Safari Ramadhan 1447 H Dewan Dakwah Kabupaten Kediri Digelar di Masjid As Salam Ringinsari
Kediri – Dewan Dakwah Kabupaten Kediri menggelar kegiatan Safari Ramadhan 1447 H pada Minggu, 15 Maret 2026 di Masjid As Salam, Desa Ringinsari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Kegiatan yang dimulai pukul 17.00 WIB ini dihadiri oleh pengurus Dewan Dakwah, takmir masjid, anak-anak TPQ binaan Dewan Dakwah, serta masyarakat sekitar.
Acara diawali dengan pembukaan yang dibawakan oleh Yasin, seorang da’i dari Akademi Dakwah Indonesia (ADI). Pembukaan berlangsung dengan suasana khidmat dan menjadi awal dari rangkaian kegiatan Safari Ramadhan yang bertujuan mempererat ukhuwah serta meningkatkan semangat ibadah masyarakat di bulan suci.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Qiroatul Qur’an yang dibacakan secara bersama-sama oleh anak-anak TPQ. Lantunan ayat suci Al-Qur’an dari para santri tersebut menambah suasana religius sekaligus menunjukkan semangat generasi muda dalam mempelajari Al-Qur’an.
Memasuki acara berikutnya, sambutan dari pengurus Dewan Dakwah Kabupaten Kediri disampaikan oleh Puguh Santoso, yang menjabat sebagai Sekretaris Majelis Pertimbangan Dewan Dakwah Kabupaten Kediri. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan sejarah singkat berdirinya Dewan Dakwah, sekaligus memperkenalkan tokoh pendiri organisasi tersebut serta menjelaskan peran Dewan Dakwah dalam membina umat dan mengembangkan kegiatan dakwah di tengah masyarakat.
Acara inti diisi dengan ceramah agama yang disampaikan oleh Ustadz Bahtiar Khoiruddin. Dalam tausiyahnya, beliau menyampaikan tentang amalan-amalan istimewa di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Ia mengajak jamaah untuk meningkatkan kualitas ibadah seperti memperbanyak shalat malam, membaca Al-Qur’an, memperbanyak doa, serta memperbanyak sedekah sebagai upaya meraih keberkahan Lailatul Qadar.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama antara pengurus Dewan Dakwah Kabupaten Kediri, takmir Masjid As Salam, anak-anak TPQ binaan Dewan Dakwah, serta masyarakat sekitar.
Setelah pelaksanaan shalat Maghrib berjamaah, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian santunan kepada anak yatim, dhuafa, dan fakir miskin sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya memperkuat solidaritas umat di bulan suci Ramadhan.
Kegiatan Safari Ramadhan ini diharapkan dapat mempererat silaturahmi antara Dewan Dakwah dan masyarakat sekaligus menumbuhkan semangat berbagi dan meningkatkan kualitas ibadah di bulan Ramadhan.
Masjid Al Hilal Ngadiluwih Gelar Kegiatan “Ramadhan Berbagi” 1447 H
Kediri — Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026 M, Masjid Al Hilal yang beralamat di Jalan Lumpang Kenteng, Desa Rembangkepuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadhan Berbagi” pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Masjid yang berada di bawah naungan Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII) Kabupaten Kediri ini menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada masyarakat dan para pegiat dakwah di lingkungan masjid. Dalam kegiatan tersebut, panitia membagikan 300 paket sembako, memberikan santunan kepada 6 anak yatim, serta menyerahkan 44 hadiah kepada imam dan pengurus masjid, tenaga pengajar PaudQu, serta para Ustadz dan Ustadzah TPA dan Taman Lansia.
Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan susunan acara yang berlangsung khidmat dan tertib. Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh santri TPA Al Hilal, kemudian sambutan dari takmir masjid serta sambutan pengurus Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia Kabupaten Kediri yang disampaikan oleh Ustadz Sigit Subiyantoro. Selanjutnya doa dipimpin oleh Ustadz Mubin, dilanjutkan penutup dan prosesi pembagian bantuan kepada para penerima.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh pengurus Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia Kabupaten Kediri, Laznas, serta Muslimat Dewan Dakwah Kabupaten Kediri. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar dan penuh kebersamaan. 🤝
Selain kegiatan tersebut, selama bulan suci Ramadhan Masjid Al Hilal setiap hari juga menyediakan hidangan berbuka puasa (ifthar) bagi jamaah masjid dan jamaah kajian. Takjil dan makanan berbuka yang dibagikan mencapai tidak kurang dari 150 porsi setiap hari. Pada malam-malam i’tikaf, panitia juga menyediakan makan sahur bagi jamaah yang beribadah di masjid. 🍽️
Program “Ramadhan Berbagi” ini telah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun sejak Masjid Al Hilal berdiri pada tahun 2021, sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.
Semoga kegiatan ini membawa keberkahan dan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.
Safari Ramadhan 1447 H Dewan Da’wah Kabupaten Kediri Digelar di Mushala Al-Hilal, Jamaah Tetap Antusias Meski Diguyur Gerimis
Kediri, 8 Maret 2026 — Semangat syiar Islam tetap membara meski langit Kediri berselimut mendung. Dewan Da’wah Kediri kembali melaksanakan agenda Safari Ramadhan 1447 H pada Ahad (8/3/2026) yang bertempat di Mushala Al-Hilal, Dusun Baran, Desa Maesan, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Mushala Al-Hilal memiliki nilai historis dan kedekatan emosional dengan Dewan Da’wah Kediri. Tanah tempat mushala berdiri merupakan wakaf dari keluarga Bapak Thohir Sanusi, yang juga dikenal sebagai salah satu pengurus aktif Dewan Da’wah Kediri.
Kegiatan dimulai pukul 16.30 WIB. Meski cuaca mendung disertai hujan rintik-rintik, kondisi tersebut tidak menyurutkan semangat jamaah untuk hadir memadati mushala mengikuti rangkaian kegiatan Safari Ramadhan.
Acara dipandu dengan khidmat oleh Ust. Rofiq selaku pembawa acara. Sambutan pertama disampaikan oleh Pak Yai Sopingi, yang menyampaikan rasa syukur serta terima kasih kepada rombongan Dewan Da’wah Kediri atas kunjungan dan silaturahmi yang terjalin dengan masyarakat Dusun Baran.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ust. Sigit Subiantoro, Wakil Ketua Dewan Da’wah Kediri. Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan peran strategis Dewan Da’wah dalam pembinaan umat di wilayah Kediri, sekaligus menginformasikan jumlah masjid dan mushala yang saat ini berada dalam binaan lembaga tersebut.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada anak yatim dan kaum dhuafa, yang diserahkan langsung oleh Ust. Sigit Subiantoro kepada para penerima.
Memasuki acara inti, Ust. Mubin menyampaikan kajian rohani menjelang waktu berbuka puasa. Dalam tausiyahnya, ia menekankan dua poin penting, yaitu keutamaan shalat Tarawih sebagai sarana penggugur dosa, serta pentingnya memaksimalkan ibadah pada sepuluh malam terakhir Ramadhan untuk meraih kemuliaan Lailatul Qadar.
Para jamaah tampak antusias menyimak setiap nasihat dan ilmu yang disampaikan. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan terasa di dalam Mushala Al-Hilal sepanjang kegiatan berlangsung.
Rangkaian acara kemudian ditutup saat adzan Maghrib berkumandang, yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama antara jamaah dan pengurus Dewan Da’wah Kediri. Kebersamaan tersebut menjadi simbol kuatnya ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat Kecamatan Mojo.
