HEWAN CACAT TIDAK SAH DIJADIKAN QURBAN

HEWAN CACAT TIDAK SAH DIJADIKAN QURBAN

Hewan cacat tidak sah untuk dijadikan qurban pada hari Idul Adha, Hal inilah yang disebutkan oleh Ibnu Hajar selanjutnya pada kajian Bulughul Marom.

Dalam hadits no. 1359, disebutkan,

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,

وَأَجْمَعُوا عَلَى اِسْتِحْبَاب اِسْتِحْسَانهَا وَاخْتِيَار أَكْمَلهَا ، وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْعُيُوب الْأَرْبَعَة الْمَذْكُورَة فِي حَدِيث الْبَرَاء ، وَهُوَ : الْمَرَض ، وَالْعَجَف وَالْعَوْرَة وَالْعَرَج الْبَيِّن ، لَا تُجْزِي التَّضْحِيَة بِهَا ، وَكَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهَا ، أَوْ أَقْبَح كَالْعَمَى ، وَقَطْع الرَّجُل ، وَشَبَهه . وَحَدِيث الْبَرَاء هَذَا لَمْ يُخَرِّجهُ الْبُخَارِيّ وَمُسْلِم فِي صَحِيحَيْهِمَا ، وَلَكِنَّهُ صَحِيح رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرهمْ مِنْ أَصْحَاب السُّنَن بِأَسَانِيد صَحِيحَة وَحَسَنَة ، قَالَ أَحْمَد بْن حَنْبَل : مَا أَحْسَنه مِنْ حَدِيث ، وَقَالَ التِّرْمِذِيّ : حَدِيث حَسَن صَحِيح

“Para ulama sepakat akan disunnahkannya dan dianggap baik memilih hewan kurban yang terbaik (sempurna). Para ulama pun sepakat bahwa empat cacat yang disebutkan dalam hadits Al Bara’, yaitu sakit, sangat kurus, buta sebelah, dan pincang tidak sah berkurban dengan hewan semacam ini. Begitu pula yang semakna dengannya atau lebih jelek cacatnya juga tidak sah, seperti kedua matanya buta, kakinya terpotong atau semacam itu.

Sedangkan hadits Al Bara’ tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka berdua. Akan tetapi hadits tersebut adalah hadits yang shahih diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai, dan selain mereka dari penulis kitab sunan dengan sanad yang shahih dan hasan. Imam Ahmad bin Hambal berkata bahwa hadits tersebut bagus (hasan). Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 110-111)

Hewan Cacat Yang Diperbolehkan Oleh Para Ulama’ Untuk Dijadikan Qurban

Hewan yang siap qurban, ada dua macam :

[1] Hewan yang sudah ditegaskan akan digunakan untuk qurban.

Para ulama menyebutnya sudah ‘dita’yin’. Sudah dita’yin untuk qurban artinya hewan itu sudah ditegaskan untuk dijadikan hewan qurban.

[2] Hewan yang belum ditegaskan untuk hewan qurban.

Sebagai contoh :

Si A menjual 10 ekor kambing, semunya siap untuk dijadikan hewan qurban. Di tanggal 7 Dzulhijjah (H-4), si B membeli seekor kambing untuk qurban. Kambing itu diberi tanda dan dititipkan ke tempat si A, yang nantinya akan dikirim di hari H.
Maka kambing yang diberi tanda ini disebut kambing yang sudah dita’yin untuk qurban. Sementara 9 kambing lainnya, belum dita’yin untuk qurban.

Ketika hari H, kambing si B dikirim. Pada saat turun dari kendaraan, kambing itu jatuh dan pincang.

hewan yang sudah di-ta’yin sebagai hewan kurban wajib atau kurban nadzar hukman, namun tiba-tiba mendadak sakit sehingga menyebabkan cacat fisik?

