Menghirup Hawa Zalim: Suara Hati Korban Karhutla Kalteng dan Larangan Fasad dalam Pandangan Islam

Menghirup Hawa Zalim: Suara Hati Korban Karhutla Kalteng dan Larangan Fasad dalam Pandangan Islam

Setiap kali musim kemarau menyapa, masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali diintai ancaman yang sama: kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langit biru yang membentang berganti pekatnya asap abu-abu, memaksa jutaan jiwa mengesampingkan hak paling mendasar mereka, yaitu menghirup udara bersih. Karhutla bukan sekadar bencana alam tahunan, melainkan wujud nyata kezaliman ekologis yang mengorbankan kesehatan, ekonomi, dan masa depan generasi mendatang.

Derita Rakyat Kalimantan Tengah di Balik Pekatnya Asap

Bagi masyarakat Kalteng, kabut asap adalah teror yang nyata. Peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)—terutama pada anak-anak dan lansia—menjadi pemandangan rutin di berbagai fasilitas kesehatan. Aktivitas sekolah terpaksa dihentikan, roda perekonomian lokal lumpuh, dan ruang gerak warga terbatas hanya di dalam rumah yang tak sepenuhnya bebas asap.

Jeritan warga bukan tanpa alasan. Mereka harus menanggung dampak dari praktik pembukaan lahan secara ilegal dan tak bertanggung jawab demi menekan biaya produksi demi segelintir korporasi atau oknum tertentu. Dalam sudut pandang sosial dan kemanusiaan, pembiaran dan tindakan pemicu karhutla ini merupakan bentuk penindasan terstruktur terhadap hak hidup sehat.

Karhutla dan Larangan Fasad dalam Pandangan Islam

Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin memiliki kepedulian mendalam terhadap kelestarian lingkungan. Dalam fikih lingkungan (Fiqh al-Bi’ah), tindakan pembakaran hutan yang menimbulkan kerusakan luas dikategorikan sebagai fasad fil ardh (pengerusakan di muka bumi).

Prinsip-prinsip Al-Qur’an dan Hadis merespons fenomena karhutla melalui beberapa poin utama:

  • Teguran Atas Ulah Manusia: Allah SWT menegaskan dalam Surah Ar-Rum ayat 41 bahwa berbagai kerusakan di darat dan di laut adalah hasil dari perbuatan tangan manusia itu sendiri, agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka dan kembali ke jalan yang benar.
  • Pelanggaran Maqasid Syariah: Salah satu pilar utama hukum Islam adalah Hifzh an-Nafs (menjaga jiwa). Mengotori udara hingga membahayakan keselamatan dan kesehatan jutaan orang adalah bentuk kezaliman (dzulm) yang dilarang keras dalam Islam.
  • Amanah Khalifah fil Ardh: Manusia diamanahkan sebagai pengelola bumi untuk memakmurkan, bukan merusaknya. Mengorbankan ekosistem gambut dan keanekaragaman hayati demi keuntungan jangka pendek merupakan pengkhianatan terhadap tanggung jawab tersebut.

Menegakkan Keadilan Ekologis

Penyelesaian karhutla di Kalimantan Tengah tidak cukup hanya dengan pemadaman api di lapangan. Diperlukan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku pembakaran lahan, baik individu maupun korporasi.

Secara moral dan keagamaan, menjaga lingkungan dari kerusakan adalah bagian integral dari iman. Menghentikan karhutla dan memulihkan ekosistem lahan gambut Kalimantan Tengah adalah langkah nyata untuk membebaskan masyarakat dari “hawa zalim” dan mengembalikan hak mereka atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

Artikel kami sebelumnya

https://dewandakwahkediri.com/2026/10/15/mencegah-perceraian-dalam-islam/

Kunjungi Pasar Dewan Dakwah Kediri

https://pasarkediri.biz.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 Dewan Dakwah Kediri