Oleh Bahtiar Khoiruddin
Dalil tentang niat puasa ramadhan
عَنْ أَمِيرِ المُؤمِنينَ أَبي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضيَ اللهُ عنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (( إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَِى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا، أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ )). رَوَاهُ إِمَامَا الْمُحَدِّثِيْنَ أَبُوْ عَبْدِ اللهِ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيْلَ بْنِ إِبْرَاهِيْمَ بْنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ بَرْدِزْبَهْ الْبُخَارِيُّ، وَأَبُوْ الْحُسَيْنِ مُسْلِمُ بْنُ الْحَجَّاجِ بْنِ مُسْلِمٍ الْقُشَيْرِيّ النَّيْسَابُوْرِيّ، فِيْ صَحِيْحَيْهِمَا اللَّذَيْنِ هُمَا أَصَحُّ الْكُتُبِ اْلمُصَنَّفَةِ.
Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin Al Khaththab adia berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: “Amalan-amalan itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan setiap orang itu hanyalah akan dibalas berdasarkan apa yang ia niatkan. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya keapda Allah dan Rasul-Nya. Namun barang siapa yang hijrahnya untuk mendapatkan dunia atau seorang wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia niatkan tersebut.” (Diriwayatkan oleh dua Imamnya para ahli hadits, Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari dan Abul Husain Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naisaburi dalam dua kitab shahih mereka, yang keduanya merupakan kitab yang paling shahih diantara kitab-kitab yang ada.).[1]
[1] Diriwayatkan oleh al Bukhari (1) dan Muslim (1907).
- Hadits Hafshah (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i):
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.”
- Hadits Riwayat Ad-Daruquthni:
لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ
“Tidak ada puasa bagi yang tidak berniat ketika malam hari.”
- Sedangkan untuk puasa sunnah, boleh berniat di pagi hari asalkan sebelum waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Dalilnya sebagai berikut,
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ عَلَىَّ قَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ ». فَإِذَا قُلْنَا لاَ قَالَ « إِنِّى صَائِمٌ »
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menemuiku lalu ia berkata, “Apakah kalian memiliki makanan?” Jika kami jawab tidak, maka beliau berkata, “Kalau begitu aku puasa.” (HR. Muslim no. 1154 dan Abu Daud no. 2455).
Imam Ibnu Qudamah, dalam kitabnya ia mengatakan bahwa setiap puasa wajib harus disertai dengan niat yang jelas dan tegas (ta’yin). Orang yang hendak berpuasa juga harus memiliki keyakinan dalam hatinya bahwa ia akan berpuasa keesokan harinya, misalnya dalam puasa Ramadhan. Dalam kitabnya ia mengatakan:
ويجب تعيين النية في كل صوم واجب فيعتقد انه يصوم غدا من رمضان
Artinya, “Wajib untuk menentukan niat secara jelas dalam setiap puasa wajib, sehingga seseorang benar yakin bahwa ia akan berpuasa esok hari sebagai bagian dari (puasa) Ramadhan.” (as-Syarhul Kabir libni Qudamah, [Kairo: Darun Nasyr, 1995], jilid III, halaman 27).
Alhasil, dari penjelasan di atas para ulama empat madzhab sepakat bahwa niat merupakan rukun dalam puasa yang tidak boleh diabaikan, karena tanpa niat, ibadah puasa tidak sah secara syariat. Semuanya sepakat bahwa puasa yang dilakukan tanpa niat tidaklah dianggap sebagai puasa, dan yang melakukan demikian wajib untuk mengganti puasanya (qadha). Rekomendasi dan Solusi Kendati ulama madzhab empat sepakat bahwa niat merupakan bagian dari rukun puasa yang tidak boleh ditinggalkan, dalam praktiknya terdapat perbedaan pendapat yang menjadi solusi ketika dalam keadaan-keadaan sulit.
Misal di antaranya dalam madzhab Hanafi, yang mengatakan bahwa waktu niat dimulai sejak malam hari, dan ini yang lebih utama, namun juga boleh dilakukan di pagi hari hingga pertengahan hari, berdasarka riwayat yang disampaikan Aisyah radhiyallahu anha, ketika pagi hari tidak ada sarapan kemudian beliau, kalau begitu saya puasa.
Pendapat ini sangat cocok jika suatu saat kita lupa untuk berniat puasa di malam hari, dengan mengikuti madzhab Hanafi maka kita bisa langsung berniat di pagi hari hingga pertengahan hari. Oleh karena itu, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam salah satu karyanya merekomendasikan pendapat ini jika suatu saat terdapat seseorang yang bermazhab Syafi’i lupa untuk berniat di malam hari, yaitu dengan mengikuti madzhab Hanafi yang membolehkan niat setelah fajar. Dalam kitabnya ia mengatakan:
وَيُسَنُّ لِمَنْ نَسِيَ فِي رَمَضَانَ حَتَّى طَلَعَ الْفَجْرُ أَنْ يَنْوِيَ أَوَّلَ النَّهَارِ؛ لِأَنَّهُ يُجْزِئُهُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ قَالَ فِي الْإِيعَابِ هُوَ ظَاهِرٌ إنْ قَلَّدَهُ وَإِلَّا فَهُوَ تَلَبُّسٌ بِعِبَادَةٍ فَاسِدَةٍ فِي عَقِيدَتِهِ وَهُوَ حَرَام
Artinya, “Disunnahkan bagi seseorang yang lupa berniat di bulan Ramadhan hingga fajar terbit untuk berniat di awal siang, karena menurut Abu Hanifah, hal itu tetap mencukupi. Dalam kitab al-I‘ab disebutkan bahwa hal ini jelas berlaku jika ia mengikuti pendapat Abu Hanifah. Namun jika tidak, maka itu dianggap sebagai keterlibatan dalam ibadah yang rusak menurut keyakinannya sendiri, dan hukumnya haram.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1983], jilid VIII, halaman 249).
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,





