MELAFADZKAN NIAT MENURUT PARA ULAMA’

MELAFADZKAN NIAT MENURUT PARA ULAMA’

Oleh Bahtiar Khoiruddin

Untuk urusan kewajiban berniat menunaikan puasa, semua ulama sepakat. Kendati berbeda dalam hal teknis dan kapan orang yang berberpuasa harus memasang niatnya.

Niat dalam puasa merupakan rukun puasa, ada juga yang mengatakan syarat sahnya puasa, bahkan yang paling utama. Sebelum masuk ke rukun-rukun yang lain, terlebih dahulu haruslah berniat menunaikan ibadah puasa. Dalam kitab-kitab fikih terdapat tiga komponen penting dalam niat. Yaitu,

1. al-qashdu, ‘bermaksud mengerjakan shalat’,

2. At-ta’arrudh, ‘menyatakan status kefarduan atau kesunnahan puasa tersebut’, dan

3. At-ta’yin, ‘menentukan puasa yang dikerjakannya, seperti puasa ramadhan, puasa senin kamis, atau yang lain’.

Niat adalah poros dan barometer utama segala aktivitas, termasuk berpuasa.

Mulai dari ihwal keabsahan, hingga urusan kualitas puasa yang dilakukan.

Hal ini merujuk pada penggalan hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sangat masyhur, innamal a‘mâlu binniyyât (amal perbuatan itu hanya tergantung pada niatnya).   

Untuk urusan kewajiban berniat menunaikan puasa, semua ulama sepakat. Kendati berbeda dalam hal teknis dan kapan orang yang berpuasa harus memasang niatnya.

Namun, masalah melafalkan niat, mereka berselisih pandang. Menurut sekalian penganut mazhab Syafi’i (Syafi’i sentris), melafalkan niat puasa hukumnya wajib. Karena sangat membantu terhadap kekhusyukan seseorang.

a. Metode berdalil penganut madzhab Syafi’i tentang melafadzkan niat

Dalilnya menggunakan qiyas atau analogi hukum terhadap kesunnahan melafalkan niat haji dan umrah. Dengan titik temu bahwa keduanya (haji dan shalat) sama-sama rukun Islam.   Hukum ini berdasarkan âtsâr as-shahâbah Sayidina Umar dalam kitab Syarh Ma’ânî al-Âtsâr (juz 2, hal. 146) karya Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad at-Thahawi (321 H) berikut:  

عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه أتآه آت من ربه فقال له: قل عمرة في حجة

 Artinya, “Dari Rasulullah SAW, bahwa nabi pernah didatangi oleh utusan Tuhannya (malaikat Jibril), lalu menyampaikan kepada nabi, ‘Ucapkanlah umarah dalam haji’.”   Ini sejalan dengan keterangan dalam kitab Syarh al-Yâqût an-Nafîs (hal. 133), karya habib Ahmad bin Muhammad bin Umar Asy-Syâthiriy: 

فنحن قسنا نية الصوم بنية الحج لأن كلا منهما ركن من أركان الإسلام، هكذا يقول الشافعية

Artinya, “Kami menganalogikan (hukum kesunnahan melafalkan) niat puasa dengan niat haji, karena keduanya sama-sama rukun Islam. Demikianlah pendapat Syafi’i sentris (syafi‘iyul madzhab).”

b. Pendapat para ulama tentang melafadzkan niat

Berkata as-Syekh Wahbah az-Zuhaili (w 1436 H) :

محل التعيين هو القلب بالاتفاق، ويندب عند الجمهور غير المالكية التلفظ بالنية، وقال المالكية: يجوز التلفظ بالنية، والأولى تركه في صلاة أو غيرها

“Tempatnya niat adalah hati menurut kesepakatan ulama, sedangkan melafadzkannya dengan lisan adalah mandub (dianjurkan) menurut mayoritas ulama selain madzhab Maliki, madzhab Maliki mengatakan : ”boleh melafadzkan niat tetapi meninggalkannya lebih utama, baik itu dalam sholat maupun lainnya.”[1]

Berkata al-Imam Fakhruddin ‘Utsman az-Zaila’i al-Hanafi (w 743 H) :

وأما التلفظ بها فليس بشرط ولكن يحسن لاجتماع عزيمته

“Adapun melafadzkan niat maka bukan merupakan syarat sah sholat tetapi hal ini bagus dilakukan agar terkumpul azamnya (untuk puasa)”[2]

Berkata al-Imam ‘Alau ad-din al-hashfakiy al-Hanafi (w 1088 H) :

والجمع بين نية القلب وفعل اللسان هذه رتبة وسطى بين من سن التلفظ بالنية ومن كرهه لعدم نقله عن السلف

“Menggabungkan niat dalam hati dan mengucapkannya dengan lisan merupakan posisi yang adil antara pihak yang menjadikannya sunah dan pihak yang memakruhkannya dengan alasan tidak ada contoh dari ulama salaf.”[3]

Berkata Ibn ‘Abidin al-Hanafi (w 1252 H) menjelaskan perkataan beliau :

وهذه أي الطريقة التي مشى عليها المصنف حيث جعل التلفظ بالنية مندوباً لا سنة ولا مكروهاً

“Dan ini merupakan pendapat imam al-Hashfakiy yang melafadzkan niat ini merupakan sesuatu yang mandub (dianjurkan) bukan sunnah bukan juga makruh.”[4]

Berkata al-Imam an-Nawawi asy-Syafi’i (w 679 H) :

النية الواجبة في الوضوء هي النية بالقلب ولا يجب اللفظ باللسان معها، ولا يجزئ وحده وإن جمعهما فهو آكد وأفضل، هكذا قاله الأصحاب واتفقوا عليه

“Niat yang wajib ketika berwudhu adalah niat di dalam hati, tidak wajib melafadzkannya dengan lisan dan tidak sah bila niat hanya di lisan saja (tanpa ada niat dalam hati), dan apabila niat dalam hati digabung dengan melafadzkannya dengan lisan maka itu lebih kuat dan lebih afdhol, seperti inilah pendapat ulama’ Syafi’i dan mereka sepakat tentang ini.”[5]

Beliau juga berkata :

ومحل النية القلب ولا يشترط نطق اللسان بلا خلاف ولا يكفي عن نية القلب بلا خلاف ولكن يستحب التلفظ مع القلب

“Tempatnya niat adalah hati dan tidak disyaratkan melafadzkannya dengan lisan sebagaimana telah disepakati, dan tidak sah melafadzkan niat tanpa ada niat dalam hati sebagaimana sudah disepakati, tetapi dianjurkan melafadzkan niat dengan lisan disertai niat dalam hati.”[6]

Berkata al-Imam al-Mardawi al-Hanbali (w 885 H) :

يستحب التلفظ بها سراً وهو المذهب ،… قال الزركشي : هو الأولى عند كثير من المتأخرين

“Disunahkan melafadzkan niat secara sirr (pelan) dan ini adalah pendapat madzhab (Hanbali), berkata al-Imam az-Zarkasyi al-Hanbali (w 794 H)  : Pendapat ini adalah pendapat yang paling utama menurut mayoritas mutaakhirin (ulama Hanbali).” [7]

Muhammad Al Hishni berkata,

لا يصح الصوم إلا بالنية للخبر، ومحلها القلب، ولا يشترط النطق بها بلا خلاف

Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena ada hadits yang mengharuskan hal ini. Letak niat adalah di dalam hati dan tidak disyaratkan dilafazhkan.”(Kifayatul Akhyar, hal. 248).

Muhammad Al Khotib berkata,

إنما الأعمال بالنيات ومحلها القلب ولا تكفي باللسان قطعا ولا يشترط التلفظ بها قطعا كما قاله في الروضة

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Namun niat letaknya di hati. Niat tidak cukup di lisan. Bahkan tidak disyaratkan melafazhkan niat. Sebagaimana telah ditegaskan dalam Ar Roudhoh.” (Al Iqna’, 1: 404).

Itulah rujukan dari kitab Syafi’i mengenai masalah niat. Adapun memakai niat puasa dengan lafazh ‘nawaitu shouma ghodin …’, maka itu tidak ada dalil yang mendukungnya untuk dilafazhkan.

Berkata al-Imam al-Buhuti al-Hanbali (w 1051 H) mengomentari Abu Naja al-Hanbali (w 968 H):

واستحبه أي التلفظ بالنية سرا مع القلب كثير من المتأخرين ليوافق اللسان القلب

“Mayoritas ulama mutaakhirin madzhab Hanbali sangat menganjurkan melafadzkan niat karena kesesuaian antara hati dan lisan.”[8]

Itulah pendapat para ulama lintas madzhab tentang hukum melafadzkan niat, tampak bahwa masalah ini adalah masalah yang luas, yang dimungkinkan untuk adanya perbedaan pendapat, karena tidak adanya nash qoth’i baik dari al-Qur’an maupun dari sunah Nabi ﷺ . Adapun memaksakan sebuah pendapat untuk masalah ini adalah sikap yang kurang baik yang lahir dari sifat fanatik berlebihan.

c. Lalu kita pilih yang mana ….?

Adapun untuk memilih pendapat mana, maka kita harus melihat beberapa pertimbangan, diantaranya ;

1. Kita melihat diri kita sendiri, apakah kita sudah punya alat ijtihad ? apabila sudah ada, maka kita boleh memilih yang benar sesuai ijtihad kita, tetapi bila belum mampu mencapai derajat mujtahid, maka hendaknya kita mengikuti saja ulama yang ‘alim yang terpercaya.

2. Ulama itu  banyak sekali, tetapi mereka semua bergabung dalam kumpulan-kumpulan besar, yang dimana kumpulan ini memiki kaidah-kaidah dan aturan-aturan tersendiri dalam mengeluarkan hukum, kumpulan besar ini sudah ada sejak dahulu, sudah mengalami berbagai fase dan tantangan dari zaman ke zaman, hingga yang tersisa hanya 4 saja, kumpulan ini sering disebut sebagai Madzhab.

