HUKUM BERKURBAN MENURUT IMAM MAHDZAB

HUKUM BERKURBAN MENURUT IMAM MAHDZAB

Sebagai seorang muslim, bagaimana ya hukum berkurban? Apakah wajib dilaksanakan? Jika wajib, bagaimana penerapan hukumnya? Untuk mengetahuinya, kita butuh rujukan yang jelas dalam melaksanakan hukum berkurban.

Secara bahasa, kurban memiliki makna memotong atau menyembelih hewan pada Hari Raya IdulAdha. Sedangkan dalam Quran Surat Al-Hajj ayat 34,

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلۡنَا مَنۡسَكًا لِّيَذۡكُرُوا اسۡمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمۡ مِّنۡۢ بَهِيۡمَةِ الۡاَنۡعَامِ ؕ فَاِلٰهُكُمۡ اِلٰـهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗۤ اَسۡلِمُوۡا​ ؕ وَبَشِّرِ الۡمُخۡبِتِيۡنَ ۙ‏ ٣٤

kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak tertentu seperti unta, sapi, kambing, kerbau, domba, dan lembu. Ibadah kurban diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dalam Surat Al-Kautsar ayat 108 berbunyi, 

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانۡحَرۡ ؕ‏ ٢

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” Pada ayat ini perintah kurban bersanding dengan perintah shalat, yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Apakah nilai ibadah berkurban menjadi ‘sama’ wajibnya seperti shalat? Berikut ini adalah hukum berkurban menurut 4 Imam Mazhab yang perlu Sahabat ketahui.

  1. Mazhab Imam Hanafi

Mazhab Hanafi didirikan oleh Imam Abu Hanifah. Walaupun menjadi Mahdzab yang paling tua usianya, Mazhab Hanafi terkenal sebagai mazhab yang paling terbuka dengan ide modern.

Dalam hukum berkurban, Imam Hanafi berpendapat bahwa apabila seseorang yang mampu secara finansial, maka diwajibkan baginya untuk berkurban. Mampu dalam ukuran, memiliki kekayaan minimal sebesar 200 dirham, atau kekayaan harta yang dimiliki telah mencapai nisab zakat. 

Jika seseorang yang telah memiliki harta yang berlebih, namun tidak berkurban, maka orang tersebut telah berdosa karena meninggalkan ibadah wajib. Hal ini berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah yang berbunyi,

 Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Berkurban menjadi wajib hukumnya apabila memiliki kemampuan secara harta. Namun, menurut sebagian ulama Mazhab Hanafi, Seperti Abi Yusuf dan Muhammad, hukum berkurban adalah sunnah muakkad. Yaitu amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk menyempurnakan ibadah.

Hukum berkurban lainnya menurut Imam Hanafi, bagi seorang musafir tidak dianjurkan untuk berkurban. Bagi anak yang belum baligh, berkurban menjadi sunnah, namun pembelian hewan diambil dari harta orangtua atau walinya.

.Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) berdasarkan hadist dari Abu Hurairah di atas

  • Mazhab Imam Maliki

Selain Mazhab Hanafi, ada pula mazhab Imam Maliki. Mazhab maliki didirikan oleh Malik bin Anas, atau yang biasa dikenal dengan nama Imam Malik. Imam Malik terkenal sebagai seorang periwayat hadits. Hukum-hukum yang dibuatnya, banyak dipengaruhi sunnah Nabi.

Hukum berkurban berlaku apabila seseorang mampu membeli hewan ternak, dengan uang yang didapatkannya dalam waktu satu tahun. Sekilas hukum berkurban Imam Maliki sama dengan Mazhab Hanafi, berdasarkan hadist dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, namun perbedaannya ada di ‘cara membeli hewan kurban’. Imam Maliki memperbolehkan berutang untuk membeli hewan qurban.

Bagi Imam Maliki, hukum berkurban memiliki nilai sunnah muakkad, namun dapat berubah menjadi makruh bagi seseorang yang mampu berkurban namun tidak melakukannya. Makruh adalah hukum yang bernilai sebuah pelarangan, namun bisa dilakukan tidak mendapat konsekuensi dosa. Bagi seorang musafir, hukum berkurban menjadi sunnah. Sedangkan bagi anak yang belum baligh, hukumnya sama seperti Mazhan Hanafi, yaitu sunnah dengan mengambil harta dari walinya.

  • Mazhab Imam Syafi’i

Mazhab Imam Syafi’i memiliki corak pemikiran konvergensi atau dapat diartikan sebagai pertemuan antara rasional dan tradisional. Didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin Idris as-Syafi’i atau biasa dikenal dengan Imam Syafi’i.

Bagi Mazhab Syafi’i, seseorang yang dinilai telah memiliki kelapangan harta dan mampu membeli hewan kurban, dengan catatan telah memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya pada hari Idul Adha serta hari-hari tasryik, maka diwajibkan berkurban. Namun apabila hartanya tidak ada sisa lebih setelah memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, maka tidak diwajibkan berkurban. 

