MELAFADZKAN NIAT MENURUT PARA ULAMA’

MELAFADZKAN NIAT MENURUT PARA ULAMA’

Oleh Bahtiar Khoiruddin

Untuk urusan kewajiban berniat menunaikan puasa, semua ulama sepakat. Kendati berbeda dalam hal teknis dan kapan orang yang berberpuasa harus memasang niatnya.

Niat dalam puasa merupakan rukun puasa, ada juga yang mengatakan syarat sahnya puasa, bahkan yang paling utama. Sebelum masuk ke rukun-rukun yang lain, terlebih dahulu haruslah berniat menunaikan ibadah puasa. Dalam kitab-kitab fikih terdapat tiga komponen penting dalam niat. Yaitu,

1. al-qashdu, ‘bermaksud mengerjakan shalat’,

2. At-ta’arrudh, ‘menyatakan status kefarduan atau kesunnahan puasa tersebut’, dan

3. At-ta’yin, ‘menentukan puasa yang dikerjakannya, seperti puasa ramadhan, puasa senin kamis, atau yang lain’.

Niat adalah poros dan barometer utama segala aktivitas, termasuk berpuasa.

Mulai dari ihwal keabsahan, hingga urusan kualitas puasa yang dilakukan.

Hal ini merujuk pada penggalan hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sangat masyhur, innamal a‘mâlu binniyyât (amal perbuatan itu hanya tergantung pada niatnya).   

Untuk urusan kewajiban berniat menunaikan puasa, semua ulama sepakat. Kendati berbeda dalam hal teknis dan kapan orang yang berpuasa harus memasang niatnya.

Namun, masalah melafalkan niat, mereka berselisih pandang. Menurut sekalian penganut mazhab Syafi’i (Syafi’i sentris), melafalkan niat puasa hukumnya wajib. Karena sangat membantu terhadap kekhusyukan seseorang.

a. Metode berdalil penganut madzhab Syafi’i tentang melafadzkan niat

Dalilnya menggunakan qiyas atau analogi hukum terhadap kesunnahan melafalkan niat haji dan umrah. Dengan titik temu bahwa keduanya (haji dan shalat) sama-sama rukun Islam.   Hukum ini berdasarkan âtsâr as-shahâbah Sayidina Umar dalam kitab Syarh Ma’ânî al-Âtsâr (juz 2, hal. 146) karya Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad at-Thahawi (321 H) berikut:  

عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه أتآه آت من ربه فقال له: قل عمرة في حجة

 Artinya, “Dari Rasulullah SAW, bahwa nabi pernah didatangi oleh utusan Tuhannya (malaikat Jibril), lalu menyampaikan kepada nabi, ‘Ucapkanlah umarah dalam haji’.”   Ini sejalan dengan keterangan dalam kitab Syarh al-Yâqût an-Nafîs (hal. 133), karya habib Ahmad bin Muhammad bin Umar Asy-Syâthiriy: 

فنحن قسنا نية الصوم بنية الحج لأن كلا منهما ركن من أركان الإسلام، هكذا يقول الشافعية

Artinya, “Kami menganalogikan (hukum kesunnahan melafalkan) niat puasa dengan niat haji, karena keduanya sama-sama rukun Islam. Demikianlah pendapat Syafi’i sentris (syafi‘iyul madzhab).”

b. Pendapat para ulama tentang melafadzkan niat

Berkata as-Syekh Wahbah az-Zuhaili (w 1436 H) :

محل التعيين هو القلب بالاتفاق، ويندب عند الجمهور غير المالكية التلفظ بالنية، وقال المالكية: يجوز التلفظ بالنية، والأولى تركه في صلاة أو غيرها

“Tempatnya niat adalah hati menurut kesepakatan ulama, sedangkan melafadzkannya dengan lisan adalah mandub (dianjurkan) menurut mayoritas ulama selain madzhab Maliki, madzhab Maliki mengatakan : ”boleh melafadzkan niat tetapi meninggalkannya lebih utama, baik itu dalam sholat maupun lainnya.”[1]

Berkata al-Imam Fakhruddin ‘Utsman az-Zaila’i al-Hanafi (w 743 H) :

وأما التلفظ بها فليس بشرط ولكن يحسن لاجتماع عزيمته

“Adapun melafadzkan niat maka bukan merupakan syarat sah sholat tetapi hal ini bagus dilakukan agar terkumpul azamnya (untuk puasa)”[2]

Berkata al-Imam ‘Alau ad-din al-hashfakiy al-Hanafi (w 1088 H) :