Safari Dakwah Dewan Dakwah Kabupaten Kediri di Musholla Ar Raudhoh Berlangsung Khidmat
KEDIRI – Kegiatan Safari Dakwah Ramadhan yang diselenggarakan oleh Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Kediri berlangsung khidmat pada Ahad, 8 Maret 2026 di Musholla Ar Raudhoh, Tambakrejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Acara dimulai pukul 17.00 WIB dan dihadiri sekitar 100 jamaah dari warga sekitar musholla.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan yang dipandu oleh pembawa acara, Bapak Tauhid. Selanjutnya, pembacaan Kalam Ilahi disampaikan oleh Ustadz Zaky yang menambah kekhusyukan suasana menjelang waktu berbuka.
Memasuki sesi sambutan, sambutan pertama disampaikan oleh Takmir Musholla Ar Raudhoh, Bapak Nur Rokani. Dalam sambutannya beliau menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Dewan Dakwah yang sejak awal telah membantu proses pendirian musholla tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di musholla ini turut mendapat dukungan dari ADI (Akademi Dakwah Indonesia). Bahkan hingga saat ini masih terdapat pengabdian dari para kader ADI yang berkontribusi dalam kegiatan dakwah dan pendidikan di lingkungan tersebut. Jajaran takmir pun mengaku senang atas kunjungan pengurus Dewan Dakwah Kabupaten Kediri dalam kegiatan safari Ramadhan ini.
Sambutan kedua disampaikan oleh Ketua Dewan Dakwah Kabupaten Kediri, Ustadz Bahtiar Khoiruddin. Dalam kesempatan tersebut beliau memperkenalkan secara singkat tentang Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia kepada masyarakat yang hadir. Ia menjelaskan bahwa Dewan Dakwah didirikan oleh tokoh nasional sekaligus ulama besar, Mohammad Natsir, yang pernah menjabat sebagai menteri pada masa Presiden Soekarno.
Acara dilanjutkan dengan ceramah agama yang disampaikan oleh Ustadz Slamet Mintoadi. Dalam tausiyahnya beliau menekankan pentingnya dakwah serta metodologi yang tepat dalam menyampaikan dakwah kepada masyarakat. Ia merujuk pada firman Allah dalam Surat An-Nahl ayat 125, yang menjelaskan bahwa dakwah dilakukan dengan hikmah, nasihat yang baik, serta dialog atau diskusi dengan cara yang santun.
Kegiatan kemudian ditutup dengan suasana penuh kebersamaan. Pengurus takmir, pengurus Dewan Dakwah Kabupaten Kediri, serta warga sekitar Musholla Ar Raudhoh mengikuti acara Safari Ramadhan ini dengan antusias dan penuh kekeluargaan. Musholla Ar Raudhoh sendiri diketahui merupakan milik keluarga besar Bapak Tom Mas’udi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Dakwah Wilayah Jawa Timur.
Kegiatan ini diharapkan semakin mempererat ukhuwah Islamiyah serta memperkuat semangat dakwah di tengah masyarakat.
Safari Dakwah Ramadhan Dewan Dakwah Kabupaten Kediri di Masjid Al Kautsar Pare
Kediri – Dewan Dakwah Kabupaten Kediri menggelar kegiatan Safari Dakwah Ramadhan pada Sabtu (7/3/2026) di Masjid Al Kautsar, yang berlokasi di Jl. Iswahyudi, Dusun Templek, Desa Darungan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Kegiatan yang dimulai pukul 17.00 WIB ini dihadiri sekitar 80 jamaah yang terdiri dari pengurus Dewan Dakwah Kabupaten Kediri, takmir Masjid Al Kautsar, serta warga sekitar.
Acara diawali dengan pembukaan yang disampaikan oleh Bapak Tauhid selaku perwakilan Bidang Dakwah Dewan Dakwah Kabupaten Kediri. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan Safari Dakwah Ramadhan merupakan bagian dari upaya mempererat ukhuwah Islamiyah sekaligus meningkatkan semangat ibadah masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Ustadz Alfin, seorang da’i dari ADI (Akademi Dakwah Indonesia) Jawa Timur. Lantunan ayat suci Al-Qur’an tersebut menambah kekhusyukan suasana menjelang waktu berbuka puasa.
Acara inti diisi dengan ceramah agama yang disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Dakwah Kabupaten Kediri, Bapak Sigit Subiantoro. Dalam tausiyahnya, beliau menjelaskan tentang perbedaan dalam penentuan awal puasa Ramadhan yang selama ini terjadi di tengah masyarakat. Menurutnya, ada yang menggunakan metode rukyah dan ada pula yang menggunakan metode hisab, dan keduanya memiliki dasar dari ajaran Nabi Muhammad SAW.
“Perbedaan adalah sebuah keniscayaan. Karena itu, sikap yang perlu dikedepankan adalah saling menghormati dan melapangkan dada agar persaudaraan sesama muslim tetap terjaga,” ujarnya.
Kegiatan Safari Dakwah Ramadhan ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi serta menumbuhkan semangat kebersamaan di tengah masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Kediri – Dewan Dakwah Kabupaten Kediri menggelar kegiatan Safari Dakwah Ramadhan pada Sabtu (7/3/2026) di Masjid Al Kautsar, yang berlokasi di Jl. Iswahyudi, Dusun Templek, Desa Darungan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Kegiatan yang dimulai pukul 17.00 WIB ini dihadiri sekitar 80 jamaah yang terdiri dari pengurus Dewan Dakwah Kabupaten Kediri, takmir Masjid Al Kautsar, serta warga sekitar.
Acara diawali dengan pembukaan yang disampaikan oleh Bapak Tauhid selaku perwakilan Bidang Dakwah Dewan Dakwah Kabupaten Kediri. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan Safari Dakwah Ramadhan merupakan bagian dari upaya mempererat ukhuwah Islamiyah sekaligus meningkatkan semangat ibadah masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Ustadz Alfin, seorang da’i dari ADI (Akademi Dakwah Indonesia) Jawa Timur. Lantunan ayat suci Al-Qur’an tersebut menambah kekhusyukan suasana menjelang waktu berbuka puasa.
Acara inti diisi dengan ceramah agama yang disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Dakwah Kabupaten Kediri, Bapak Sigit Subiantoro. Dalam tausiyahnya, beliau menjelaskan tentang perbedaan dalam penentuan awal puasa Ramadhan yang selama ini terjadi di tengah masyarakat. Menurutnya, ada yang menggunakan metode rukyah dan ada pula yang menggunakan metode hisab, dan keduanya memiliki dasar dari ajaran Nabi Muhammad SAW.
“Perbedaan adalah sebuah keniscayaan. Karena itu, sikap yang perlu dikedepankan adalah saling menghormati dan melapangkan dada agar persaudaraan sesama muslim tetap terjaga,” ujarnya.
Kegiatan Safari Dakwah Ramadhan ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi serta menumbuhkan semangat kebersamaan di tengah masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Untuk urusan kewajiban berniat menunaikan puasa, semua ulama sepakat. Kendati berbeda dalam hal teknis dan kapan orang yang berberpuasa harus memasang niatnya.
