilakukan. Namun jika satu rumah tidak ada yang berqurban, hal itu dimakruhkan. Wallahu a’lam. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5: 78 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 579)

Bagi seorang musafir, menurut Imam Syafi’i bernilai sunnah. Boleh dilakukan. Hukum berkurban atas nama anak-anak yang belum baligh hukumnya tidak disunnahkan.

  • Mazhab Imam Hambali

Mazhab Hambali juga bisa dikenal sebagai Hanabila. Didirikan oleh Ahmad bin Muhammad bin Hambal. Memiliki corak pemikiran tradisional. Hukum yang dibuatnya berdasar Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijtihad Ulama. Bila dalam kondisi terpaksa, beliau menggunakan hadits mursal dan qiyas.

Imam Hambali berpendapat jika seseorang bisa mengusahakan diri untuk membeli hewan kurban, walaupun dengan cara berutang, maka dia dianjurkan untuk berkurban. Hukum berkurban wajib bagi seseorang yang mampu melakukannya, berdasarkan hadist dari sahabat Abu Hurairah :

Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Namun menjadi sunnah bila seorang muslim tidak mampu menunaikannya.

Pendapat mayoritas ulama yaitu MalikSyafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain.Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih)

Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)

Jika seorang muslim menjadi musafir, disunnahkan baginya untuk berkurban. Sedangkan bagi anak-anak yang belum baligh, tidak disunnahkan.

Walaupun ada persamaan serta perbedaan dalam hukum berkurban menurut 4 Imam Mazhab, semua ulama bersepakat apabila seorang muslim pernah bernazar kurban, maka menjadi wajib hukumnya. Menjadi akan berdosa bila nazar tidak dipenuhi.

Bagi seorang muslim yang mampu secara harta, seharusnya tidak meninggalkan kewajiban untuk berkurban. Karena kurban dapat mendekatkan diri kita kepada Allah SWT, dapat menjadi pengalaman spiritual mengingat kembali sejarah Nabi Ibrahim mengurbankan anaknya untuk taat kepada Allah.

KEUTAMAAN BERQURBAN

KEUTAMAAN BERQURBAN

Tak diragukan lagi, Qurban adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya, juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kaum muslimin sesudah beliaupun melestarikan ibadah mulia ini. ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya

Sejumlah hadits yang membicarakan keutamaan qurban,

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا »

Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah no. 3126 dan Tirmidiz no. 1493.)

عَنْ أَبِى دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِىُّ قَالَ « سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ». قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ ». قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ ».

Dari Abu Daud dari Zaid bin Arqam dia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?” beliau bersabda: “Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?” beliau menjawab: “Setiap rambut terdapat kebaikan.” Mereka berkata, “Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan.” (HR. Ibnu Majah no. 3127.)

Dari hadits terdapat riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ

Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca ‘bismillah’ dan bertakbir.” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966)

Menurut Zain al-Arab, ibadah yang paling utama pada hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan untuk kurban karena Allah. Sebab pada hari kiamat nanti, hewan itu akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh seperti di dunia, setiap anggotanya tidak ada yang kurang sedikit pun dan semuanya akan menjadi nilai pahala baginya. Kemudian hewan itu digambarkan secara metaphoris akan menjadi kendaraanya untuk berjalan melewati shirath. Demikian ini merupakan balasan dan bukti keridhaan Allah kepada orang yang melakukan ibadah kurban tersebut. (Abul Ala al-Mubarakfuri: tt: V/62)   

Kata Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas, “Ingatlah, bukanlah yang dimaksudkan hanyalah menyembelih saja dan yang Allah harap bukanlah daging dan darah qurban tersebut karena Allah tidaklah butuh pada segala sesuatu dan Dialah yang pantas diagung-agungkan. Yang Allah harapkan dari qurban tersebut adalah keikhlasan, ihtisab (selalu mengharap-harap pahala dari-Nya) dan niat yang sholih. Oleh karena itu, Allah katakan (yang artinya), “Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapai ridho-Nya”. Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berqurban yaitu ikhlas, bukan riya’ atau berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan. Inilah yang mesti ada dalam ibadah lainnya. Jangan sampai amalan kita hanya nampak kulit saja yang tak terlihat isinya atau nampak jasad yang tak ada ruhnya.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 539).