والجمع بين نية القلب وفعل اللسان هذه رتبة وسطى بين من سن التلفظ بالنية ومن كرهه لعدم نقله عن السلف

“Menggabungkan niat dalam hati dan mengucapkannya dengan lisan merupakan posisi yang adil antara pihak yang menjadikannya sunah dan pihak yang memakruhkannya dengan alasan tidak ada contoh dari ulama salaf.”[3]

Berkata Ibn ‘Abidin al-Hanafi (w 1252 H) menjelaskan perkataan beliau :

وهذه أي الطريقة التي مشى عليها المصنف حيث جعل التلفظ بالنية مندوباً لا سنة ولا مكروهاً

“Dan ini merupakan pendapat imam al-Hashfakiy yang melafadzkan niat ini merupakan sesuatu yang mandub (dianjurkan) bukan sunnah bukan juga makruh.”[4]

Berkata al-Imam an-Nawawi asy-Syafi’i (w 679 H) :

النية الواجبة في الوضوء هي النية بالقلب ولا يجب اللفظ باللسان معها، ولا يجزئ وحده وإن جمعهما فهو آكد وأفضل، هكذا قاله الأصحاب واتفقوا عليه

“Niat yang wajib ketika berwudhu adalah niat di dalam hati, tidak wajib melafadzkannya dengan lisan dan tidak sah bila niat hanya di lisan saja (tanpa ada niat dalam hati), dan apabila niat dalam hati digabung dengan melafadzkannya dengan lisan maka itu lebih kuat dan lebih afdhol, seperti inilah pendapat ulama’ Syafi’i dan mereka sepakat tentang ini.”[5]

Beliau juga berkata :

ومحل النية القلب ولا يشترط نطق اللسان بلا خلاف ولا يكفي عن نية القلب بلا خلاف ولكن يستحب التلفظ مع القلب

“Tempatnya niat adalah hati dan tidak disyaratkan melafadzkannya dengan lisan sebagaimana telah disepakati, dan tidak sah melafadzkan niat tanpa ada niat dalam hati sebagaimana sudah disepakati, tetapi dianjurkan melafadzkan niat dengan lisan disertai niat dalam hati.”[6]

Berkata al-Imam al-Mardawi al-Hanbali (w 885 H) :

يستحب التلفظ بها سراً وهو المذهب ،… قال الزركشي : هو الأولى عند كثير من المتأخرين

“Disunahkan melafadzkan niat secara sirr (pelan) dan ini adalah pendapat madzhab (Hanbali), berkata al-Imam az-Zarkasyi al-Hanbali (w 794 H)  : Pendapat ini adalah pendapat yang paling utama menurut mayoritas mutaakhirin (ulama Hanbali).” [7]

Muhammad Al Hishni berkata,

لا يصح الصوم إلا بالنية للخبر، ومحلها القلب، ولا يشترط النطق بها بلا خلاف

Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena ada hadits yang mengharuskan hal ini. Letak niat adalah di dalam hati dan tidak disyaratkan dilafazhkan.”(Kifayatul Akhyar, hal. 248).

Muhammad Al Khotib berkata,

إنما الأعمال بالنيات ومحلها القلب ولا تكفي باللسان قطعا ولا يشترط التلفظ بها قطعا كما قاله في الروضة

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Namun niat letaknya di hati. Niat tidak cukup di lisan. Bahkan tidak disyaratkan melafazhkan niat. Sebagaimana telah ditegaskan dalam Ar Roudhoh.” (Al Iqna’, 1: 404).

Itulah rujukan dari kitab Syafi’i mengenai masalah niat. Adapun memakai niat puasa dengan lafazh ‘nawaitu shouma ghodin …’, maka itu tidak ada dalil yang mendukungnya untuk dilafazhkan.

Berkata al-Imam al-Buhuti al-Hanbali (w 1051 H) mengomentari Abu Naja al-Hanbali (w 968 H):

واستحبه أي التلفظ بالنية سرا مع القلب كثير من المتأخرين ليوافق اللسان القلب

“Mayoritas ulama mutaakhirin madzhab Hanbali sangat menganjurkan melafadzkan niat karena kesesuaian antara hati dan lisan.”[8]

Itulah pendapat para ulama lintas madzhab tentang hukum melafadzkan niat, tampak bahwa masalah ini adalah masalah yang luas, yang dimungkinkan untuk adanya perbedaan pendapat, karena tidak adanya nash qoth’i baik dari al-Qur’an maupun dari sunah Nabi ﷺ . Adapun memaksakan sebuah pendapat untuk masalah ini adalah sikap yang kurang baik yang lahir dari sifat fanatik berlebihan.

c. Lalu kita pilih yang mana ….?