3. Kita boleh mengikuti Madzhab yang mana saja, selama kita bisa belajar Madzhab tersebut, ada kitab-kitabnya dan ada gurunya, agar pemahaman kita benar tentang madzhab yang kita ikuti, serta tau bagaimana aturan dan metode Madzhab yang kita ikuti itu dalam mengeluarkan hukum, sehingga tidak muncul sikap taklid buta.

Setelah kita mengetahui beberapa pertimbangan tersebut, kita bisa menilai kemampuan diri kita sendiri, kemudian melihat keadaan tempat kita tinggal, Madzhab mana yang kira-kira sesuai atau yang mungkin bisa kita ikuti dan pelajari.

Kebetulan di Indonesia, mayoritas umat Islam bermadzhab Syafi’i, maka merupakan sikap bijak untuk memilih dan mengikuti Madzhab mayoritas sebuah negri, dan ini tidak berarti mengikuti madzhab lain adalah tercela.

Madzhab Syafi’i sendiri mengatakan bahwa melafadzkan niat adalah mustahab (dianjurkan) seperti disebutkan diatas, maka boleh bagi kita untuk melafadzkannya, baik dalam wudhu, puasa maupun ibadah lain. Bila merasa tidak perlu, maka tidak melafadzkannya pun tidak apa-apa.

Namun bila mewajibkan atau mengharuskan melafadzkan niat, maka ini keliru, baik dalam madzhab Syafi’i maupun yang lainnya, ini seperti yang dikatakan Ibnu Taimiyah (w 728 H) :

أن التلفظ بالنية لا يجب عند أحد من الأئمة : ولكن بعض المتأخرين خرج وجها في مذهب الشافعي بوجوب ذلك وغلطه جماهير أصحاب الشافعي

“Sesungguhnya melafadzkan niat tidak wajib menurut seluruh ulama, tetapi beberapa ulama mutaakhirin madzhab Syafi’i berpendapat bahwa melafadzkan niat adalah wajib, dan mayoritas ulama Syafi’i telah mengoreksi kesalahnnya.”[9]

Perlu diluruskan bahwa yang dimaksud Ibnu Taimiyah dengan ulama mutaakhirin adalah Abu Abdillah az-Zubairi (w 317 H), dan ini telah dibantah oleh al-Imam an-Nawawi, beliau -rohimahullah- berkata :

قال أصحابنا : غلط هذا القائل وليس مراد الشافعي بالنطق في الصلاة هذا بل مراده التكبير

“Berkata ulama kami (madzhab Syafi’i) telah salah orang yang berpendapat seperti ini, bukanlah maksud Imam Syafi’i mewajibkan melafadzkan niat, tetapi yang dimaksud adalah wajib melafadzkan takbir.”[10]

Ibnu Taimiyah kemudian melanjutkan ucapannya :

ولكن التلفظ بها هل هو مستحب ؟ أم لا ؟ هذا فيه قولان معروفان للفقهاء

“Akan tetapi masalah melafadzkan niat, apakah itu mustahab atau tidak ? dalam masalah ini ada dua pendapat yang ma’ruf di kalangan fuqoha.”[11]

Jelas sudah masalah tentang melafadzkan niat ini, mudah-mudahan kita selalu mampu melihat setiap permasalahan secara objektif dan adil, sehingga terlahir sikap tasamuh diantara kita, bila ini terlaksana, ketentraman dan ketenangan dalam beribadah dan muamalah akan terwujud in syaaAllah.

KAPAN NIAT PUASA RAMADHAN DI MULAI …?

KAPAN NIAT PUASA RAMADHAN DI MULAI …?

Oleh Bahtiar Khoiruddin

Mayoritas (jumhur) ulama mewajibkan untuk tiap hari puasa di bulan Ramadhan harus ada satu niat khusus tersendiri dan tidak bila niatnya sekaligus untuk 30 hari ke depan. Namun ada juga yang membolehkan satu kali niat saja di malam pertama Ramadhan untuk puasa 30 hari ke depan, yaitu mazbah Al-Malikiyah.

Berikut rinciannya :

1. Jumhur Ulama : Harus Setiap Malam

Menurut jumhur ulama, niat itu harus dilakukan pada setiap malam yang besoknya kita akan berpuasa secara satu per satu. Satu niat tidak bisa digabungkan untuk satu bulan.

Logikanya adalah karena masing-masing hari itu adalah ibadah yang terpisah-pisah dan tidak satu paket yang menyatu. Buktinya, seseorang bisa berniat untuk puasa di suatu hari dan bisa berniat tidak puasa di hari lainnya. Oleh karena itu, jumhur ulama mensyaratkan harus ada niat tersendiri untuk setiap satu hari puasa yang dilakukan sejak malam harinya.

  • As-Sarakhsi (w. 483 H) salah satu ulama di dalam mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Mabsuth sebagai berikut :

أن صوم كل يوم عبادة على حدة ألا ترى أن فساد البعض لا يمنع صحة ما بقي وأنه يتخلل بين الأيام زمان لا يقبل الصوم، وهو الليل، وإن انعدمت الأهلية في بعض الأيام لا يمنع تقرّر الأهلية فيما بقي فكانت بمنزلة صلوات مختلفة فيستدعي كلّ واحد منهما نيةً على حدة

Bahwa puasa tiap harinya merupakan satu ibadah yang berdiri sendiri. Bukankah batalnya sebagian itu tidak menghalangi bagian yang lain? Dan diantara har-hari itu terselip masa yang tidak boleh berpuasa yaitu malam. Bila hilang ahliyah pada sebagian hari tidak menghalangi ahliyah di bagian yang lain. Maka hari-hari puasa itu seperti shalat-shalat yang berbeda. Tiap satu hari puasa membutuhkan satu niat tersendiri.[1] As-Sarakhsi, Al-Mabsuth, jilid 3 hal. 60

  • An-Nawawi (w. 676 H) salah satu muhaqqiq terbesar dalam mazhab Asy-Syafi’iyah menuliskan dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut :

تجب النية كل يومٍ سواء رمضان وغيره وهذا لا خلاف فيه عندنا فلو نوى في أول ليلةٍ من رمضان صوم الشهر كله لم تصح هذه النية لغير اليوم الأول

Wajib niat untuk tiap-tiap hari, baik Ramadhan atau lainnya. Tidak ada perbedaan pendapat dalam mazhab kami. Bila seseorang berniat di awal malam Ramadhan untuk puasa sebulan penuh, niatnya tidak sah kecuali hanya untuk niat malam pertama saja.[2] An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 6 hal. 289

  • Ibnu Qudamah (w. 620 H) salah satu ulama besar dalam mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Muhgni sebagai berikut :

ولنا أنه صوم واجب فوجب أن ينوي كل يوم من ليلته، كالقضاء. ولأن هذه الأيام عبادات لا يفسد بعضها بفساد بعض ويتخللها ما ينافيها

Bagi kami itu adalah puasa wajib maka wajib berniat untuk tiap hari pada malamnya seperti puasa qadha’. Dan karena hari-hari ini merupakan ibadah yang tidak saling merusak satu dengan lainnya, dan diselingi hal-hal yang menghalanginya.[3] Ibnu Qudamah, Al-Muhgni, jilid 3 hal. 111

2. Al-Malikiyah : Boleh Niat Untuk Satu Bulan

Sedangkan kalangan fuqaha dari Al-Malikiyah mengatakan bahwa tidak ada dalil nash yang mewajibkan hal itu. Bahkan bila mengacu kepada ayat Al-Quran Al-Kariem, jelas sekali perintah untuk berniat puasa itu untuk satu bulan secara langsung dan tidak diniatkan secara hari per hari. Ayat yang dimaksud oleh Al-Malikiyah adalah :

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“…Siapa diantara kalian yang menyaksikan bulan (Ramadhan), maka berpuasalah...” (QS. Al-Baqarah : 185)

Menurut mereka, ayat Al-Quran Al-Kariem sendiri menyebutkan bahwa hendaklah ketika seorang mendapatkan bulan itu, dia berpuasa. Dan bulan adalah isim untuk sebuah rentang waktu. Sehingga berpuasa sejak hari awal hingga hari terakhir dalam bulan itu merupakan sebuah paket ibadah yang menyatu.

Dalam hal ini mereka membandingkannya dengan ibadah haji yang membutuhkan masa pengerjaan yang berhari-hari. Dalam haji tidak perlu setiap hari melakukan niat haji. Cukup di awalnya saja seseorang berniat untuk haji, meski pelaksanaannya bisa memakan waktu seminggu.

  • Ibnu Abdil Barr ((w. 463 H) menuliskan dalam kitabnya Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah sebagai berikut :

فتجزئه النية في أول ذلك كله دون تجديد نية لكل ليلة منه عند مالك

Dibolehkan niat pada awalnya saja tanpa harus memperbaharui niat pada tiap malamnya menurut Imam Malik.[4]Ibnu Abdil BarrAl-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, jilid 1 hal. 336

Oleh karena itulah kita sering menyaksikan di tengah masyarakat kita yang nota bene bermazhab As-Syafi’iyah pada malam-malam bulan Ramadhan, orang-orang melafadzkan bacaan niat seusai shalat tarawih. Barangkali tujuannya untuk mengingatkan para jamaah agar tidak lupa meniatkan puasanya untuk satu hari esoknya secara eksklusif, tidak secara borongan.

Rear view of Asian Muslim man standing while raised hands and praying with the night scene background
NIAT PUASA RAMADHAN MENURUT PARA ULAMA’ MADZHAB

NIAT PUASA RAMADHAN MENURUT PARA ULAMA’ MADZHAB

Oleh Bahtiar Khoiruddin

Membahas tentang puasa, maka tidak hanya membahas tentang menahan lapar dan dahaga saja, namun juga kesiapan diri sejak sebelum fajar menyingsing. Kesiapan diri itu dibuktikan dengan adanya niat yang diucapkan dalam hati.