SYARI’AT QURBAN DALAM ISLAM

SYARI’AT QURBAN DALAM ISLAM

Udhiyah pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2).

Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”.

Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu  ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas) ulama.[1]

Surat As Shoffat Ayat 102 – 111


فَلَمَّآ اَسْلَمَا وَتَلَّهٗ لِلْجَبِيْنِۚ # وَنَادَيْنٰهُ اَنْ يّٰٓاِبْرٰهِيْمُۙ # َدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا ۚاِنَّا كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ#
اِنَّ هٰذَا لَهُوَ الْبَلٰۤؤُا الْمُبِيْنُ  # وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ # وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِى الْاٰخِرِيْنَ # سَلٰمٌ عَلٰٓى اِبْرٰهِيْمَ # كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ # ِنَّهٗ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِيْنَ

“Maka ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (untuk melaksanakan perintah Allah).” [1, 2, 3].
“Lalu Kami panggil dia, “Wahai Ibrahim!” [1]
“Sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.” Sungguh, demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” [1, 2]

“Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.” [1, 2]
“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [1]
“Dan Kami abadikan untuk Ibrahim (pujian) di kalangan orang-orang yang datang kemudian,” [1]
“(yaitu) “Selamat sejahtera bagi Ibrahim.” [1, 2]
“Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” [1, 2]
“Sesungguhnya dia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.” [1]

Dari sunnah terdapat riwayat dari Anas bin Malik, ia berkata,

ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ

Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966).

Kaum muslimin pun bersepakat (berijma’) akan disyari’atkannya udhiyah.[2]

Udhiyah disyari’atkan pada tahun 2 Hijriyah. Tahun tersebut adalah tahun di mana disyari’atkannya shalat ‘iedain (Idul Fithri dan Idul Adha), juga tahun disyari’atkannya zakat maal.[3]

KUNJUNGAN DEWAN DAKWAH KABUPATEN KEDIRI KE DESA NGETREP

KUNJUNGAN DEWAN DAKWAH KABUPATEN KEDIRI KE DESA NGETREP

Pada Ahad pagi, 5 April 2026, suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa sejak pukul 07.00 WIB ketika rombongan Dewan Dakwah Kabupaten Kediri memulai perjalanan menuju Dusun Mberuk, Desa Ngetrep. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bapak H. Qudhori, yang dikenal sebagai pengurus Majelis Pertimbangan Dewan Dakwah Kabupaten Kediri. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda silaturahmi sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat di wilayah tersebut.

Perjalanan menuju Dusun Mberuk yang berkelok, dengan tanjakan yang lumayan menyeramkan sepanjang 10 km dari kota kediri, tidak menyurutkan semangat Ustadz Mubin, Ustadz Bahtiar dan pak AAn begitu juga bapak H Qudhori dan putra beliau. Setibanya di lokasi, mereka disambut dengan antusias oleh warga setempat. Ustadz Bangun Waluyo di dampingi istrinya, Ustadz Sunardi dan Sekitar 40 orang warga hadir dalam kegiatan yang dikemas dalam suasana ramah tamah sederhana namun penuh makna. Wajah-wajah penuh harap dan kebahagiaan tampak jelas, mencerminkan betapa kegiatan semacam ini memiliki arti penting bagi masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Ustadz Bahtiar ketua dewan dakwah kabupaten kediri menyampaikan tentang urgensi persaudraan dalam islam sebagaimana Allah SWT jelaskan dalam surat al hujurat ayat 10 itu

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَࣖ 

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah kedua saudaramu (yang bertikai) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu dirahmati.”.

Kunjungan ini bukan sekadar agenda formal, melainkan wujud nyata dari persaudaraan, kepedulian dan tanggung jawab sosial untuk terus mempererat ukhuwah Islamiyah. Ia menegaskan pentingnya menjaga hubungan baik antar sesama, serta saling membantu dalam kondisi apapun, terlebih di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat.

“Kami hadir di sini bukan hanya membawa bantuan, tetapi juga ingin mempererat tali persaudaraan. Semoga apa yang kami berikan dapat bermanfaat dan menjadi keberkahan bagi kita semua,” ujar beliau di hadapan warga.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi ramah tamah yang berlangsung penuh keakraban. Warga dan rombongan Dewan Dakwah saling berbincang, berbagi cerita, serta mendengarkan berbagai aspirasi dan kondisi yang dihadapi masyarakat Dusun Mberuk. Momen ini menjadi ruang komunikasi yang hangat dan terbuka, memperkuat hubungan antara lembaga dakwah dengan masyarakat akar rumput.