Niat dalam puasa merupakan rukun puasa, ada juga yang mengatakan syarat sahnya puasa, bahkan yang paling utama. Sebelum masuk ke rukun-rukun yang lain, terlebih dahulu haruslah berniat menunaikan ibadah puasa. Dalam kitab-kitab fikih terdapat tiga komponen penting dalam niat. Yaitu,
1. al-qashdu, ‘bermaksud mengerjakan shalat’,
2. At-ta’arrudh, ‘menyatakan status kefarduan atau kesunnahan puasa tersebut’, dan
3. At-ta’yin, ‘menentukan puasa yang dikerjakannya, seperti puasa ramadhan, puasa senin kamis, atau yang lain’.
Niat adalah poros dan barometer utama segala aktivitas, termasuk berpuasa.
Mulai dari ihwal keabsahan, hingga urusan kualitas puasa yang dilakukan.
Hal ini merujuk pada penggalan hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sangat masyhur, innamal a‘mâlu binniyyât (amal perbuatan itu hanya tergantung pada niatnya).
Untuk urusan kewajiban berniat menunaikan puasa, semua ulama sepakat. Kendati berbeda dalam hal teknis dan kapan orang yang berpuasa harus memasang niatnya.
Namun, masalah melafalkan niat, mereka berselisih pandang. Menurut sekalian penganut mazhab Syafi’i (Syafi’i sentris), melafalkan niat puasa hukumnya wajib. Karena sangat membantu terhadap kekhusyukan seseorang.
a. Metode berdalil penganut madzhab Syafi’i tentang melafadzkan niat
Dalilnya menggunakan qiyas atau analogi hukum terhadap kesunnahan melafalkan niat haji dan umrah. Dengan titik temu bahwa keduanya (haji dan shalat) sama-sama rukun Islam. Hukum ini berdasarkan âtsâr as-shahâbah Sayidina Umar dalam kitab Syarh Ma’ânî al-Âtsâr (juz 2, hal. 146) karya Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad at-Thahawi (321 H) berikut:
عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه أتآه آت من ربه فقال له: قل عمرة في حجة
Artinya, “Dari Rasulullah SAW, bahwa nabi pernah didatangi oleh utusan Tuhannya (malaikat Jibril), lalu menyampaikan kepada nabi, ‘Ucapkanlah umarah dalam haji’.” Ini sejalan dengan keterangan dalam kitab Syarh al-Yâqût an-Nafîs (hal. 133), karya habib Ahmad bin Muhammad bin Umar Asy-Syâthiriy:
فنحن قسنا نية الصوم بنية الحج لأن كلا منهما ركن من أركان الإسلام، هكذا يقول الشافعية
Artinya, “Kami menganalogikan (hukum kesunnahan melafalkan) niat puasa dengan niat haji, karena keduanya sama-sama rukun Islam. Demikianlah pendapat Syafi’i sentris (syafi‘iyul madzhab).”
b. Pendapat para ulama tentang melafadzkan niat
Berkata as-Syekh Wahbah az-Zuhaili (w 1436 H) :
محل التعيين هو القلب بالاتفاق، ويندب عند الجمهور غير المالكية التلفظ بالنية، وقال المالكية: يجوز التلفظ بالنية، والأولى تركه في صلاة أو غيرها
“Tempatnya niat adalah hati menurut kesepakatan ulama, sedangkan melafadzkannya dengan lisan adalah mandub (dianjurkan) menurut mayoritas ulama selain madzhab Maliki, madzhab Maliki mengatakan : ”boleh melafadzkan niat tetapi meninggalkannya lebih utama, baik itu dalam sholat maupun lainnya.”[1]
Berkata al-Imam Fakhruddin ‘Utsman az-Zaila’i al-Hanafi (w 743 H) :
وأما التلفظ بها فليس بشرط ولكن يحسن لاجتماع عزيمته
“Adapun melafadzkan niat maka bukan merupakan syarat sah sholat tetapi hal ini bagus dilakukan agar terkumpul azamnya (untuk puasa)”[2]
Berkata al-Imam ‘Alau ad-din al-hashfakiy al-Hanafi (w 1088 H) :
والجمع بين نية القلب وفعل اللسان هذه رتبة وسطى بين من سن التلفظ بالنية ومن كرهه لعدم نقله عن السلف
“Menggabungkan niat dalam hati dan mengucapkannya dengan lisan merupakan posisi yang adil antara pihak yang menjadikannya sunah dan pihak yang memakruhkannya dengan alasan tidak ada contoh dari ulama salaf.”[3]
Berkata Ibn ‘Abidin al-Hanafi (w 1252 H) menjelaskan perkataan beliau :
وهذه أي الطريقة التي مشى عليها المصنف حيث جعل التلفظ بالنية مندوباً لا سنة ولا مكروهاً
“Dan ini merupakan pendapat imam al-Hashfakiy yang melafadzkan niat ini merupakan sesuatu yang mandub (dianjurkan) bukan sunnah bukan juga makruh.”[4]
Berkata al-Imam an-Nawawi asy-Syafi’i (w 679 H) :
النية الواجبة في الوضوء هي النية بالقلب ولا يجب اللفظ باللسان معها، ولا يجزئ وحده وإن جمعهما فهو آكد وأفضل، هكذا قاله الأصحاب واتفقوا عليه
“Niat yang wajib ketika berwudhu adalah niat di dalam hati, tidak wajib melafadzkannya dengan lisan dan tidak sah bila niat hanya di lisan saja (tanpa ada niat dalam hati), dan apabila niat dalam hati digabung dengan melafadzkannya dengan lisan maka itu lebih kuat dan lebih afdhol, seperti inilah pendapat ulama’ Syafi’i dan mereka sepakat tentang ini.”[5]
Beliau juga berkata :
ومحل النية القلب ولا يشترط نطق اللسان بلا خلاف ولا يكفي عن نية القلب بلا خلاف ولكن يستحب التلفظ مع القلب
“Tempatnya niat adalah hati dan tidak disyaratkan melafadzkannya dengan lisan sebagaimana telah disepakati, dan tidak sah melafadzkan niat tanpa ada niat dalam hati sebagaimana sudah disepakati, tetapi dianjurkan melafadzkan niat dengan lisan disertai niat dalam hati.”[6]
Berkata al-Imam al-Mardawi al-Hanbali (w 885 H) :
يستحب التلفظ بها سراً وهو المذهب ،… قال الزركشي : هو الأولى عند كثير من المتأخرين
“Disunahkan melafadzkan niat secara sirr (pelan) dan ini adalah pendapat madzhab (Hanbali), berkata al-Imam az-Zarkasyi al-Hanbali (w 794 H) : Pendapat ini adalah pendapat yang paling utama menurut mayoritas mutaakhirin (ulama Hanbali).” [7]
Muhammad Al Hishni berkata,
لا يصح الصوم إلا بالنية للخبر، ومحلها القلب، ولا يشترط النطق بها بلا خلاف
“Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena ada hadits yang mengharuskan hal ini. Letak niat adalah di dalam hati dan tidak disyaratkan dilafazhkan.”(Kifayatul Akhyar, hal. 248).
Muhammad Al Khotib berkata,
إنما الأعمال بالنيات ومحلها القلب ولا تكفي باللسان قطعا ولا يشترط التلفظ بها قطعا كما قاله في الروضة
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Namun niat letaknya di hati. Niat tidak cukup di lisan. Bahkan tidak disyaratkan melafazhkan niat. Sebagaimana telah ditegaskan dalam Ar Roudhoh.” (Al Iqna’, 1: 404).
Itulah rujukan dari kitab Syafi’i mengenai masalah niat. Adapun memakai niat puasa dengan lafazh ‘nawaitu shouma ghodin …’, maka itu tidak ada dalil yang mendukungnya untuk dilafazhkan.