Ia menjadi awal dari segala amal ibadah, termasuk puasa. Orang yang sudah niat untuk puasa, itu artinya ia sudah siap dan penuh komitmen untuk menjalani segala syarat dan rukun yang ada dalam puasa. Niat pula yang menjadi penentu diterimanya sebuah ibadah. Tanpa niat yang benar, ibadah puasa hanya akan menjadi rutinitas tanpa nilai apa-apa, sekadar menahan diri dari makan dan minum, tanpa memperoleh pahala dirinya.

Niat yang benar, adalah ia akan hadir tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban saja, namun juga perjalanan spiritual untuk membersihkan hati dan jiwa, serta mendekatkan diri kepada Allah. Nah, berikut ini adalah penjelasan tentang hukum niat puasa menurut beberapa mazhab dalam Islam. Sebab, setiap madzhab memiliki pandangan yang bisa saja berbeda dengan yang lainnya, berdasarkan pada dalil dan metode istinbat hukum yang mereka pakai.

1. Madzhab Hanafi

Merujuk pendapat Imam Ibnu Abidin, salah satu ulama tersohor dalam mazhab Hanafiyah, mengatakan bahwa niat dalam puasa merupakan salah satu kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Sebab, inti dari puasa tidak hanya sekadar menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkannya, namun juga harus diawali dengan niat. Tanpa niat, suatu ibadah tidak akan terwujud, sehingga seseorang yang menahan diri dari makan dan minum tanpa adanya niat untuk berpuasa, tidak akan dianggap sedang berpuasa secara syariat. Dalam kondisi ini pula, puasanya tidak sah, sehingga ia wajib untuk menggantinya (qadha) di kemudian hari. Imam Ibnu Abidin dalam kitabnya mencatat:

 وَأَمَّا عِنْدَنَا فَلَا بُدَّ مِنْ النِّيَّةِ؛ لِأَنَّ الْوَاجِبَ الْإِمْسَاكُ بِجِهَةِ الْعِبَادَةِ، وَلَا عِبَادَةَ بِدُونِ نِيَّةٍ فَلَوْ أَمْسَكَ بِدُونِهَا لَا يَكُونُ صَائِمًا وَيَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ دُونَ الْكَفَّارَةِ

Artinya, “Adapun menurut kami (mazhab Hanafi), niat dalam puasa adalah keharusan, karena yang diwajibkan (dalam puasa) adalah menahan diri dalam rangka ibadah, sedangkan ibadah tidak dapat terealisasi tanpa adanya niat. Maka, jika seseorang menahan diri tanpa disertai niat, ia tidak dianggap orang yang berpuasa, dan ia wajib mengganti tanpa dikenakan kafarat.” (Hasyiyah Raddul Muhtar ‘alad Durril Mukhtar, [Beirut: Darul Fikr, 2000], jilid II, halaman 403).

Lebih lanjut, Imam Ibnu Abidin menegaskan alasan kenapa dalam hal ini wajib mengganti puasanya dan tidak wajib untuk bayar kafarat…?

Menurutnya, karena kewajiban qadha disebabkan tidak terwujudnya puasa disebabkan tidak terpenuhinya syarat puasa, berupa niat. Adapun tidak wajibnya bayar kafarat dalam hal ini adalah karena puasanya tidak terwujud, sedangkan kafarat hanya diwajibkan bagi orang yang merusak puasanya, sementara dalam hal ini puasanya tidak ada, dan sesuatu yang tidak ada tidak mungkin dirusak.

Begini Solusinya Namun dalam praktiknya, para ulama mazhab Hanafiyah memiliki cara pandang yang berbeda-beda. Misal di antaranya sebagaimana dicatat oleh Syekh Hasan bin Ali al-Mishri, salah satu ulama dalam mazhab Hanafi, ia berpendapat bahwa niat dalam puasa Ramadhan, puasa nazar yang ditentukan waktunya, dan puasa sunnah, tidak disyaratkan untuk menentukan niat secara spesifik (ta’yin) maupun menetapkannya sejak malam (tabyit).   Selama niat tersebut diucapkan di separuh lebih banyak waktu siang, maka hal itu dianggap cukup. Oleh sebab itu, dalam pendapat ini batas waktu niat dibatasi hingga pertengahan hari, agar niat yang diucapkan masih ada dalam separuh lebih banyak waktu siang. Dalam kitabnya disebutkan:

 أَمَّا القِسْمُ الَّذِي لَا يُشْتَرَطُ فِيهِ تَعْيِينُ النِّيَّةِ وَلَا تَبْيِيتُهَا فَهُوَ أَدَاءُ رَمَضَانَ وَالنَّذْرُ المُعَيَّنُ زَمَانُهُ وَالنَّفْلُ، فَيَصِحُّ كُلٌّ مِنْ هَذِهِ الثَّلَاثَةِ بِنِيَّةٍ مِنَ اللَّيْلِ وَهُوَ الأَفْضَلُ، فَتَصِحُّ النِّيَّةُ وَلَوْ نَهَارًا، إِلَى مَا قَبْلَ نِصْفِ النَّهَارِ عَلَى الأَصَحِّ، لِأَنَّ الشَّرْطَ وُجُودُ النِّيَّةِ فِي أَكْثَرِ النَّهَارِ احْتِيَاطًا

Artinya, “Adapun bagian yang tidak disyaratkan untuk menentukan niat maupun melakukannya di malam hari adalah puasa Ramadan, puasa nazar yang telah ditentukan waktunya, dan puasa sunah. Ketiga jenis puasa ini sah dilakukan dengan niat sejak malam, dan itu lebih utama. Namun, tetap sah meskipun dilakukan pada siang hari, hingga sebelum pertengahan siang menurut pendapat yang lebih sahih. Hal ini karena syaratnya adalah adanya niat dalam sebagian besar waktu siang sebagai bentuk kehati-hatian.” (Muraqil Falah Syarh Matni Nuril Idah, [Maktabah al-Ashriyah: 2005], halaman 242).

2. Madzhab Maliki

Merujuk penjelasan Imam Abu Abdillah al-Kharasyi, salah satu ulama terkemuka dalam mazhab Malikiyah, dalam salah satu kitabnya menjelaskan bahwa niat merupakan syarat sahnya puasa, baik puasa wajib maupun sunnah.   Dalam praktiknya, niat harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar menyingsing, waktunya dimulai sejak terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar. Oleh sebab itu, niat yang dilakukan sebelum waktu maghrib tidak dianggap sah, begitu pula niat yang dibuat setelah fajar. Orang-orang yang sudah niat berpuasa dalam waktu tersebut, menurutnya, apa pun yang terjadi setelahnya, seperti makan, berhubungan suami istri, atau tidur tidak akan membatalkan niatnya. Berbeda halnya dengan pingsan, gila, haid atau nifas, semua ini dapat mempengaruhi niat yang sudah diucapkan. Dalam kitabnya, ia mengatakan:

 إِنَّ شَرْطَ صِحَّةِ الصَّوْمِ فَرْضًا كَانَ أَوْ غَيْرَهُ النِّيَّةُ الْمَبِيْتَةُ. وَأَوَّلُ وَقْتِهَا الْغُرُوْبُ حَتَّى الْفَجْر، فَلاَ تَكْفِي النِّيَّةُ قَبْلَ الْغُرُوْبِ عِنْدَ الْكَافَّةِ وَلاَ بَعْدَ الْفَجْرِ، لِأَنَّ النِّيَّةَ الْقَصْدُ وَقَصْدُ الْمَاضِي مُحَالٌ عَقْلًا  

Artinya, “Syarat sahnya puasa, baik puasa wajib maupun yang lainnya adalah niat yang dilakukan pada malam hari. Adapun awal waktu niat adalah sejak terbenamnya matahari hingga fajar. Niat tidak sah jika dilakukan sebelum terbenamnya matahari menurut mayoritas ulama, begitu pula jika dilakukan setelah fajar, karena niat merupakan bentuk kesengajaan, sedangkan mengarahkan niat ke masa lalu adalah sesuatu yang mustahil secara akal.” (Al-Kharasyi ‘ala Mukhtashar Khalil, [Beirut: Darul Fikr, tt], jilid II, halaman 246).

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Imam Syamsuddin Abu Abdillah al-Maghribi (wafat 954 H), salah satu ulama tersohor dalam mazhab Maliki berkebangsaan Maroko, dalam kitabnya mengatakan bahwa sahnya puasa secara mutlak harus dengan niat yang dilakukan pada malam hari atau bersamaan dengan waktu fajar. Artinya, syarat sahnya puasa, baik berupa puasa wajib maupun puasa sunnah, tertentu maupun tidak tertentu, adalah harus dengan niat.” (Mawahibul Jalil li Syarhi Mukhtashar al-Khalil, [Daru ‘Alamil Kutub: 2003], jilid III, halaman 336).

Kendati demikian, terdapat ulama yang dalam praktiknya berbeda pandangan dengan ulama yang lain dalam mazhab Malikiyah ini, salah satunya adalah sebagaimana dicatat oleh Imam Abu Muhammad al-Baghdadi (wafat 422 H), dalam kitabnya menjelaskan bahwa seseorang boleh untuk menggabungkan niat puasa selama bulan puasa dengan cukup satu niat saja, misal dengan berniat: “Aku niat puasa selama satu bulan penuh”, pada malam pertama bulan Ramadhan. Niat yang di dalamnya menyebutkan kata semua hari di bulan Ramadhan sebagaimana lafal di atas dianggap cukup untuk menggantikan niat-niat berikutnya selama bulan Ramadhan, selama puasanya tidak terputus, misal batal selama satu hari atau lebih. Namun, jika puasa yang diniati satu bulan penuh itu putus, maka ia wajib memperbarui niatnya untuk melanjutkan puasa pada hari-hari berikutnya. Dalam kitabnya, Imam Abu Muhammad al-Baghdadi mengatakan:

 فإن طلع الفجر ولم ينو لم يصح منه صوم ذلك اليوم بنية يوقعها بعد الفجر وله في شهر رمضان أن يجمعه بنية واحدة ما لم يقطعه فيلزمه استئناف النية

Artinya, “Maka, jika fajar telah terbit sementara ia belum berniat, puasanya pada hari itu tidak sah dengan niat yang dilakukan setelah fajar. Namun, dalam bulan Ramadan, ia boleh menggabungkan seluruh puasanya dengan satu niat, selama tidak terputus. Jika puasanya terputus, maka ia wajib memperbarui niat.” (at-Talqin fi Fiqhil Maliki, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2004], jilid I, halaman 71).