Sebagai puncak kegiatan, dilakukan pembagian bantuan sembako yang merupakan donasi dari keluarga besar Bapak H. Qudhori. Bantuan tersebut diberikan secara langsung kepada warga yang hadir. Paket sembako yang dibagikan diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.

Warga Dusun Mberuk menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan. Salah satu perwakilan warga mengungkapkan bahwa kunjungan seperti ini sangat berarti, tidak hanya dari sisi bantuan materi, tetapi juga dari sisi moral dan perhatian yang dirasakan.

“Kami sangat berterima kasih atas kedatangan Bapak H. Qudhori dan rombongan. Kehadiran beliau memberi semangat dan menunjukkan bahwa kami tidak sendiri,” ungkapnya.

Kegiatan ini ditutup dengan doa bersama, memohon keberkahan dan keselamatan bagi seluruh pihak yang terlibat, serta harapan agar silaturahmi ini dapat terus terjalin di masa mendatang. Dewan Dakwah Kabupaten Kediri juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah lainnya.

Melalui kegiatan ini, terlihat jelas bahwa semangat gotong royong dan kepedulian sosial masih terjaga dengan baik. Kehadiran tokoh masyarakat seperti Bapak H. Qudhori menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk terus berbagi dan berkontribusi bagi kesejahteraan umat.

HALAL BIHALAL DEWAN DAKWAH KABUPATEN/KOTA KEDIRI

HALAL BIHALAL DEWAN DAKWAH KABUPATEN/KOTA KEDIRI

Oleh Bahtiar Khoiruddin

Kediri — Dewan Dakwah Kabupaten Kediri menggelar kegiatan Halal Bihalal pada Sabtu, 4 April 2026 M bertepatan dengan 14 Syawal 1447 H. Acara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di kediaman Bapak Muhammad Toyyib yang beralamat di Jl. Tamrin RT/RW 02/05, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kegiatan ini mengusung tema “Menguatkan Iman dan Taqwa serta Mempererat Persaudaraan Sesama Umat Islam”. Halal bihalal tersebut dihadiri oleh seluruh pengurus Dewan Dakwah Kabupaten Kediri, jamaah, perwakilan desa binaan, serta para simpatisan yang turut memeriahkan acara dengan penuh kekhidmatan dan kehangatan.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan yang berlangsung dengan tertib, dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an (qiro’atul Qur’an) yang dibawakan oleh perwakilan masyarakat sekitar. Suasana religius begitu terasa ketika lantunan ayat-ayat suci menggema, menambah kekhusyukan seluruh peserta yang hadir.

Memasuki sesi sambutan, Ustadz Rofiq sebagai Ketua Panitia menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara serta apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana mempererat silaturahmi dan meningkatkan semangat dakwah di tengah masyarakat.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ustadz Bahtiar Khoiruddin, Ketua Dewan Dakwah Kabupaten Kediri yang menegaskan pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah serta memperkuat peran dakwah dalam kehidupan sosial. Ia juga mengajak seluruh elemen yang hadir untuk terus berkontribusi dalam membina umat melalui kegiatan-kegiatan positif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Bapak Tom Mas’udi perwakilan dari Dewan Dakwah Jawa Timur dalam sambutannya menyinggung tentang pentingnya memahami sejarah perjuangan bangsa. Ia menyampaikan bahwa dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sosok Mohammad Natsir merupakan salah satu tokoh penting yang berperan besar dalam menjaga persatuan bangsa. Dalam suasana yang hangat, ia juga mengadakan pembagian hadiah kepada para peserta yang hadir, yang disambut dengan antusias oleh jamaah.

Puncak acara diisi dengan mauidhoh hasanah yang disampaikan oleh Ustadz Shobery dari Nganjuk. Dalam tausiyahnya, beliau menguraikan tentang urgensi dakwah serta tahapan-tahapan yang perlu dilakukan agar dakwah dapat berjalan efektif dan diterima oleh masyarakat.