Berkata al-Imam al-Buhuti al-Hanbali (w 1051 H) mengomentari Abu Naja al-Hanbali (w 968 H):
واستحبه أي التلفظ بالنية سرا مع القلب كثير من المتأخرين ليوافق اللسان القلب
“Mayoritas ulama mutaakhirin madzhab Hanbali sangat menganjurkan melafadzkan niat karena kesesuaian antara hati dan lisan.”[8]
Itulah pendapat para ulama lintas madzhab tentang hukum melafadzkan niat, tampak bahwa masalah ini adalah masalah yang luas, yang dimungkinkan untuk adanya perbedaan pendapat, karena tidak adanya nash qoth’i baik dari al-Qur’an maupun dari sunah Nabi ﷺ . Adapun memaksakan sebuah pendapat untuk masalah ini adalah sikap yang kurang baik yang lahir dari sifat fanatik berlebihan.
c. Lalu kita pilih yang mana ….?
Adapun untuk memilih pendapat mana, maka kita harus melihat beberapa pertimbangan, diantaranya ;
1. Kita melihat diri kita sendiri, apakah kita sudah punya alat ijtihad ? apabila sudah ada, maka kita boleh memilih yang benar sesuai ijtihad kita, tetapi bila belum mampu mencapai derajat mujtahid, maka hendaknya kita mengikuti saja ulama yang ‘alim yang terpercaya.
2. Ulama itu banyak sekali, tetapi mereka semua bergabung dalam kumpulan-kumpulan besar, yang dimana kumpulan ini memiki kaidah-kaidah dan aturan-aturan tersendiri dalam mengeluarkan hukum, kumpulan besar ini sudah ada sejak dahulu, sudah mengalami berbagai fase dan tantangan dari zaman ke zaman, hingga yang tersisa hanya 4 saja, kumpulan ini sering disebut sebagai Madzhab.
3. Kita boleh mengikuti Madzhab yang mana saja, selama kita bisa belajar Madzhab tersebut, ada kitab-kitabnya dan ada gurunya, agar pemahaman kita benar tentang madzhab yang kita ikuti, serta tau bagaimana aturan dan metode Madzhab yang kita ikuti itu dalam mengeluarkan hukum, sehingga tidak muncul sikap taklid buta.
Setelah kita mengetahui beberapa pertimbangan tersebut, kita bisa menilai kemampuan diri kita sendiri, kemudian melihat keadaan tempat kita tinggal, Madzhab mana yang kira-kira sesuai atau yang mungkin bisa kita ikuti dan pelajari.
Kebetulan di Indonesia, mayoritas umat Islam bermadzhab Syafi’i, maka merupakan sikap bijak untuk memilih dan mengikuti Madzhab mayoritas sebuah negri, dan ini tidak berarti mengikuti madzhab lain adalah tercela.
Madzhab Syafi’i sendiri mengatakan bahwa melafadzkan niat adalah mustahab (dianjurkan) seperti disebutkan diatas, maka boleh bagi kita untuk melafadzkannya, baik dalam wudhu, puasa maupun ibadah lain. Bila merasa tidak perlu, maka tidak melafadzkannya pun tidak apa-apa.
Namun bila mewajibkan atau mengharuskan melafadzkan niat, maka ini keliru, baik dalam madzhab Syafi’i maupun yang lainnya, ini seperti yang dikatakan Ibnu Taimiyah (w 728 H) :
أن التلفظ بالنية لا يجب عند أحد من الأئمة : ولكن بعض المتأخرين خرج وجها في مذهب الشافعي بوجوب ذلك وغلطه جماهير أصحاب الشافعي
“Sesungguhnya melafadzkan niat tidak wajib menurut seluruh ulama, tetapi beberapa ulama mutaakhirin madzhab Syafi’i berpendapat bahwa melafadzkan niat adalah wajib, dan mayoritas ulama Syafi’i telah mengoreksi kesalahnnya.”[9]
Perlu diluruskan bahwa yang dimaksud Ibnu Taimiyah dengan ulama mutaakhirin adalah Abu Abdillah az-Zubairi (w 317 H), dan ini telah dibantah oleh al-Imam an-Nawawi, beliau -rohimahullah- berkata :
قال أصحابنا : غلط هذا القائل وليس مراد الشافعي بالنطق في الصلاة هذا بل مراده التكبير
“Berkata ulama kami (madzhab Syafi’i) telah salah orang yang berpendapat seperti ini, bukanlah maksud Imam Syafi’i mewajibkan melafadzkan niat, tetapi yang dimaksud adalah wajib melafadzkan takbir.”[10]
Ibnu Taimiyah kemudian melanjutkan ucapannya :
ولكن التلفظ بها هل هو مستحب ؟ أم لا ؟ هذا فيه قولان معروفان للفقهاء
“Akan tetapi masalah melafadzkan niat, apakah itu mustahab atau tidak ? dalam masalah ini ada dua pendapat yang ma’ruf di kalangan fuqoha.”[11]
Jelas sudah masalah tentang melafadzkan niat ini, mudah-mudahan kita selalu mampu melihat setiap permasalahan secara objektif dan adil, sehingga terlahir sikap tasamuh diantara kita, bila ini terlaksana, ketentraman dan ketenangan dalam beribadah dan muamalah akan terwujud in syaaAllah.
Mayoritas (jumhur) ulama mewajibkan untuk tiap hari puasa di bulan Ramadhan harus ada satu niat khusus tersendiri dan tidak bila niatnya sekaligus untuk 30 hari ke depan. Namun ada juga yang membolehkan satu kali niat saja di malam pertama Ramadhan untuk puasa 30 hari ke depan, yaitu mazbah Al-Malikiyah.
Berikut rinciannya :
1. Jumhur Ulama : Harus Setiap Malam
Menurut jumhur ulama, niat itu harus dilakukan pada setiap malam yang besoknya kita akan berpuasa secara satu per satu. Satu niat tidak bisa digabungkan untuk satu bulan.
Logikanya adalah karena masing-masing hari itu adalah ibadah yang terpisah-pisah dan tidak satu paket yang menyatu. Buktinya, seseorang bisa berniat untuk puasa di suatu hari dan bisa berniat tidak puasa di hari lainnya. Oleh karena itu, jumhur ulama mensyaratkan harus ada niat tersendiri untuk setiap satu hari puasa yang dilakukan sejak malam harinya.