3. Madzhab Syafi’i

Dalam hal niat, ulama mazhab Syafi’i tidak jauh berbeda dengan ulama mazhab yang lain, yaitu bahwa niat merupakan rukun puasa, orang yang tidak niat berpuasa, maka ibadah puasanya tidak sah dan tidak dianggap sebagai puasa secara syariat.   Syekh Khatib as-Syarbini dalam kitabnya mengatakan bahwa niat merupakan salah satu dari rukunnya puasa. Untuk puasa wajib, seperti puasa Ramadan, puasa qadha, maupun puasa yang dinazarkan, niat harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar menyingsing. Dalam kitabnya mengatakan:

 وَفَرَائِضُ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الْأَوَّلُ النِّيَّةُ لِقَوْلِهِ {إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ} وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ، وَلَا تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا. وَيُشْتَرَطُ لِفَرْضِ الصَّوْمِ مِنْ رَمَضَانَ أَوْ غَيْرِهِ كَقَضَاءٍ أَوْ نَذْرِ التَّبْيِيتُ وَهُوَ إيقَاعُ النِّيَّةِ لَيْلًا

Artinya, “Rukun puasa ada empat hal. Pertama adalah niat, berdasarkan sabda Nabi: (Sesungguhnya segala amal tergantung pada niat). Tempatnya niat adalah hati, dan tidak cukup hanya diucapkan dengan lisan secara mutlak. Dalam puasa wajib, baik itu puasa Ramadan maupun puasa lainnya seperti qadha atau nazar, disyaratkan untuk menetapkan niat pada malam hari, yaitu melaksanakan niat di malam hari (mulia dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar).”  (al-Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, [Beirut: Darul Fikr, 1415], jilid I, halaman 235).

4. Madzhab Hanbali

Ulama mazhab Hanabilah juga sepakat bahwa niat dalam puasa wajib adalah rukun yang tidak boleh ditinggalkan. Pendapat ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Syarafuddin Abun Naja, salah satu ulama terkemuka dalam mazhab Hanabilah, dalam kitabnya ia mengatakan bahwa puasa wajib tidak akan sah kecuali dengan niat yang dilakukan pada malam hari. Selain itu, setiap hari puasa dianggap sebagai ibadah yang berdiri sendiri, sehingga memerlukan niat tersendiri untuk setiap harinya,

 وَلاَ يَصِحُّ صَوْمٌ وَاجِبٌ إِلاَّ بِنِيَّةٍ مِنَ اللَّيْلِ، لِكُلِّ يَوْمٍ نِيَّةٌ مُفْرَدَةٌ، لِأَنَّهَا عِبَادَاتٌ

Artinya, “Puasa wajib tidak sah kecuali dengan niat yang dilakukan pada malam hari. Setiap hari puasa membutuhkan niat tersendiri karena (masing-masing dirinya) merupakan ibadah (yang berdiri sendiri).” (al-Iqna fi Fiqhil Imam Ahmad bin Hanbal, [Lebanon: Darul Ma’rifah, tt], jilid I, halaman 308).

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Imam Ibnu Qudamah, dalam kitabnya ia mengatakan bahwa setiap puasa wajib harus disertai dengan niat yang jelas dan tegas (ta’yin). Orang yang hendak berpuasa juga harus memiliki keyakinan dalam hatinya bahwa ia akan berpuasa keesokan harinya, misalnya dalam puasa Ramadhan. Dalam kitabnya ia mengatakan:

 ويجب تعيين النية في كل صوم واجب فيعتقد انه يصوم غدا من رمضان

Artinya, “Wajib untuk menentukan niat secara jelas dalam setiap puasa wajib, sehingga seseorang benar yakin bahwa ia akan berpuasa esok hari sebagai bagian dari (puasa) Ramadhan.” (as-Syarhul Kabir libni Qudamah, [Kairo: Darun Nasyr, 1995], jilid III, halaman 27).

Alhasil, dari penjelasan di atas para ulama empat madzhab sepakat bahwa niat merupakan rukun dalam puasa yang tidak boleh diabaikan, karena tanpa niat, ibadah puasa tidak sah secara syariat. Semuanya sepakat bahwa puasa yang dilakukan tanpa niat tidaklah dianggap sebagai puasa, dan yang melakukan demikian wajib untuk mengganti puasanya (qadha). Rekomendasi dan Solusi Kendati ulama madzhab empat sepakat bahwa niat merupakan bagian dari rukun puasa yang tidak boleh ditinggalkan, dalam praktiknya terdapat perbedaan pendapat yang menjadi solusi ketika dalam keadaan-keadaan sulit. Misal di antaranya dalam madzhab Hanafi, yang mengatakan bahwa waktu niat dimulai sejak malam hari, dan ini yang lebih utama, namun juga boleh dilakukan di pagi hari hingga pertengahan hari.

Pendapat ini sangat cocok jika suatu saat kita lupa untuk berniat puasa di malam hari, dengan mengikuti madzhab Hanafi maka kita bisa langsung berniat di pagi hari hingga pertengahan hari.  Oleh karena itu, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam salah satu karyanya merekomendasikan pendapat ini jika suatu saat terdapat seseorang yang bermazhab Syafi’i lupa untuk berniat di malam hari, yaitu dengan mengikuti madzhab Hanafi yang membolehkan niat setelah fajar. Dalam kitabnya ia mengatakan:

 وَيُسَنُّ لِمَنْ نَسِيَ فِي رَمَضَانَ حَتَّى طَلَعَ الْفَجْرُ أَنْ يَنْوِيَ أَوَّلَ النَّهَارِ؛ لِأَنَّهُ يُجْزِئُهُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ قَالَ فِي الْإِيعَابِ هُوَ ظَاهِرٌ إنْ قَلَّدَهُ وَإِلَّا فَهُوَ تَلَبُّسٌ بِعِبَادَةٍ فَاسِدَةٍ فِي عَقِيدَتِهِ وَهُوَ حَرَام

Artinya, “Disunnahkan bagi seseorang yang lupa berniat di bulan Ramadhan hingga fajar terbit untuk berniat di awal siang, karena menurut Abu Hanifah, hal itu tetap mencukupi. Dalam kitab al-I‘ab disebutkan bahwa hal ini jelas berlaku jika ia mengikuti pendapat Abu Hanifah. Namun jika tidak, maka itu dianggap sebagai keterlibatan dalam ibadah yang rusak menurut keyakinannya sendiri, dan hukumnya haram.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1983], jilid VIII, halaman 249).

Selain pendapat ulama mazhab Hanafiyah di atas, juga terdapat salah satu pendapat dalam mazhab Maliki yang bisa menjadi solusi ketika lupa untuk berniat. Dalam mazhab ini, boleh untuk menggabungkan niat puasa selama bulan puasa dengan cukup satu niat saja, misal dengan berniat: “Aku niat puasa selama satu bulan penuh”, pada malam pertama bulan Ramadhan. Nah, praktik semacam ini dianggap cukup untuk niat-niat berikutnya, sehingga jika seandainya lupa tidak niat di malam setelahnya, puasanya tetap sah. Namun dengan syarat selama puasanya tidak terputus. Jika terjadi pemutusan, maka ia wajib memperbarui niatnya untuk melanjutkan puasa pada hari-hari berikutnya. Pendapat ini juga direkomendasikan oleh Syekh Nawawi Banten, salah satu ulama madzhab Syafi’i berkebangsaan Indonesia. Dalam kitabnya ia mengatakan:

 وَيُسَنُّ فِي أَوَّلِ الشَّهْرِ أَنْ يَنْوِيَ صَوْمَ جَمِيعِهِ، وَذَلِكَ يُغْنِي عَنْ تَجْدِيدِهَا فِي كُلِّ لَيْلَةٍ عِنْدَ الإِمَامِ مَالِكٍ، فَيُسَنُّ ذَلِكَ عِنْدَنَا لِأَنَّهُ رُبَّمَا نَسِيَ التَّبْيِيتَ فِي بَعْضِ اللَّيَالِي، فَيُقَلِّدُ الإِمَامَ مَالِكًا

Artinya, “Disunnahkan pada awal bulan untuk berniat puasa selama sebulan penuh, dan niat ini mencukupi tanpa perlu diperbarui setiap malam menurut Imam Malik.

Oleh karena itu, menurut kami, disunnahkan untuk melakukannya, karena mungkin saja seseorang lupa menetapkan niat pada beberapa malam, sehingga ia dapat mengikuti pendapat Imam Malik.” (Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, [Beirut: Darul Fikr, tt], halaman 185).

NIAT PUASA RAMADHAN

NIAT PUASA RAMADHAN

Oleh Bahtiar Khoiruddin

Dalil tentang niat puasa ramadhan

عَنْ أَمِيرِ المُؤمِنينَ أَبي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضيَ اللهُ عنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (( إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَِى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا، أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ )). رَوَاهُ إِمَامَا الْمُحَدِّثِيْنَ أَبُوْ عَبْدِ اللهِ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيْلَ بْنِ إِبْرَاهِيْمَ بْنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ بَرْدِزْبَهْ الْبُخَارِيُّ، وَأَبُوْ الْحُسَيْنِ مُسْلِمُ بْنُ الْحَجَّاجِ بْنِ مُسْلِمٍ الْقُشَيْرِيّ النَّيْسَابُوْرِيّ، فِيْ صَحِيْحَيْهِمَا اللَّذَيْنِ هُمَا أَصَحُّ الْكُتُبِ اْلمُصَنَّفَةِ.