Adapun untuk memilih pendapat mana, maka kita harus melihat beberapa pertimbangan, diantaranya ;

1. Kita melihat diri kita sendiri, apakah kita sudah punya alat ijtihad ? apabila sudah ada, maka kita boleh memilih yang benar sesuai ijtihad kita, tetapi bila belum mampu mencapai derajat mujtahid, maka hendaknya kita mengikuti saja ulama yang ‘alim yang terpercaya.

2. Ulama itu  banyak sekali, tetapi mereka semua bergabung dalam kumpulan-kumpulan besar, yang dimana kumpulan ini memiki kaidah-kaidah dan aturan-aturan tersendiri dalam mengeluarkan hukum, kumpulan besar ini sudah ada sejak dahulu, sudah mengalami berbagai fase dan tantangan dari zaman ke zaman, hingga yang tersisa hanya 4 saja, kumpulan ini sering disebut sebagai Madzhab.

3. Kita boleh mengikuti Madzhab yang mana saja, selama kita bisa belajar Madzhab tersebut, ada kitab-kitabnya dan ada gurunya, agar pemahaman kita benar tentang madzhab yang kita ikuti, serta tau bagaimana aturan dan metode Madzhab yang kita ikuti itu dalam mengeluarkan hukum, sehingga tidak muncul sikap taklid buta.

Setelah kita mengetahui beberapa pertimbangan tersebut, kita bisa menilai kemampuan diri kita sendiri, kemudian melihat keadaan tempat kita tinggal, Madzhab mana yang kira-kira sesuai atau yang mungkin bisa kita ikuti dan pelajari.

Kebetulan di Indonesia, mayoritas umat Islam bermadzhab Syafi’i, maka merupakan sikap bijak untuk memilih dan mengikuti Madzhab mayoritas sebuah negri, dan ini tidak berarti mengikuti madzhab lain adalah tercela.

Madzhab Syafi’i sendiri mengatakan bahwa melafadzkan niat adalah mustahab (dianjurkan) seperti disebutkan diatas, maka boleh bagi kita untuk melafadzkannya, baik dalam wudhu, puasa maupun ibadah lain. Bila merasa tidak perlu, maka tidak melafadzkannya pun tidak apa-apa.

Namun bila mewajibkan atau mengharuskan melafadzkan niat, maka ini keliru, baik dalam madzhab Syafi’i maupun yang lainnya, ini seperti yang dikatakan Ibnu Taimiyah (w 728 H) :

أن التلفظ بالنية لا يجب عند أحد من الأئمة : ولكن بعض المتأخرين خرج وجها في مذهب الشافعي بوجوب ذلك وغلطه جماهير أصحاب الشافعي

“Sesungguhnya melafadzkan niat tidak wajib menurut seluruh ulama, tetapi beberapa ulama mutaakhirin madzhab Syafi’i berpendapat bahwa melafadzkan niat adalah wajib, dan mayoritas ulama Syafi’i telah mengoreksi kesalahnnya.”[9]

Perlu diluruskan bahwa yang dimaksud Ibnu Taimiyah dengan ulama mutaakhirin adalah Abu Abdillah az-Zubairi (w 317 H), dan ini telah dibantah oleh al-Imam an-Nawawi, beliau -rohimahullah- berkata :

قال أصحابنا : غلط هذا القائل وليس مراد الشافعي بالنطق في الصلاة هذا بل مراده التكبير

“Berkata ulama kami (madzhab Syafi’i) telah salah orang yang berpendapat seperti ini, bukanlah maksud Imam Syafi’i mewajibkan melafadzkan niat, tetapi yang dimaksud adalah wajib melafadzkan takbir.”[10]

Ibnu Taimiyah kemudian melanjutkan ucapannya :

ولكن التلفظ بها هل هو مستحب ؟ أم لا ؟ هذا فيه قولان معروفان للفقهاء

“Akan tetapi masalah melafadzkan niat, apakah itu mustahab atau tidak ? dalam masalah ini ada dua pendapat yang ma’ruf di kalangan fuqoha.”[11]

Jelas sudah masalah tentang melafadzkan niat ini, mudah-mudahan kita selalu mampu melihat setiap permasalahan secara objektif dan adil, sehingga terlahir sikap tasamuh diantara kita, bila ini terlaksana, ketentraman dan ketenangan dalam beribadah dan muamalah akan terwujud in syaaAllah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 Dewan Dakwah Kediri