As-Sarakhsi (w. 483 H) salah satu ulama di dalam mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Mabsuth sebagai berikut :
أن صوم كل يوم عبادة على حدة ألا ترى أن فساد البعض لا يمنع صحة ما بقي وأنه يتخلل بين الأيام زمان لا يقبل الصوم، وهو الليل، وإن انعدمت الأهلية في بعض الأيام لا يمنع تقرّر الأهلية فيما بقي فكانت بمنزلة صلوات مختلفة فيستدعي كلّ واحد منهما نيةً على حدة
Bahwa puasa tiap harinya merupakan satu ibadah yang berdiri sendiri. Bukankah batalnya sebagian itu tidak menghalangi bagian yang lain? Dan diantara har-hari itu terselip masa yang tidak boleh berpuasa yaitu malam. Bila hilang ahliyah pada sebagian hari tidak menghalangi ahliyah di bagian yang lain. Maka hari-hari puasa itu seperti shalat-shalat yang berbeda. Tiap satu hari puasa membutuhkan satu niat tersendiri.[1] As-Sarakhsi, Al-Mabsuth, jilid 3 hal. 60
An-Nawawi (w. 676 H) salah satu muhaqqiq terbesar dalam mazhab Asy-Syafi’iyah menuliskan dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut :
تجب النية كل يومٍ سواء رمضان وغيره وهذا لا خلاف فيه عندنا فلو نوى في أول ليلةٍ من رمضان صوم الشهر كله لم تصح هذه النية لغير اليوم الأول
Wajib niat untuk tiap-tiap hari, baik Ramadhan atau lainnya. Tidak ada perbedaan pendapat dalam mazhab kami. Bila seseorang berniat di awal malam Ramadhan untuk puasa sebulan penuh, niatnya tidak sah kecuali hanya untuk niat malam pertama saja.[2] An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 6 hal. 289
Ibnu Qudamah (w. 620 H) salah satu ulama besar dalam mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Muhgni sebagai berikut :
ولنا أنه صوم واجب فوجب أن ينوي كل يوم من ليلته، كالقضاء. ولأن هذه الأيام عبادات لا يفسد بعضها بفساد بعض ويتخللها ما ينافيها
Bagi kami itu adalah puasa wajib maka wajib berniat untuk tiap hari pada malamnya seperti puasa qadha’. Dan karena hari-hari ini merupakan ibadah yang tidak saling merusak satu dengan lainnya, dan diselingi hal-hal yang menghalanginya.[3] Ibnu Qudamah, Al-Muhgni, jilid 3 hal. 111
2. Al-Malikiyah : Boleh Niat Untuk Satu Bulan
Sedangkan kalangan fuqaha dari Al-Malikiyah mengatakan bahwa tidak ada dalil nash yang mewajibkan hal itu. Bahkan bila mengacu kepada ayat Al-Quran Al-Kariem, jelas sekali perintah untuk berniat puasa itu untuk satu bulan secara langsung dan tidak diniatkan secara hari per hari. Ayat yang dimaksud oleh Al-Malikiyah adalah :
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“…Siapa diantara kalian yang menyaksikan bulan (Ramadhan), maka berpuasalah...” (QS. Al-Baqarah : 185)
Menurut mereka, ayat Al-Quran Al-Kariem sendiri menyebutkan bahwa hendaklah ketika seorang mendapatkan bulan itu, dia berpuasa. Dan bulan adalah isim untuk sebuah rentang waktu. Sehingga berpuasa sejak hari awal hingga hari terakhir dalam bulan itu merupakan sebuah paket ibadah yang menyatu.
Dalam hal ini mereka membandingkannya dengan ibadah haji yang membutuhkan masa pengerjaan yang berhari-hari. Dalam haji tidak perlu setiap hari melakukan niat haji. Cukup di awalnya saja seseorang berniat untuk haji, meski pelaksanaannya bisa memakan waktu seminggu.
Ibnu Abdil Barr ((w. 463 H) menuliskan dalam kitabnya Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah sebagai berikut :
فتجزئه النية في أول ذلك كله دون تجديد نية لكل ليلة منه عند مالك
Dibolehkan niat pada awalnya saja tanpa harus memperbaharui niat pada tiap malamnya menurut Imam Malik.[4]Ibnu Abdil Barr, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, jilid 1 hal. 336
Oleh karena itulah kita sering menyaksikan di tengah masyarakat kita yang nota bene bermazhab As-Syafi’iyah pada malam-malam bulan Ramadhan, orang-orang melafadzkan bacaan niat seusai shalat tarawih. Barangkali tujuannya untuk mengingatkan para jamaah agar tidak lupa meniatkan puasanya untuk satu hari esoknya secara eksklusif, tidak secara borongan.
Rear view of Asian Muslim man standing while raised hands and praying with the night scene background
Membahas tentang puasa, maka tidak hanya membahas tentang menahan lapar dan dahaga saja, namun juga kesiapan diri sejak sebelum fajar menyingsing. Kesiapan diri itu dibuktikan dengan adanya niat yang diucapkan dalam hati.
Ia menjadi awal dari segala amal ibadah, termasuk puasa. Orang yang sudah niat untuk puasa, itu artinya ia sudah siap dan penuh komitmen untuk menjalani segala syarat dan rukun yang ada dalam puasa. Niat pula yang menjadi penentu diterimanya sebuah ibadah. Tanpa niat yang benar, ibadah puasa hanya akan menjadi rutinitas tanpa nilai apa-apa, sekadar menahan diri dari makan dan minum, tanpa memperoleh pahala dirinya.
Niat yang benar, adalah ia akan hadir tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban saja, namun juga perjalanan spiritual untuk membersihkan hati dan jiwa, serta mendekatkan diri kepada Allah. Nah, berikut ini adalah penjelasan tentang hukum niat puasa menurut beberapa mazhab dalam Islam. Sebab, setiap madzhab memiliki pandangan yang bisa saja berbeda dengan yang lainnya, berdasarkan pada dalil dan metode istinbat hukum yang mereka pakai.
1. Madzhab Hanafi
Merujuk pendapat Imam Ibnu Abidin, salah satu ulama tersohor dalam mazhab Hanafiyah, mengatakan bahwa niat dalam puasa merupakan salah satu kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Sebab, inti dari puasa tidak hanya sekadar menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkannya, namun juga harus diawali dengan niat. Tanpa niat, suatu ibadah tidak akan terwujud, sehingga seseorang yang menahan diri dari makan dan minum tanpa adanya niat untuk berpuasa, tidak akan dianggap sedang berpuasa secara syariat. Dalam kondisi ini pula, puasanya tidak sah, sehingga ia wajib untuk menggantinya (qadha) di kemudian hari. Imam Ibnu Abidin dalam kitabnya mencatat:
Artinya, “Adapun menurut kami (mazhab Hanafi), niat dalam puasa adalah keharusan, karena yang diwajibkan (dalam puasa) adalah menahan diri dalam rangka ibadah, sedangkan ibadah tidak dapat terealisasi tanpa adanya niat. Maka, jika seseorang menahan diri tanpa disertai niat, ia tidak dianggap orang yang berpuasa, dan ia wajib mengganti tanpa dikenakan kafarat.” (Hasyiyah Raddul Muhtar ‘alad Durril Mukhtar, [Beirut: Darul Fikr, 2000], jilid II, halaman 403).
Lebih lanjut, Imam Ibnu Abidin menegaskan alasan kenapa dalam hal ini wajib mengganti puasanya dan tidak wajib untuk bayar kafarat…?
Menurutnya, karena kewajiban qadha disebabkan tidak terwujudnya puasa disebabkan tidak terpenuhinya syarat puasa, berupa niat. Adapun tidak wajibnya bayar kafarat dalam hal ini adalah karena puasanya tidak terwujud, sedangkan kafarat hanya diwajibkan bagi orang yang merusak puasanya, sementara dalam hal ini puasanya tidak ada, dan sesuatu yang tidak ada tidak mungkin dirusak.
Begini Solusinya Namun dalam praktiknya, para ulama mazhab Hanafiyah memiliki cara pandang yang berbeda-beda. Misal di antaranya sebagaimana dicatat oleh Syekh Hasan bin Ali al-Mishri, salah satu ulama dalam mazhab Hanafi, ia berpendapat bahwa niat dalam puasa Ramadhan, puasa nazar yang ditentukan waktunya, dan puasa sunnah, tidak disyaratkan untuk menentukan niat secara spesifik (ta’yin) maupun menetapkannya sejak malam (tabyit). Selama niat tersebut diucapkan di separuh lebih banyak waktu siang, maka hal itu dianggap cukup. Oleh sebab itu, dalam pendapat ini batas waktu niat dibatasi hingga pertengahan hari, agar niat yang diucapkan masih ada dalam separuh lebih banyak waktu siang. Dalam kitabnya disebutkan:
Artinya, “Adapun bagian yang tidak disyaratkan untuk menentukan niat maupun melakukannya di malam hari adalah puasa Ramadan, puasa nazar yang telah ditentukan waktunya, dan puasa sunah. Ketiga jenis puasa ini sah dilakukan dengan niat sejak malam, dan itu lebih utama. Namun, tetap sah meskipun dilakukan pada siang hari, hingga sebelum pertengahan siang menurut pendapat yang lebih sahih. Hal ini karena syaratnya adalah adanya niat dalam sebagian besar waktu siang sebagai bentuk kehati-hatian.” (Muraqil Falah Syarh Matni Nuril Idah, [Maktabah al-Ashriyah: 2005], halaman 242).