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin Al Khaththab adia berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: “Amalan-amalan itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan setiap orang itu hanyalah akan dibalas berdasarkan apa yang ia niatkan. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya keapda Allah dan Rasul-Nya. Namun barang siapa yang hijrahnya untuk mendapatkan dunia atau seorang wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia niatkan tersebut.” (Diriwayatkan oleh dua Imamnya para ahli hadits, Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari dan Abul Husain Muslim bin Al Hajjaj  bin Muslim Al Qusyairi An Naisaburi dalam dua kitab shahih mereka, yang keduanya merupakan kitab yang paling shahih diantara kitab-kitab yang ada.).[1]

[1]  Diriwayatkan oleh al Bukhari (1) dan Muslim (1907).

  • Hadits Hafshah (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i):

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ


“Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.”

  • Hadits Riwayat Ad-Daruquthni:

لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ

“Tidak ada puasa bagi yang tidak berniat ketika malam hari.”

  • Sedangkan untuk puasa sunnah, boleh berniat di pagi hari asalkan sebelum waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Dalilnya sebagai berikut,

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ عَلَىَّ قَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ ». فَإِذَا قُلْنَا لاَ قَالَ « إِنِّى صَائِمٌ »

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menemuiku lalu ia berkata, “Apakah kalian memiliki makanan?” Jika kami jawab tidak, maka beliau berkata, “Kalau begitu aku puasa.” (HR. Muslim no. 1154 dan Abu Daud no. 2455).

Imam Ibnu Qudamah, dalam kitabnya ia mengatakan bahwa setiap puasa wajib harus disertai dengan niat yang jelas dan tegas (ta’yin). Orang yang hendak berpuasa juga harus memiliki keyakinan dalam hatinya bahwa ia akan berpuasa keesokan harinya, misalnya dalam puasa Ramadhan. Dalam kitabnya ia mengatakan:

 ويجب تعيين النية في كل صوم واجب فيعتقد انه يصوم غدا من رمضان

Artinya, “Wajib untuk menentukan niat secara jelas dalam setiap puasa wajib, sehingga seseorang benar yakin bahwa ia akan berpuasa esok hari sebagai bagian dari (puasa) Ramadhan.” (as-Syarhul Kabir libni Qudamah, [Kairo: Darun Nasyr, 1995], jilid III, halaman 27).

Alhasil, dari penjelasan di atas para ulama empat madzhab sepakat bahwa niat merupakan rukun dalam puasa yang tidak boleh diabaikan, karena tanpa niat, ibadah puasa tidak sah secara syariat. Semuanya sepakat bahwa puasa yang dilakukan tanpa niat tidaklah dianggap sebagai puasa, dan yang melakukan demikian wajib untuk mengganti puasanya (qadha). Rekomendasi dan Solusi Kendati ulama madzhab empat sepakat bahwa niat merupakan bagian dari rukun puasa yang tidak boleh ditinggalkan, dalam praktiknya terdapat perbedaan pendapat yang menjadi solusi ketika dalam keadaan-keadaan sulit.

Misal di antaranya dalam madzhab Hanafi, yang mengatakan bahwa waktu niat dimulai sejak malam hari, dan ini yang lebih utama, namun juga boleh dilakukan di pagi hari hingga pertengahan hari, berdasarka riwayat yang disampaikan Aisyah radhiyallahu anha, ketika pagi hari tidak ada sarapan kemudian beliau, kalau begitu saya puasa.

Pendapat ini sangat cocok jika suatu saat kita lupa untuk berniat puasa di malam hari, dengan mengikuti madzhab Hanafi maka kita bisa langsung berniat di pagi hari hingga pertengahan hari.  Oleh karena itu, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam salah satu karyanya merekomendasikan pendapat ini jika suatu saat terdapat seseorang yang bermazhab Syafi’i lupa untuk berniat di malam hari, yaitu dengan mengikuti madzhab Hanafi yang membolehkan niat setelah fajar. Dalam kitabnya ia mengatakan:

 وَيُسَنُّ لِمَنْ نَسِيَ فِي رَمَضَانَ حَتَّى طَلَعَ الْفَجْرُ أَنْ يَنْوِيَ أَوَّلَ النَّهَارِ؛ لِأَنَّهُ يُجْزِئُهُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ قَالَ فِي الْإِيعَابِ هُوَ ظَاهِرٌ إنْ قَلَّدَهُ وَإِلَّا فَهُوَ تَلَبُّسٌ بِعِبَادَةٍ فَاسِدَةٍ فِي عَقِيدَتِهِ وَهُوَ حَرَام

Artinya, “Disunnahkan bagi seseorang yang lupa berniat di bulan Ramadhan hingga fajar terbit untuk berniat di awal siang, karena menurut Abu Hanifah, hal itu tetap mencukupi. Dalam kitab al-I‘ab disebutkan bahwa hal ini jelas berlaku jika ia mengikuti pendapat Abu Hanifah. Namun jika tidak, maka itu dianggap sebagai keterlibatan dalam ibadah yang rusak menurut keyakinannya sendiri, dan hukumnya haram.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1983], jilid VIII, halaman 249).

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

AMALAN YANG MENGHILANGKAN PAHALA PUASA

AMALAN YANG MENGHILANGKAN PAHALA PUASA

Oleh Bahtiar Khoiruddin

Dalam menjalankan ibadah puasa selain harus memperhatikan keabsahannya secara fiqih, harus juga diperhatikan hal-hal yang dapat menghilangkan pahala puasa, agar puasa yang dikerjakan berkualitas. Berkaitan hal ini ada tiga hadits shahih tentang dosa yang menghilangkan pahala puasa.

Al-Imam Nawawi mengatakan dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab bahwa kesempurnaan dan keutamaan puasa hanya akan diperoleh dengan menjaga dari perkataan yang tidak berfaidah dan perkataan yang buruk, bukan oleh sebabnya puasa menjadi batal.

Berikut ini tiga hadits yang menjadi landasannya :

Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw bersabda :

 مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ   

yang Terhalang Beda Keyakinan Artinya, “Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak peduli dia telah meninggalkan makanan dan minumannya.”

Kedua, hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai dan Ibnu Majah dalam Sunannya, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak—ia berkata: “Hadits ini shahih sesuai syarat keshahihan hadits menurut standar Imam Al-Bukhari”—. Hadits ini diriwayatkan juga dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw bersabda:

   رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إلَّا الْجُوعُ وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إلَّا السَّهَرُ

Artinya, “Berapa banyak orang yang berpuasa, tidak mendapat pahala puasa kecuali hanya lapar dan hausnya saja. Berapa banyak orang yang bangun malam, tidak mendapat pahala kecuali hanya bangun malamnya saja.”

Ketiga, hadits riwayat Al-Baihaqi dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak—ia berkata: “Hadits ini shahih sesuai standar keshahihan hadits menurut Imam Muslim”—. Hadits ini diriwayatkan juga dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw bersabda : dari Menggosip Orang

  لَيْسَ الصِّيَامُ مِنْ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ فَقَطْ الصِّيَامُ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ

Artinya, “Puasa bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum saja, puasa adalah menahan diri dari perkataan sia-sia dan keji”.

Keempat, Sebenarnya ada​ hadits lain, yaitu :

  خَمْسٌ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ الْغِيبَةُ وَالنَّمِيمَةُ وَالْكَذِبُ وَالْقُبْلَةُ وَالْيَمِينُ الْفَاجِرَةُ

Artinya, “Lima hal yang menyebabkan batalnya puasa, yaitu: ghibah, mengadu domba, berdusta, ciuman, dan sumpah palsu.”   Namun Imam Anb​​​​​​-Nawawi menilai hadits ini adalah hadits yang batil dan tidak dapat dijadikan hujah. (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr], juz VI, halaman 356).

Sederhannya, kesimpulan sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in, bahwa orang berpuasa perlu ditekankan untuk menjaga lisannya dari segala yang haram, semisal berbohong, mengunjing dan mencaci maki. Karena hal tersebut dapat menghilangkan pahala puasanya. Pendapat ini berdasarkan hadits-hadits shahih di atas dan pendapat ini merupakan pendapat Ashabus Syafi’i. Berbeda dengan Ashab Syafi’i, Imam Al-Adzra’i mengatkan bahwa seseorang yang melakukan hal tersebut ia tetap mendapatkan pahala puasanya dan baginya dosa kemaksiatannya itu. Sedangkan menurut Imam Auza’i hal tersebut dapat membatalkan puasanya, pendapat beliau ini mengqiyaskan pendapat mazhab Imam Ahmad tentang tidak sahnya shalat di tempat ghasab.

Beberapa hal yang menghilangkan pahala puasa dari penjelasan rasulullah saw dalam hadist di atas :

  1. Ghibah yaitu menceritakan aib seseorang kepada orang lain

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَلاَ يَغْتِبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌ

“Dan janganlah sebagian kalian mengghibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka bertaqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih”. [Al-Hujurat/49:12]

2. Mengadudomba di antara manusia

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut,

ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﻣَﺴْﻌُﻮﺩٍ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗَﺎﻝَ ‏« ﺃَﻻَ ﺃُﻧَﺒِّﺌُﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﺍﻟْﻌَﻀْﻪُ ﻫِﻰَ ﺍﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔُ ﺍﻟْﻘَﺎﻟَﺔُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ».

Dari Abdullah bin Mas’ud, sesungguhnya Muhammad berkata, “Maukah kuberitahukan kepada kalian apa itu al’adhhu ? Itulah namimah, perbuatan menyebarkan berita untuk merusak hubungan di antara sesama manusia”[1]

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa namimah bertujuan merusak hubungan manusia. Beliau berkata,

ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀ : ﺍﻟﻨَّﻤِﻴﻤَﺔ ﻧَﻘْﻞ ﻛَﻠَﺎﻡِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑَﻌْﻀِﻬِﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺑَﻌْﺾٍ ﻋَﻠَﻰ ﺟِﻬَﺔِ ﺍﻟْﺈِﻓْﺴَﺎﺩِ ﺑَﻴْﻨﻬﻢْ .