Menurut Ustadz Shobery, metode dakwah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW sangat relevan untuk diterapkan dalam kehidupan saat ini. Pertama, menyebarkan salam sebagai bentuk awal membangun kedekatan dan menciptakan suasana yang penuh kedamaian. Kedua, memberi makan kepada sesama tanpa memandang latar belakang sosial, baik kepada yang membutuhkan maupun yang berkecukupan, sebagai bentuk kepedulian yang dapat meluluhkan hati.

Ketiga, menyambung tali persaudaraan, baik sesama Muslim maupun sesama manusia secara umum. Hal ini dinilai penting dalam membangun hubungan emosional yang kuat sehingga pesan dakwah lebih mudah diterima. Keempat, melaksanakan shalat malam sebagai bentuk ikhtiar spiritual, memohon kepada Allah SWT agar setiap usaha dakwah yang dilakukan diberikan kemudahan dan keberkahan.

Melalui kegiatan Halal Bihalal ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antar sesama umat, serta tumbuh semangat baru dalam menjalankan dakwah dengan penuh keikhlasan dan kesungguhan. Momentum Syawal pun dimanfaatkan sebagai ajang memperkuat iman dan takwa, sekaligus memperkokoh persatuan di tengah masyarakat.

ASAL USUL PENAMAAN IDUL FITRI

ASAL USUL PENAMAAN IDUL FITRI

Oleh Bahtiar Khoiruddin

Masyarakat Arab Jahiliyah telah mengenal hari raya yang diperingati dua kali dalam setahun. Sebelum Islam datang, mereka mengenal hari raya Nairuz dan Mahrajan (atau Mihrajan). (Syekh Hasan Sulaiman Nuri dan Sayyid Alwi Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H] juz II, halaman 105-106).

Masyarakat memperingati dua hari raya id dalam setahun di mana kondisi cuaca, panas, dan dingin stabil. Ukuran cuaca siang dan malam pada dua hari raya ini sama saja. Hari Id Nairuz adalah awal hari di mana kedudukan matahari beralih ke titik Aries (ekuinoks vernal). Sedangkan hari id Mahrajan adalah awal hari Libra. (Syekh Nuri dan Sayyid Alwi, 1996 M/1416 H: II/106).

Pada kedua hari raya Id ini, masyarakat Arab Jahiliyah memperingatinya dengan pesta pora berbagai macam dosa dan kesenangan yang melalaikan dari ketaatan seperti minum-minuman keras, tarian perang, tarian ketangkasan, dan santapan lezat. Kemudian setelah Islam datang, Allah mengganti isi peringatan kedua hari raya masyarakat Arab dengan ekspresi kebahagiaan yang jauh dari kandungan dosa. (Syekh Nuri dan Sayyid Alwi, 1996 M/1416 H: II/105).

Hari ied adalah hari ketika kaum muslimin bergembira atas nikmat Allah SWT yang Allah anugerahkan kepada kaum muslimin. Inilah mengapa hari tersebut dinamakan dengan hari ied.

Sebagaimana keterangan yang dijelaskan oleh Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya bahwa pada hari tersebut Allah banyak memberikan kebaikan serta keluasan bagi hambanya. (Rad Al-Mukhtâr, Ibnu Abidin, 2/165)

Mulai dari dibolehkannya Kembali makan dan minum yang sebelumnya dilarang, terdapat sedekah fitri disana, makanan yang melimpah pada saat idul fitri dan lain-lainnya.  

Kaum muslimin mempunyai dua hari raya besar yaitu idul fitri dan idul adha. Dua hari tersebut adalah hari yang Allah jadikan hari besar bagi kaum muslimin sebagai ganti dari hari raya di masa jahiliyyah.

كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ، قَالَ: ” كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ ‌أَبْدَلَكُمُ ‌اللَّهُ ‌بِهِمَا ‌خَيْرًا ‌مِنْهُمَا: ‌يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ الْأَضْحَى

“Orang-orang Jahiliyah mempunyai dua hari dalam setiap tahun untuk bermain-main. Setelah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam datang ke Madinah, beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: ‘Kalian dahulu mempunyai dua hari untuk bermain-main, sungguh Allah telah menggantinya dengan yang lebih baik dari keduanya, yakni hari (raya) Fitri dan hari (raya) Adha (Kurban) ‘.” (HR. An-Nasai)

Copyright © 2026 Dewan Dakwah Kediri