2. Madzhab Maliki
Merujuk penjelasan Imam Abu Abdillah al-Kharasyi, salah satu ulama terkemuka dalam mazhab Malikiyah, dalam salah satu kitabnya menjelaskan bahwa niat merupakan syarat sahnya puasa, baik puasa wajib maupun sunnah. Dalam praktiknya, niat harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar menyingsing, waktunya dimulai sejak terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar. Oleh sebab itu, niat yang dilakukan sebelum waktu maghrib tidak dianggap sah, begitu pula niat yang dibuat setelah fajar. Orang-orang yang sudah niat berpuasa dalam waktu tersebut, menurutnya, apa pun yang terjadi setelahnya, seperti makan, berhubungan suami istri, atau tidur tidak akan membatalkan niatnya. Berbeda halnya dengan pingsan, gila, haid atau nifas, semua ini dapat mempengaruhi niat yang sudah diucapkan. Dalam kitabnya, ia mengatakan:
Artinya, “Syarat sahnya puasa, baik puasa wajib maupun yang lainnya adalah niat yang dilakukan pada malam hari. Adapun awal waktu niat adalah sejak terbenamnya matahari hingga fajar. Niat tidak sah jika dilakukan sebelum terbenamnya matahari menurut mayoritas ulama, begitu pula jika dilakukan setelah fajar, karena niat merupakan bentuk kesengajaan, sedangkan mengarahkan niat ke masa lalu adalah sesuatu yang mustahil secara akal.” (Al-Kharasyi ‘ala Mukhtashar Khalil, [Beirut: Darul Fikr, tt], jilid II, halaman 246).
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Imam Syamsuddin Abu Abdillah al-Maghribi (wafat 954 H), salah satu ulama tersohor dalam mazhab Maliki berkebangsaan Maroko, dalam kitabnya mengatakan bahwa sahnya puasa secara mutlak harus dengan niat yang dilakukan pada malam hari atau bersamaan dengan waktu fajar. Artinya, syarat sahnya puasa, baik berupa puasa wajib maupun puasa sunnah, tertentu maupun tidak tertentu, adalah harus dengan niat.” (Mawahibul Jalil li Syarhi Mukhtashar al-Khalil, [Daru ‘Alamil Kutub: 2003], jilid III, halaman 336).
Kendati demikian, terdapat ulama yang dalam praktiknya berbeda pandangan dengan ulama yang lain dalam mazhab Malikiyah ini, salah satunya adalah sebagaimana dicatat oleh Imam Abu Muhammad al-Baghdadi (wafat 422 H), dalam kitabnya menjelaskan bahwa seseorang boleh untuk menggabungkan niat puasa selama bulan puasa dengan cukup satu niat saja, misal dengan berniat: “Aku niat puasa selama satu bulan penuh”, pada malam pertama bulan Ramadhan. Niat yang di dalamnya menyebutkan kata semua hari di bulan Ramadhan sebagaimana lafal di atas dianggap cukup untuk menggantikan niat-niat berikutnya selama bulan Ramadhan, selama puasanya tidak terputus, misal batal selama satu hari atau lebih. Namun, jika puasa yang diniati satu bulan penuh itu putus, maka ia wajib memperbarui niatnya untuk melanjutkan puasa pada hari-hari berikutnya. Dalam kitabnya, Imam Abu Muhammad al-Baghdadi mengatakan:
فإن طلع الفجر ولم ينو لم يصح منه صوم ذلك اليوم بنية يوقعها بعد الفجر وله في شهر رمضان أن يجمعه بنية واحدة ما لم يقطعه فيلزمه استئناف النية
Artinya, “Maka, jika fajar telah terbit sementara ia belum berniat, puasanya pada hari itu tidak sah dengan niat yang dilakukan setelah fajar. Namun, dalam bulan Ramadan, ia boleh menggabungkan seluruh puasanya dengan satu niat, selama tidak terputus. Jika puasanya terputus, maka ia wajib memperbarui niat.” (at-Talqin fi Fiqhil Maliki, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2004], jilid I, halaman 71).
3. Madzhab Syafi’i
Dalam hal niat, ulama mazhab Syafi’i tidak jauh berbeda dengan ulama mazhab yang lain, yaitu bahwa niat merupakan rukun puasa, orang yang tidak niat berpuasa, maka ibadah puasanya tidak sah dan tidak dianggap sebagai puasa secara syariat. Syekh Khatib as-Syarbini dalam kitabnya mengatakan bahwa niat merupakan salah satu dari rukunnya puasa. Untuk puasa wajib, seperti puasa Ramadan, puasa qadha, maupun puasa yang dinazarkan, niat harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar menyingsing. Dalam kitabnya mengatakan:
Artinya, “Rukun puasa ada empat hal. Pertama adalah niat, berdasarkan sabda Nabi: (Sesungguhnya segala amal tergantung pada niat). Tempatnya niat adalah hati, dan tidak cukup hanya diucapkan dengan lisan secara mutlak. Dalam puasa wajib, baik itu puasa Ramadan maupun puasa lainnya seperti qadha atau nazar, disyaratkan untuk menetapkan niat pada malam hari, yaitu melaksanakan niat di malam hari (mulia dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar).” (al-Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, [Beirut: Darul Fikr, 1415], jilid I, halaman 235).
4. Madzhab Hanbali
Ulama mazhab Hanabilah juga sepakat bahwa niat dalam puasa wajib adalah rukun yang tidak boleh ditinggalkan. Pendapat ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Syarafuddin Abun Naja, salah satu ulama terkemuka dalam mazhab Hanabilah, dalam kitabnya ia mengatakan bahwa puasa wajib tidak akan sah kecuali dengan niat yang dilakukan pada malam hari. Selain itu, setiap hari puasa dianggap sebagai ibadah yang berdiri sendiri, sehingga memerlukan niat tersendiri untuk setiap harinya,
Artinya, “Puasa wajib tidak sah kecuali dengan niat yang dilakukan pada malam hari. Setiap hari puasa membutuhkan niat tersendiri karena (masing-masing dirinya) merupakan ibadah (yang berdiri sendiri).” (al-Iqna fi Fiqhil Imam Ahmad bin Hanbal, [Lebanon: Darul Ma’rifah, tt], jilid I, halaman 308).
ويجب تعيين النية في كل صوم واجب فيعتقد انه يصوم غدا من رمضان
Artinya, “Wajib untuk menentukan niat secara jelas dalam setiap puasa wajib, sehingga seseorang benar yakin bahwa ia akan berpuasa esok hari sebagai bagian dari (puasa) Ramadhan.” (as-Syarhul Kabir libni Qudamah, [Kairo: Darun Nasyr, 1995], jilid III, halaman 27).