“Para ulama menjelaskan namimah adalah menyampaikan perkataan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak hubungan di antara mereka.”[2]

3. Berbohong baik perkataan maupun perbuatan

عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْد رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ ، فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِيْ إِلَى الْبِرِّ ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِيْ إِلَى الْجَنَّةِ ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِّيْقًا ، وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ ، فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِيْ إِلَى الْفُجُوْرِ ، وَإِنَّ الْفُجُوْرَ يَهْدِيْ إِلَى النَّارِ ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا

Dari ‘Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhuma, ia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Hendaklah kalian selalu berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan mengantarkan seseorang ke Surga. Dan apabila seorang selalu berlaku jujur dan tetap memilih jujur, maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai orang yang jujur. Dan jauhilah oleh kalian berbuat dusta, karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan, dan kejahatan mengantarkan seseorang ke Neraka. Dan jika seseorang senantiasa berdusta dan memilih kedustaan maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai pendusta (pembohong).’”

TAKHRIJ HADITS

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (I/384); al-Bukhâri (no. 6094) dan dalam kitab al-Adabul Mufrad (no. 386);  Muslim (no. 2607 (105)); Abu Dawud (no. 4989); At-Tirmidzi (no. 1971); Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (VIII/424-425, no. 25991); Ibnu Hibban (no. 272-273-at-Ta’lîqâtul Hisân); Al-Baihaqi (X/196); Al-Baghawi (no. 3574); At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih.”

4. Perkataan keji seperti memfitnah ataupun mencaci maki

Allah Ta’ala juga berfirman,

لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا

“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya (dizalimi). Allah itu Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nisa’ [4]: 148)

Maksudnya, Allah Ta’ala tidak menyukai perkataan yang jelek, perkataan yang menyakiti (orang lain), kecuali bagi orang yang dizalimi. Bagi orang yang dizalimi, diperbolehkan untuk mendoakan jelek orang yang menzalimi, atau menyebutkan keburukan orang zalim tersebut.

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

لا يحب الله أن يدعوَ أحدٌ على أحد، إلا أن يكون مظلومًا

“Maksudnya, Allah tidak menyukai seseorang berdoa jelek untuk orang lain, kecuali jika dia dizalimi.” [1]

5. Mencium istri

Kadang godaan tidak bisa ditekan saat puasa oleh sebagian pasangan, apalagi pasangan muda. Apakah dengan mencium istri, puasa menjadi batal? Bagaimana jika sampai keluar mani?

Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata, “Mencium istri tidak lepas dari tiga keadaan:

(1) Mencium istri dan tidak keluar mani, maka puasanya tidak batal dan kami tidak mengetahui adanya khilaf di antara para ulama mengenai hal ini.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium istrinya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata,

هَشَشْتُ فَقَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ ، فَقُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ : صَنَعْت الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا ، قَبَّلْت وَأَنَا صَائِمٌ .فَقَالَ : أَرَأَيْت لَوْ تَمَضْمَضْت مِنْ إنَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ؟ قُلْت : لَا بَأْسَ بِهِ ، قَالَ : فَمَهْ ؟

(Suatu saat) aku rindu dan kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Abu Daud). Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan mencium dengan berkumur-kumur dari sisi sama-sama merupakan muqoddimah syahwat. Berkumur-kumur tidak membatalkan puasa selama air tidak masuk. Jika masuk, maka batal.

Imam Ahmad sendiri mendhoifkan hadits di atas. Beliau berkata bahwa itu hanyalah hembusan. Dan itu tidak mengapa.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”.(Syarh Shahih Muslim, 7: 215)

(2) Mencium istri dan keluar mani, puasanya batal tanpa diperselisihkan oleh para  ulama sepengetahuan kami. Hal ini dimisalkan keluarnya mani dengan jima’ tetapi tidak melalui persetubuhan di kemaluan.

(3) Mencium istri dan keluar madzi, puasanya itu batal menurut imam Imam Ahmad dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i menyatakan tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan dari Al Hasan, Asy Sya’biy, Al Auza’i bahwa keluarnya madzi kala itu tidak menyebabkan mandi wajib sama halnya dengan kencing.

6. Sumpah palsu

Dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْكَبَائِرُ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ قَالَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ ثُمَّ عُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ الْيَمِينُ الْغَمُوسُ قُلْتُ وَمَا الْيَمِينُ الْغَمُوسُ قَالَ الَّذِي يَقْتَطِعُ مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَ فِيهَا كَاذِبٌ

Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Seorang Arab Badui datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasûlullâh! Apakah dosa-dosa besar itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Isyrak (menyekutukan sesuatu) dengan Allâh”, dia bertanya lagi, “Kemudian apa?”, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemudian durhaka kepada dua orang tua”, dia bertanya lagi, “Kemudian apa?”, Beliau menjawab, “Sumpah yang menjerumuskan”. Aku bertanya, “Apa sumpah yang menjerumuskan itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sumpah dusta yang menjadikan dia mengambil harta seorang Muslim”. [HR. Al-Bukhâri, no. 6255]

Artikel Lainnya : Dengan Ramadhan, Selamat Diri Dari Siksa Kubur

Dengan Ramadhan, Selamat Diri Dari Siksa Kubur

Dengan Ramadhan, Selamat Diri Dari Siksa Kubur

Oleh Bahtiar Khoiruddin

Kehidupan kita di dunia yang fanah ini adalah antrian panjang menunggu sebuah kepastian yang bernama kematian. Cepat atau lambat kita semua akan mati, lalu ramailah keluarga, karib kerabat, sahabat mengantar ke pembaringan tanah sempit yang telah digali. Namun, keramaian itu takkan lama, hanya beberapa jam atau bahkan beberapa menit saja. Kemudian mereka semua akan pulang, entah kapan lagi kembali untuk menjenguk. Ada tiga hal yang akan mengantar kita, namun hanya satu yang akan tetap bersama untuk menemani kita. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda:

يَتْبَعُ المَيِّتَ ثَلاَثَةٌ ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ : يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ ، فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَيَبْقَى عَمَلُهُ

“Ada tiga hal yang mengikuti mayit, dua akan kembali hanya satu yang akan tinggal bersamanya. Yang akan mengikutinya adalah keluarga, harta serta amalannya. Keluarga dan hartanya akan kembali hanya amalannya yang tersisa menemaninya.” (HR. Bukhari: 6514, Muslim: 2960)

Setelah kita berada di alam kubur, maka kita akan dihadapkan dengan dua pilihan antara merasakan nikmat atau azab tergantung keadaan kita masing-masing. Mengimani adanya nikmat dan azab kubur adalah salah satu akidah Ahlussunnah Wal jama’ah. Seseorang akan merasakan nikmat atau siksa dalam kuburnya. Karenanya, Rasulullah n mengajarkan umatnya agar meminta perlindungan dari adzab kubur, do’a yang hendaknya dibaca oleh setiap mukmin dan mukminah dalam setiap shalatnya, ketika tasyahud akhir sebelum salam.

Hal tersebut di ajarkan oleh beliau Rasulullah saw karena berat, dahsyat dan mengerikannya siksa di alam kubur itu nantinya

Aisyah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang azab kubur maka beliau bersabda:

فسألت عائشة رسول الله – صلى الله عليه وسلم – عَنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، فَقَالَ: “نَعَمْ، عَذَابُ الْقَبْرِ حَقٌّ” قَالَتْ عَائِشَةُ: فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَعْدُ صلى صَلَاةً، إِلَّا تَعَوَّذَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ

“Benar. Siksa kubur itu benar adanya. Maka Aisyah berkata: Setelah itu aku tidak melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat kecuali beliau berlindung dari siksa kubur”.[5]

Di antara yang menunjukkan bahwa  syirik merupakan salah satu sebab siksa kubur adalah hadits Zaid bin Tsabit radhiallahu anhu berkata:

بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَائِطٍ لِبَنِي النَّجَّارِ عَلَى بَغْلَةٍ لَهُ وَنَحْنُ مَعَهُ إِذْ حَادَتْ بِهِ فَكَادَتْ تُلْقِيهِ وَإِذَا أَقْبُرٌ سِتَّةٌ أَوْ خَمْسَةٌ أَوْ أَرْبَعَةٌ فَقَالَ : مَنْ يَعْرِفُ أَصْحَابَ هَذِهِ الأَقْبُرِ ؟ فَقَالَ رَجُلٌ : أَنَا .

قَالَ : فَمَتَى مَاتَ هَؤُلاءِ ؟ قَالَ : مَاتُوا فِي الإِشْرَاكِ .. فَقَالَ : إِنَّ هَذِهِ الأُمَّةَ تُبْتَلَى فِي قُبُورِهَا ، فَلَوْلا أَنْ لا تَدَافَنُوا لَدَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُسْمِعَكُمْ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ الَّذِي أَسْمَعُ مِنْهُ .. ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ : تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ النَّارِ ..

(رواه مسلم، رقم 2867)

“Ketika Nabi sallallahualaihi wa salam di dinding Bani Najjar dengan keledai yang ditumpanginya sementara kami bersama beliau, tiba-tiba dia oleng membuatnya hamper terlempar, ternyata di sana ada enam atau lima atau empat kuburan. Maka beliau bertanya, “Siapa yang mengetahui orang-orang yang dikubur ini?”  Ada seseorang menjawab, “Saya.” Beliau bertanya, “Kapan mereka meniggal dunia?” Dia menjawab, “Mereka mati dalam kesyirikan.” Maka beliau bersabda, “Sesungguhnya umat ini diuji dalam kuburannya. Kalau sekiranya kalian tidak saling menguburkan (mayat), saya akan berdoa kepada Allah agar kalian dapat mendengarkan siksa kubur seperti yang saya dengarkan. Kemudian beliau menghadap wajahnya kepada kami seraya bersabda, ‘Berlindunglah kepada Alah dari siksaan kubur.” (HR. Muslim, no. 2867).