Syekh Ibnu Qudamah di dalam al-Mughni menyampaikan:

مَسْأَلَةٌ؛ قَالَ: وَلَوْ أَوْجَبَهَا سَلِيمَةً، فَعَابَتْ عِنْدَهُ، ذَبَحَهَا، وَكَانَتْ أُضْحِيَّةً وَجُمْلَتُهُ أَنَّهُ إذَا أَوْجَبَ أُضْحِيَّةً صَحِيحَةً سَلِيمَةً مِنْ الْعُيُوبِ، ثُمَّ حَدَثَ بِهَا عَيْبٌ يَمْنَعُ الْإِجْزَاءَ، ذَبَحَهَا، وَأَجْزَأَتْهُ. رُوِيَ هَذَا عَنْ عَطَاءٍ، وَالْحَسَنِ، وَالنَّخَعِيِّ، وَالزُّهْرِيِّ، وَالثَّوْرِيِّ، وَمَالِكٍ، وَالشَّافِعِيِّ، وَإِسْحَاقَ. وَقَالَ أَصْحَابُ الرَّأْيِ: لَا تُجْزِئْهُ؛ لِأَنَّ الْأُضْحِيَّةَ عِنْدَهُمْ وَاجِبَةٌ، فَلَا يَبْرَأُ مِنْهَا إلَّا بِإِرَاقَةِ دَمِهَا سَلِيمَةً، كَمَا لَوْ أَوْجَبَهَا فِي ذِمَّتِهِ، ثُمَّ عَيَّنَهَا، فَعَابَتْ

“(Masalah) Syekh Ibnu Qudamah berkata: Jika seseorang telah menentukan hewan yang sehat dan bebas dari cacat untuk kurban, kemudian mengalami cacat yang seharusnya tidak boleh untuk dikurbankan, maka dia boleh menyembelihnya dan hukumnya sah sebagai kurban. Keterangan ini merupakan pendapat Atha’, Imam Hasan Al-Bashri, Imam An-Nakha’i, Imam Az-Zuhri, Imam At-Tsauri, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Ishaq bin Rahuyah. Adapun menurut para ulama dari kalanga Ashabu al-Ra’yi berpendapat, bahwa: Tidak mencukupi, karena kurban bagi mereka hukumnya adalah wajib, sehingga tidak boleh serta merta lepas dari mengalirkan darah yang berasal dari hewan yang selamat dari cacat, sebagaimana kasus hewan kurban yang ada dalam tanggungan wajibnya, kemudian sudah ditentukan, akan tetapi di penghujung tiba-tiba mengalami cacat.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 9, halaman 143).

Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa hewan qurban yang sudah dita’yin, statusnya hewan amanah bagi pemilik, agar dijaga sampai disembelih. Sehingga status hewan ini seperti wadiah. Artinya, jika terjadi cacat di luar keteledoran pemilik, maka dia tidak wajib mengganti.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

لأنها لما تعيَّنت صارت أمانة عنده كالوديعة ، وإذا كانت أمانة ولم يحصل تعيُّبها بفعله أو تفريطه فإنه لا ضمان عليه وتجزئه

Karena hewan ketika sudah dita’yin maka statusnya amanah, sebagaimana wadiah. Jika itu harta amanah, sementara mengalami cacat di luar keteledorannya, maka tidak ada ganti rugi, dan sah untuk diqurbankan. (as-Syarh al-Mumthi’, 7/475).

Karena itu, binatang yang sudah dita’yin ketika beli, lalu mengalami cacat di luar keteledoran manusia, maka sah dijadikan sebagai hewan qurban.

Pernyataan Ibnu Zubair radhiyallahu ‘anhu, bahwa pernah melihat ada onta hadyu yang buta sebelah matanya.

Kemudian beliau mengatakan,

إن كان أصابها بعد ما اشتريتموها فأمضوها ، وإن كان أصابها قبل أن تشتروها فأبدلوها

Jika dia buta setelah kalian beli, lanjutkan untuk disembelih. Namun jika dia buta sebelum kalian beli, ganti dengan onta yang lain. (HR. al-Baihaqi dalam as-Shugra, 1419 dan sanadnya dishahihkan an-Nawawi).

Oleh karena itu, cacat ketika proses pengiriman hewan qurban, tidak mempengaruhi keabsahan berqurban, selama itu terjadi di luar keteledoran manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 Dewan Dakwah Kediri