Alhasil, dari penjelasan di atas para ulama empat madzhab sepakat bahwa niat merupakan rukun dalam puasa yang tidak boleh diabaikan, karena tanpa niat, ibadah puasa tidak sah secara syariat. Semuanya sepakat bahwa puasa yang dilakukan tanpa niat tidaklah dianggap sebagai puasa, dan yang melakukan demikian wajib untuk mengganti puasanya (qadha). Rekomendasi dan Solusi Kendati ulama madzhab empat sepakat bahwa niat merupakan bagian dari rukun puasa yang tidak boleh ditinggalkan, dalam praktiknya terdapat perbedaan pendapat yang menjadi solusi ketika dalam keadaan-keadaan sulit. Misal di antaranya dalam madzhab Hanafi, yang mengatakan bahwa waktu niat dimulai sejak malam hari, dan ini yang lebih utama, namun juga boleh dilakukan di pagi hari hingga pertengahan hari.
Pendapat ini sangat cocok jika suatu saat kita lupa untuk berniat puasa di malam hari, dengan mengikuti madzhab Hanafi maka kita bisa langsung berniat di pagi hari hingga pertengahan hari. Oleh karena itu, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam salah satu karyanya merekomendasikan pendapat ini jika suatu saat terdapat seseorang yang bermazhab Syafi’i lupa untuk berniat di malam hari, yaitu dengan mengikuti madzhab Hanafi yang membolehkan niat setelah fajar. Dalam kitabnya ia mengatakan:
Artinya, “Disunnahkan bagi seseorang yang lupa berniat di bulan Ramadhan hingga fajar terbit untuk berniat di awal siang, karena menurut Abu Hanifah, hal itu tetap mencukupi. Dalam kitab al-I‘ab disebutkan bahwa hal ini jelas berlaku jika ia mengikuti pendapat Abu Hanifah. Namun jika tidak, maka itu dianggap sebagai keterlibatan dalam ibadah yang rusak menurut keyakinannya sendiri, dan hukumnya haram.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1983], jilid VIII, halaman 249).
Selain pendapat ulama mazhab Hanafiyah di atas, juga terdapat salah satu pendapat dalam mazhab Maliki yang bisa menjadi solusi ketika lupa untuk berniat. Dalam mazhab ini, boleh untuk menggabungkan niat puasa selama bulan puasa dengan cukup satu niat saja, misal dengan berniat: “Aku niat puasa selama satu bulan penuh”, pada malam pertama bulan Ramadhan. Nah, praktik semacam ini dianggap cukup untuk niat-niat berikutnya, sehingga jika seandainya lupa tidak niat di malam setelahnya, puasanya tetap sah. Namun dengan syarat selama puasanya tidak terputus. Jika terjadi pemutusan, maka ia wajib memperbarui niatnya untuk melanjutkan puasa pada hari-hari berikutnya. Pendapat ini juga direkomendasikan oleh Syekh Nawawi Banten, salah satu ulama madzhab Syafi’i berkebangsaan Indonesia. Dalam kitabnya ia mengatakan:
Artinya, “Disunnahkan pada awal bulan untuk berniat puasa selama sebulan penuh, dan niat ini mencukupi tanpa perlu diperbarui setiap malam menurut Imam Malik.
Oleh karena itu, menurut kami, disunnahkan untuk melakukannya, karena mungkin saja seseorang lupa menetapkan niat pada beberapa malam, sehingga ia dapat mengikuti pendapat Imam Malik.” (Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, [Beirut: Darul Fikr, tt], halaman 185).
Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin Al Khaththab adia berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: “Amalan-amalan itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan setiap orang itu hanyalah akan dibalas berdasarkan apa yang ia niatkan. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya keapda Allah dan Rasul-Nya. Namun barang siapa yang hijrahnya untuk mendapatkan dunia atau seorang wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia niatkan tersebut.” (Diriwayatkan oleh dua Imamnya para ahli hadits, Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari dan Abul Husain Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naisaburi dalam dua kitab shahih mereka, yang keduanya merupakan kitab yang paling shahih diantara kitab-kitab yang ada.).[1]
[1] Diriwayatkan oleh al Bukhari (1) dan Muslim (1907).
Hadits Hafshah (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i):
“Tidak ada puasa bagi yang tidak berniat ketika malam hari.”
Sedangkan untuk puasa sunnah, boleh berniat di pagi hari asalkan sebelum waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Dalilnya sebagai berikut,
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ عَلَىَّ قَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ ». فَإِذَا قُلْنَا لاَ قَالَ « إِنِّى صَائِمٌ »
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menemuiku lalu ia berkata, “Apakah kalian memiliki makanan?” Jika kami jawab tidak, maka beliau berkata, “Kalau begitu aku puasa.” (HR. Muslim no. 1154 dan Abu Daud no. 2455).
Imam Ibnu Qudamah, dalam kitabnya ia mengatakan bahwa setiap puasa wajib harus disertai dengan niat yang jelas dan tegas (ta’yin). Orang yang hendak berpuasa juga harus memiliki keyakinan dalam hatinya bahwa ia akan berpuasa keesokan harinya, misalnya dalam puasa Ramadhan. Dalam kitabnya ia mengatakan:
ويجب تعيين النية في كل صوم واجب فيعتقد انه يصوم غدا من رمضان
Artinya, “Wajib untuk menentukan niat secara jelas dalam setiap puasa wajib, sehingga seseorang benar yakin bahwa ia akan berpuasa esok hari sebagai bagian dari (puasa) Ramadhan.” (as-Syarhul Kabir libni Qudamah, [Kairo: Darun Nasyr, 1995], jilid III, halaman 27).
Alhasil, dari penjelasan di atas para ulama empat madzhab sepakat bahwa niat merupakan rukun dalam puasa yang tidak boleh diabaikan, karena tanpa niat, ibadah puasa tidak sah secara syariat. Semuanya sepakat bahwa puasa yang dilakukan tanpa niat tidaklah dianggap sebagai puasa, dan yang melakukan demikian wajib untuk mengganti puasanya (qadha). Rekomendasi dan Solusi Kendati ulama madzhab empat sepakat bahwa niat merupakan bagian dari rukun puasa yang tidak boleh ditinggalkan, dalam praktiknya terdapat perbedaan pendapat yang menjadi solusi ketika dalam keadaan-keadaan sulit.
Misal di antaranya dalam madzhab Hanafi, yang mengatakan bahwa waktu niat dimulai sejak malam hari, dan ini yang lebih utama, namun juga boleh dilakukan di pagi hari hingga pertengahan hari, berdasarka riwayat yang disampaikan Aisyah radhiyallahu anha, ketika pagi hari tidak ada sarapan kemudian beliau, kalau begitu saya puasa.
Pendapat ini sangat cocok jika suatu saat kita lupa untuk berniat puasa di malam hari, dengan mengikuti madzhab Hanafi maka kita bisa langsung berniat di pagi hari hingga pertengahan hari. Oleh karena itu, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam salah satu karyanya merekomendasikan pendapat ini jika suatu saat terdapat seseorang yang bermazhab Syafi’i lupa untuk berniat di malam hari, yaitu dengan mengikuti madzhab Hanafi yang membolehkan niat setelah fajar. Dalam kitabnya ia mengatakan:
Artinya, “Disunnahkan bagi seseorang yang lupa berniat di bulan Ramadhan hingga fajar terbit untuk berniat di awal siang, karena menurut Abu Hanifah, hal itu tetap mencukupi. Dalam kitab al-I‘ab disebutkan bahwa hal ini jelas berlaku jika ia mengikuti pendapat Abu Hanifah. Namun jika tidak, maka itu dianggap sebagai keterlibatan dalam ibadah yang rusak menurut keyakinannya sendiri, dan hukumnya haram.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1983], jilid VIII, halaman 249).