Dari Asma’ binti Abi Bakr Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi bersabda.

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّكُمْ تُفْتَنُونَ فِي الْقُبُورِ مِثْلَ أَوْ قَرِيبًا مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ، يُؤْتَى أَحَدُكُمْ فَيُقَالُ لَهُ: مَا عِلْمُكَ بِهَذَا الرَّجُلِ؟ فَأَمَّا الْمُؤْمِنُ – أَوْ الْمُوقِنُ لَا أَدْرِي أَيَّ ذَلِكَ قَالَتْ أَسْمَاءُ – فَيَقُولُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ  – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – جَاءَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى، فَأَجَبْنَا وَآمَنَّا وَاتَّبَعْنَا فَيُقَالُ لَهُ: نَمْ صَالِحًا فَقَدْ عَلِمْنَا إِنْ كُنْتَ لَمُوقِنًا، وَأَمَّا الْمُنَافِقُ أَوْ الْمُرْتَابُ (لَا أَدْرِي أَيَّتَهُمَا قَالَتْ أَسْمَاءُ) فَيَقُولُ: لَا أَدْرِي، سَمِعْتُ النَّاسَ يَقُولُونَ شَيْئًا فَقُلْتُهُ

“Sungguh telah diwahyukan kepadaku bahwa kalian akan menghadapi fitnah kubur sama atau seperti fitnah Dajjal, salah seorang di antara kalian didatangkan dan dikatakan kepadanya: Apakah yang kamu ketahui tentang lelaki ini?. Adapun orang-orang yang beriman maka dia menjawab: Muhamad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia telah datang kepada kami dengan berbagai penjelasan tentang kebenaran dan petunjuk, maka kamipun menerimanya, beriman kepadanya dan mengikutinya, maka dikatakan kepadanya: Tidurlah dengan baik, dan sungguh kami telah mengetahui kamu bahwa dirimu meyakininya, adapun orang-orang munafiq atau ragu-ragu (aku tidak mengetahui kata yang manakah yang diungkapan oleh Asma’ ra) maka dia berkata: Aku tidak mengetahuinya, aku telah mendengar manusia berkata tertentu maka akupun mengatakannya”.[4]

Dan Nabi telah menjelaskan kepada umatnya tentang bentuk ujian ini di dalam kubur. Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwa Nabi bersabda.

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَبْدُ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ وَتُوُلِّيَ وَذَهَبَ أَصْحَابُهُ حَتَّى إِنَّهُ لَيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ أَتَاهُ مَلَكَانِ فَأَقْعَدَاهُ فَيَقُولَانِ لَهُ مَا كُنْتَ تَقُولُ فِي هَذَا الرَّجُلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَقُولُ أَشْهَدُ أَنَّهُ عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ فَيُقَالُ انْظُرْ إِلَى مَقْعَدِكَ مِنْ النَّارِ أَبْدَلَكَ اللَّهُ بِهِ مَقْعَدًا مِنْ الْجَنَّةِ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَرَاهُمَا جَمِيعًا وَأَمَّا الْكَافِرُ أَوْ الْمُنَافِقُ فَيَقُولُ لَا أَدْرِي كُنْتُ أَقُولُ مَا يَقُولُ النَّاسُ فَيُقَالُ لَا دَرَيْتَ وَلَا تَلَيْتَ ثُمَّ يُضْرَبُ بِمِطْرَقَةٍ مِنْ حَدِيدٍ ضَرْبَةً بَيْنَ أُذُنَيْهِ فَيَصِيحُ صَيْحَةً يَسْمَعُهَا مَنْ يَلِيهِ إِلَّا الثَّقَلَيْنِ

“Seorang hamba bila diletakkan di dalam kuburnya sementara para shahabatnya telah berlalu meninggalkannya, dan dia mendengar gesekan sandal-sandal mereka, maka dia akan didatangi dua orang malaikat dan mendudukannya dan bertanya kepadanya: Apakah pendapatmu tentang lelaki ini, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam: Maka dia akan menjawab: Aku bersaksi bahwa dia adalah hamba dan utusan Allah, lalu dikatakan kepadanya: Lihatlah pada tempatnya di neraka dan Allah telah menggantinya dengan surga, maka Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia melihat kedua-duanya”. Adapun orang kafir atau munafiq maka dia menjawab: Aku tidak mengetahui, aku berkata tentang dirinya seperti apa yang dikatakan oleh manusia, maka dikatakan kepadanya: Kamu tidak akan mengetahui dan tidak akan membaca, kemudian dia dipukul dengan sebuah palu dari besi dengan satu pukulan diantara kedua telinganya, maka dia berteriak dengan teriakan yang didengar oleh seluruh makhluk kecuali jin dan manusia”.[6]

Dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah n bersabda: “Jika salah seorang diantara kalian tasyahud, hendaklah meminta perlindungan kepada Allah dari empat perkara dan berdoa :

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ

Ya Allah, saya berlindung kepada-Mu dari siksa jahannam dan siksa kubur, dan fitnah kehidupan dan kematian, serta keburukan fitnah Masihid Dajjal. (HR. Muslim: 588)

Alam kubur adalah pos pertama dan sangat menentukan dari perjalanan akhirat yang panjang bagi setiap anak manusia. Hal ini berdasarkan sebuah hadits, dari Hani mantan budak Utsman bin Affan a, ia menuturkan:

كَانَ عُثْمَانُ إِذَا وَقَفَ عَلَى قَبْرٍ بَكَى حَتَّى يَبُلَّ لِحْيَتَهُ فَقِيلَ لَهُ تُذْكَرُ الْجَنَّةُ وَالنَّارُ فَلَا تَبْكِي وَتَبْكِي مِنْ هَذَا فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ الله صَلَّى اللهعَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْقَبْرَ أَوَّلُ مَنْزِلٍ مِنْ مَنَازِلِ الْآخِرَةِ فَإِنْ نَجَا مِنْهُ فَمَا بَعْدَهُ أَيْسَرُ مِنْهُ وَإِنْ لَمْ يَنْجُ مِنْهُ فَمَا بَعْدَهُ أَشَدُّ مِنْهُ قَالَ وَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا رَأَيْتُ مَنْظَرًا قَطُّ إِلَّا الْقَبْرُ أَفْظَعُ مِنْهُ

‘Utsman menangis bila berdiri disisi kuburan hingga jeng-gotnya basah. Dikatakan padanya: Ketika disebutkan surga dan neraka kau tidak menangis sementara kau menangis karena ini. ‘Utsman berkata: Rasulullah n bersabda: “Se–sungguhnya kuburan adalah awal perjalanan akhirat. Barang siapa yang berhasil di alam kubur maka yang setelahnya akan lebih mudah dan barang siapa yang tidak berhasil maka yang setelahnya lebih berat.” ‘Utsman berkata: Rasulullah n bersabda: “Aku tidak melihat suatu pemandang pun melainkan kuburan lebih mengerikan.” (HR. Tirmidzi: 2308, dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami’)

Ada sebuah hadits yang di nilai Hasan oleh para ulama hadits, berkisah tentang keadaan kita saat telah berada di alam kubur untuk pertama kalinya. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إن الْمَيِّتَ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ إِنَّهُ يَسْمَعُ خَفْقَ نِعَالِهِمْ حِينَ يُوَلُّونَ عَنْهُ، فَإِنْ كَانَ مُؤْمِنًا؛ كَانَتِ الصَّلَاةُ عِنْدَ رَأْسِهِ, وَكَانَ الصِّيَامُ عَنْ يَمِينِهِ, وَكَانَتِ الزَّكَاةُ عَنْ شِمَالِهِ, وَكَانَ فعل الخيرات ـ من الصدقة, والصلة, والمعروف, والإحسان إِلَى النَّاسِ ـ عِنْدَ رِجْلَيْهِ, فَيُؤْتَى مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ فَتَقُولُ الصَّلَاةُ: مَا قِبَلِي مَدْخَلٌ, ثُمَّ يُؤْتَى عَنْ يَمِينِهِ فَيَقُولُ الصِّيَامُ: مَا قِبَلِي مَدْخَلٌ, ثُمَّ يُؤْتَى عَنْ يَسَارِهِ فَتَقُولُ الزَّكَاةُ: مَا قِبَلِي مَدْخَلٌ, ثُمَّ يُؤْتَى مِنْ قِبَلِ رِجْلَيْهِ فَتَقُولُ فَعَلُ الْخَيْرَاتِ ـ مِنَ الصَّدَقَةِ, وَالصِّلَةِ, وَالْمَعْرُوفِ, وَالْإِحْسَانِ إِلَى النَّاسِ ـ: مَا قِبَلِي مَدْخَلٌ, فَيُقَالُ لَهُ: اجْلِسْ. فَيَجْلِسُ, وَقَدْ مُثِّلَتْ لَهُ الشَّمْسُ, وَقَدْ أُدْنِيَتْ لِلْغُرُوبِ, فَيُقَالُ لَهُ: أَرَأَيْتَكَ هَذَا الرَّجُلَ الَّذِي كَانَ فِيكُمْ مَا تَقُولُ فِيهِ, وَمَاذَا تَشَهَّدُ بِهِ عَلَيْهِ؟ فَيَقُولُ: دَعُونِي حَتَّى أُصَلِّيَ. فَيَقُولُونَ: إِنَّكَ سَتَفْعَلُ أَخْبرنا عَمَّا نَسْأَلُكُ عَنْهُ، أَرَأَيْتَكَ هَذَا الرَّجُلَ الَّذِي كَانَ فِيكُمْ مَا تَقُولُ فِيهِ, وَمَاذَا تَشَهَّدُ عَلَيْهِ؟ قَالَ: فَيَقُولُ: مُحَمَّدٌ أَشْهَدُ أَنَّهُ رَسُولُ اللَّهِ, وَأَنَّهُ جَاءَ بِالْحَقِّ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ. فَيُقَالُ لَهُ: عَلَى ذَلِكَ حَيِيتَ, وَعَلَى ذَلِكَ مُتَّ, وَعَلَى ذَلِكَ تُبْعَثُ ـ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ـ, ثُمَّ يُفْتَحُ لَهُ بَابٌ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ فَيُقَالُ لَهُ: هَذَا مَقْعَدُكَ مِنْهَا, وَمَا أَعَدَّ اللَّهُ لَكَ فِيهَا, فَيَزْدَادُ غِبْطَةً وَسُرُورًا, ثُمَّ يُفْتَحُ لَهُ بَابٌ مِنْ أَبْوَابِ النَّارِ فَيُقَالُ لَهُ: هَذَا مَقْعَدُكَ مِنْهَا, وَمَا أَعَدَّ اللَّهُ لَكَ فِيهَا لَوْ عَصَيْتَهُ, فَيَزْدَادُ غِبْطَةً وَسُرُورًا, ثُمَّ يُفْسَحُ لَهُ فِي قَبْرِهِ سَبْعُونَ ذِرَاعًا, وينوَّر لَهُ فِيهِ, وَيُعَادُ الْجَسَدُ لِمَا بَدَأَ مِنْهُ, فَتَجْعَلُ نَسْمَتُهُ فِي النَّسَمِ الطِّيِّبِ, وَهِيَ: طَيْرٌ يَعْلُقُ فِي شَجَرِ الْجَنَّةِ قَالَ: (فَذَلِكَ قَوْلُهُ ـ تَعَالَى ـ: {يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ} إبراهيم: 27