Hukum berkurban menurut Imam Syafi’i, menilai sunnah muakkadah. Cukup sekali berkurban dalam seumur hidup. Tidak perlu dilakukan selama setahun sekali. Dalam Mazhab Syafi’i terdapat dua hukum cara untuk melaksanakannya kurban. 

Pertama hukum Sunnah ‘Ain, yaitu sunnah kurban yang dilakukan secara perorangan, bagi orang yang memiliki kemampuan untuk berkurban.

Kedua adalah hukum Sunnah Kifayah, yaitu apabila ada satu keluarga, berapapun jumlahnya, jika salah satunya ada yang berkurban, maka cukup untuk mewakili semua keluarganya. Hal ini sesuai dengan sabda rasulullah yang diriwayatkan dalam hadits.

Dalil bahwa satu qurban bisa berserikat pahala untuk satu keluarga yaitu hadits dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Imam Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan sahnya qurban kambing untuk satu keluarga. Karena sahabat radhiyallahu ‘anhum di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu. Sehingga hal itu tak perlu diingkari. … Yang tepat, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nail Al-Authar, 6: 375)

Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri rahimahullah menyatakan, “Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 5: 74)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk seluruh umatnya. Laki-laki yang disebut dalam hadits juga berqurban atas nama dirinya dan keluarganya. Itu menunjukkan bolehnya seseorang berqurban untuk dirinya beserta keluarganya walau anggota keluarganya seratus. Namun berserikat dalam kepemilikan, maka dibatasi sapi dengan tujuh orang.” (Syarh Al-Mumthi’, 7: 428)

Kalau kambing bisa berserikat dalam pahala, bagaimana dengan bagian 1/7 sapi?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Kalau kambing bisa berserikat dalam pahala untuk seseorang dan anggota keluarganya. Begitu pula untuk bagian 1/7 sapi dan 1/7 unta bisa diniatkan untuk dirinya dan anggota keluarganya.” (Syarh Al-Mumthi’, 7: 428)

Niatan untuk satu keluarga untuk satu qurban dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat berikut:

  • Tinggal bersama atau satu rumah.
  • Istri atau masih kerabat walau jauh kekerabatannya.
  • Yang diniatkan dalam pahala adalah orang yang wajib dinafkahi seperti kedua orang tua dan anaknya yang masih kecil atau sebagai hadiah untuk satu keluarga yang ada seperti paman atau saudara dalam satu rumah.

Jika tiga syarat di atas terpenuhi, maka cukup satu yang berqurban dalam satu keluarga dan lainnya jadi gugur. Namun dalam hal pahala, satu keluarga yang satu atap tersebut akan mendapatinya. Hal ini dikatakan dalam madzhab Syafi’i, hukum qurban untuk satu keluarga adalah sunnah kifayah, artinya jika sebagian sudah melakukannya, maka yang sunnah berarti sudah dilakukan. Namun jika satu rumah tidak ada yang berqurban, hal itu dimakruhkan. Wallahu a’lam. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5: 78 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 579)

Bagi seorang musafir, menurut Imam Syafi’i bernilai sunnah. Boleh dilakukan. Hukum berkurban atas nama anak-anak yang belum baligh hukumnya tidak disunnahkan.

  • Mazhab Imam Hambali

Mazhab Hambali juga bisa dikenal sebagai Hanabila. Didirikan oleh Ahmad bin Muhammad bin Hambal. Memiliki corak pemikiran tradisional. Hukum yang dibuatnya berdasar Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijtihad Ulama. Bila dalam kondisi terpaksa, beliau menggunakan hadits mursal dan qiyas.

Imam Hambali berpendapat jika seseorang bisa mengusahakan diri untuk membeli hewan kurban, walaupun dengan cara berutang, maka dia dianjurkan untuk berkurban. Hukum berkurban wajib bagi seseorang yang mampu melakukannya, berdasarkan hadist dari sahabat Abu Hurairah :

Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Namun menjadi sunnah bila seorang muslim tidak mampu menunaikannya.

Pendapat mayoritas ulama yaitu MalikSyafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain.Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih)

Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)

Jika seorang muslim menjadi musafir, disunnahkan baginya untuk berkurban. Sedangkan bagi anak-anak yang belum baligh, tidak disunnahkan.

Walaupun ada persamaan serta perbedaan dalam hukum berkurban menurut 4 Imam Mazhab, semua ulama bersepakat apabila seorang muslim pernah bernazar kurban, maka menjadi wajib hukumnya. Menjadi akan berdosa bila nazar tidak dipenuhi.

Bagi seorang muslim yang mampu secara harta, seharusnya tidak meninggalkan kewajiban untuk berkurban. Karena kurban dapat mendekatkan diri kita kepada Allah SWT, dapat menjadi pengalaman spiritual mengingat kembali sejarah Nabi Ibrahim mengurbankan anaknya untuk taat kepada Allah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 Dewan Dakwah Kediri