Dalam menjalankan ibadah puasa selain harus memperhatikan keabsahannya secara fiqih, harus juga diperhatikan hal-hal yang dapat menghilangkan pahala puasa, agar puasa yang dikerjakan berkualitas. Berkaitan hal ini ada tiga hadits shahih tentang dosa yang menghilangkan pahala puasa.
Al-Imam Nawawi mengatakan dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab bahwa kesempurnaan dan keutamaan puasa hanya akan diperoleh dengan menjaga dari perkataan yang tidak berfaidah dan perkataan yang buruk, bukan oleh sebabnya puasa menjadi batal.
Berikut ini tiga hadits yang menjadi landasannya :
Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw bersabda :
yang Terhalang Beda Keyakinan Artinya, “Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak peduli dia telah meninggalkan makanan dan minumannya.”
Kedua, hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai dan Ibnu Majah dalam Sunannya, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak—ia berkata: “Hadits ini shahih sesuai syarat keshahihan hadits menurut standar Imam Al-Bukhari”—. Hadits ini diriwayatkan juga dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw bersabda:
Artinya, “Berapa banyak orang yang berpuasa, tidak mendapat pahala puasa kecuali hanya lapar dan hausnya saja. Berapa banyak orang yang bangun malam, tidak mendapat pahala kecuali hanya bangun malamnya saja.”
Ketiga, hadits riwayat Al-Baihaqi dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak—ia berkata: “Hadits ini shahih sesuai standar keshahihan hadits menurut Imam Muslim”—. Hadits ini diriwayatkan juga dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw bersabda : dari Menggosip Orang
Artinya, “Lima hal yang menyebabkan batalnya puasa, yaitu: ghibah, mengadu domba, berdusta, ciuman, dan sumpah palsu.” Namun Imam Anb-Nawawi menilai hadits ini adalah hadits yang batil dan tidak dapat dijadikan hujah. (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr], juz VI, halaman 356).
Sederhannya, kesimpulan sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in, bahwa orang berpuasa perlu ditekankan untuk menjaga lisannya dari segala yang haram, semisal berbohong, mengunjing dan mencaci maki. Karena hal tersebut dapat menghilangkan pahala puasanya. Pendapat ini berdasarkan hadits-hadits shahih di atas dan pendapat ini merupakan pendapat Ashabus Syafi’i. Berbeda dengan Ashab Syafi’i, Imam Al-Adzra’i mengatkan bahwa seseorang yang melakukan hal tersebut ia tetap mendapatkan pahala puasanya dan baginya dosa kemaksiatannya itu. Sedangkan menurut Imam Auza’i hal tersebut dapat membatalkan puasanya, pendapat beliau ini mengqiyaskan pendapat mazhab Imam Ahmad tentang tidak sahnya shalat di tempat ghasab.
Beberapa hal yang menghilangkan pahala puasa dari penjelasan rasulullah saw dalam hadist di atas :
Ghibah yaitu menceritakan aib seseorang kepada orang lain
“Dan janganlah sebagian kalian mengghibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka bertaqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih”. [Al-Hujurat/49:12]
2. Mengadudomba di antara manusia
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut,
Dari Abdullah bin Mas’ud, sesungguhnya Muhammad berkata, “Maukah kuberitahukan kepada kalian apa itu al’adhhu ? Itulah namimah, perbuatan menyebarkan berita untuk merusak hubungan di antara sesama manusia”[1]
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa namimah bertujuan merusak hubungan manusia. Beliau berkata,
Dari ‘Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhuma, ia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Hendaklah kalian selalu berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan mengantarkan seseorang ke Surga. Dan apabila seorang selalu berlaku jujur dan tetap memilih jujur, maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai orang yang jujur. Dan jauhilah oleh kalian berbuat dusta, karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan, dan kejahatan mengantarkan seseorang ke Neraka. Dan jika seseorang senantiasa berdusta dan memilih kedustaan maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai pendusta (pembohong).’”
amalan yang menghilangkan pahala puasa
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (I/384); al-Bukhâri (no. 6094) dan dalam kitab al-Adabul Mufrad (no. 386); Muslim (no. 2607 (105)); Abu Dawud (no. 4989); At-Tirmidzi (no. 1971); Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (VIII/424-425, no. 25991); Ibnu Hibban (no. 272-273-at-Ta’lîqâtul Hisân); Al-Baihaqi (X/196); Al-Baghawi (no. 3574); At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih.”
4. Perkataan keji seperti memfitnah ataupun mencaci maki
“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya (dizalimi). Allah itu Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nisa’ [4]: 148)
Maksudnya, Allah Ta’ala tidak menyukai perkataan yang jelek, perkataan yang menyakiti (orang lain), kecuali bagi orang yang dizalimi. Bagi orang yang dizalimi, diperbolehkan untuk mendoakan jelek orang yang menzalimi, atau menyebutkan keburukan orang zalim tersebut.
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
لا يحب الله أن يدعوَ أحدٌ على أحد، إلا أن يكون مظلومًا
“Maksudnya, Allah tidak menyukai seseorang berdoa jelek untuk orang lain, kecuali jika dia dizalimi.” [1]
amalan yang menghilangkan pahala puasa
5. Mencium istri
Kadang godaan tidak bisa ditekan saat puasa oleh sebagian pasangan, apalagi pasangan muda. Apakah dengan mencium istri, puasa menjadi batal? Bagaimana jika sampai keluar mani?
Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata, “Mencium istri tidak lepas dari tiga keadaan:
(1) Mencium istri dan tidak keluar mani, maka puasanya tidak batal dan kami tidak mengetahui adanya khilaf di antara para ulama mengenai hal ini.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium istrinya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“(Suatu saat) aku rindu dan kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Abu Daud). Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan mencium dengan berkumur-kumur dari sisi sama-sama merupakan muqoddimah syahwat. Berkumur-kumur tidak membatalkan puasa selama air tidak masuk. Jika masuk, maka batal.
Imam Ahmad sendiri mendhoifkan hadits di atas. Beliau berkata bahwa itu hanyalah hembusan. Dan itu tidak mengapa.
Imam Nawawirahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”.(Syarh Shahih Muslim, 7: 215)
(2) Mencium istri dan keluar mani, puasanya batal tanpa diperselisihkan oleh para ulama sepengetahuan kami. Hal ini dimisalkan keluarnya mani dengan jima’ tetapi tidak melalui persetubuhan di kemaluan.
(3) Mencium istri dan keluar madzi, puasanya itu batal menurut imam Imam Ahmad dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i menyatakan tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan dari Al Hasan, Asy Sya’biy, Al Auza’i bahwa keluarnya madzi kala itu tidak menyebabkan mandi wajib sama halnya dengan kencing.
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Seorang Arab Badui datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasûlullâh! Apakah dosa-dosa besar itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Isyrak (menyekutukan sesuatu) dengan Allâh”, dia bertanya lagi, “Kemudian apa?”, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemudian durhaka kepada dua orang tua”, dia bertanya lagi, “Kemudian apa?”, Beliau menjawab, “Sumpah yang menjerumuskan”. Aku bertanya, “Apa sumpah yang menjerumuskan itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sumpah dusta yang menjadikan dia mengambil harta seorang Muslim”. [HR. Al-Bukhâri, no. 6255]
Kata Kunci : amalan yang menghilangkan pahala puasa