Sesungguhnya mayit ketika diletakkan di kuburnya ia mendengar suara sandal orang-orang yang mengantarkannya saat mereka kembali pulang. Apabila ia seorang mukmin maka shalat akan berada disisi kepalanya, puasa disisi kanannya, zakat disisi kirinya dan amalan kebaikan lainnya – seperti sedekah, silaturrahmi, perbuatan ma’ruf dan ihsan kepada orang lain- berada disisi kakinya. Lalu ia didatangi dari arah kepalanya maka shalat berkata: “Tidak ada jalan masuk dari arahku.” Kemudian didatangi dari arah kanannya maka puasa berkata: “Tidak ada jalan masuk dari arahku.” Kemudian didatangi dari arah kirinyanya maka zakat berkata: “Tidak ada jalan masuk dari arahku.” Kemudian didatangi dari arah kedua kakinya maka amalan kebaikan berkata: “Tidak ada jalan masuk dari arahku.” Akhirnya dikatakan kepadanya: “Duduklah!” Maka ia pun duduk dan dikhayalkan kepadanya matahari yang hampir terbenam. Dikatakan kepadanya: “Tahukah kamu dengan laki-laki ini yang dahulu ada di tengah kalian, apa yang kamu katakan tentangnya dan apa yang kamu persaksikan atasnya?” Maka ia pun berkata: “Tinggal aku sebentar hingga aku melakukan shalat.”[1] Mereka berkata: “Kamu akan melakukannya, kabarkan dulu kepada kami apa pendapatmu tentang laki-laki itu dan apa yang kamu persaksikan atasnya?” Ia berkata: “Muhammad, aku bersaksi bahwa ia adalah utusan Allah. Ia datang membawa kebenaran dari sisi Allah.” Maka di katakan kepadanya: “Di atas hal itulah kamu hidup, di atas itulah kamu mati dan di atas itu pulalah kamu akan dibangkitkan in Syaa Allah.” Kemudian dibukakan untuknya sebuah pintu surga dan dikatakan kepadanya: Inilah tempat dudukmu dan apa yang telah dipersiapkan Allah untukmu di dalamnya.” Sehingga bertambah kebahagiaan dan kegembiraannya. Kemudian dibukakan salah satu pintu neraka untuknya dan dikatakan kepadanya: Ini adalah tempat dudukmu dan apa yang telah dipersiapkan Allah untukmu di dalamnya jika kamu memaksiati-Nya.” Sehingga bertambah kebahagiaan dan kegembiraannya. Lalu diluaskan kuburnya 70 hasta, diterangi dan dikembalikan ruhnya ke jasadnya lalu dijadikan ruhnya dalam rupa yang baik yaitu seokor burung yang bertengger di pohon surga. Itulah makna firman-Nya (Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan dunia dan akhirat) QS. Ibrahim: 27[2]

Di dalam hadits ini mengabarkan kepada tentang amalan yang mampu menyelamatkan seseorang dari pedihnya siksa kubur yaitu ;

  1. Shalat fardhu yang di terima oleh Allah SWT
  2. Puasa Ramadhan karena Allah yang tidak di iringi dengan perbuatan yang menghapusnya.
  3. Zakat maal Ketika sudah sampai nisob dan waktunya sudah mencapai setahun.
  4. Amal shalih lainnya seperti ; sedekah, shilaturrahmi, perbuatan baik dan kebaikan pada orang lain

Ia dapat melindungi seorang hamba dari siksa dan ujian alam kubur. Dan jika kita renungkan, semua amalan itu terkumpul di bulan ramadhan ini. Shalat wajib atau sunnahnya, puasa ramadhan, zakat maal ataupun zakat fitrah yang kita tunaikan setelah berada di akhir bulan, serta bermacam-macam amal kebaikan lainnya seperti: bacaan Qur’an, sedekah, amar ma’ruf nahi mungkar, dll.

Kita berdoa semoga alam ibadah yang kita lakukan di bulan ini diterima oleh Allah sekaligus dapat menemani serta melindungi kita nanti ketika telah sampai saatnya kita berada di alam kubur.

KAJIAN RUTIN MUSLIMAT DEWAN DAKWAH

KAJIAN RUTIN MUSLIMAT DEWAN DAKWAH

Muslimat Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Kabupaten Kediri Gelar Kajian Rutin Dua Bulanan

Kediri — Muslimat Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Kediri kembali melaksanakan kegiatan rutin dua bulan sekali berupa kajian khusus ibu-ibu pada Sabtu, 3 Januari 2026. Kegiatan ini bertempat di kediaman Ibu Syamsyiyah, Jl. Cemp No. 29, Tegalsarri, Tulungrejo, Pare, Kediri, dan dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Acara yang berlangsung dengan penuh kekhusyukan dan kehangatan ini dihadiri oleh para anggota dan simpatisan Muslimat DDII dari berbagai wilayah sekitar. Kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an (qiro’atul Qur’an) yang menambah suasana religius dan menenangkan.

Sambutan disampaikan oleh Ketua Muslimat Dewan Dakwah Islamiyah Kabupaten Kediri, Ibu Iswanti. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya menjaga konsistensi dalam menuntut ilmu dan mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah kesibukan sebagai seorang ibu dan anggota masyarakat. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk menjadikan majelis ilmu sebagai sarana memperkuat keimanan dan memperbaiki akhlak.

Kajian inti disampaikan oleh Ustadz Bahtiar Khoiruddin dengan tema “Wanita Sejati, Akhlaknya Menyentuh Hati.” Dalam tausiyahnya, beliau menekankan bahwa kemuliaan seorang wanita tidak hanya terletak pada penampilan lahiriah, tetapi pada keindahan akhlak, kelembutan sikap, serta keteguhan dalam menjaga nilai-nilai Islam. Wanita sejati, menurut beliau, adalah sosok yang mampu menjadi penyejuk dalam keluarga, pendidik pertama bagi anak-anaknya, serta teladan dalam lingkungan masyarakat.

Peserta tampak antusias mengikuti kajian, terlihat dari perhatian yang penuh dan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif. Banyak di antara mereka yang merasa termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas ibadah serta akhlak dalam kehidupan sehari-hari.

Acara ditutup dengan doa bersama, dilanjutkan dengan ramah tamah dan makan bersama yang semakin mempererat kebersamaan. Suasana kekeluargaan begitu terasa, mencerminkan semangat persaudaraan yang menjadi tujuan utama kegiatan ini.

Semoga melalui kegiatan rutin ini, Allah SWT menautkan hati-hati para Muslimah, menguatkan ukhuwah Islamiyah, serta menjadikan setiap langkah dalam majelis ilmu sebagai amal jariyah yang penuh keberkahan.

SAFARI RAMADHAN 1447 H KEDUA DEWAN DAKWAH KEDIRI

SAFARI RAMADHAN 1447 H KEDUA DEWAN DAKWAH KEDIRI

Safari Ramadhan 1447 H DDII Kabupaten Kediri Digelar di Musholla Sabilun Najah Tritis Mojo

Kediri – Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Kediri kembali melanjutkan agenda Safari Ramadhan 1447 H yang kedua pada Ahad, 1 Maret 2026 M. Kegiatan tersebut berlangsung di Musholla Sabilun Najah, Desa Tritis, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, mulai pukul 17.00 WIB.

Acara diawali dengan pembukaan dan pembacaan kalam Ilahi yang menambah suasana khusyuk di tengah jamaah yang hadir. Sekitar 60 jamaah tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan hingga selesai.

Sambutan pertama disampaikan oleh Ketua Takmir Musholla Sabilun Najah, Ustadz Sunardi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran rombongan Safari Ramadhan DDII Kabupaten Kediri serta berharap kegiatan ini dapat memberikan motivasi bagi jamaah untuk semakin meningkatkan kualitas ibadah di bulan suci Ramadhan.

Sambutan kedua disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Kabupaten Kediri, Bapak Sigit Subiyantoro. Beliau menekankan pentingnya menjaga persatuan umat serta memperkuat ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan-kegiatan dakwah yang menyentuh langsung masyarakat.

Memasuki acara inti, tausiyah disampaikan oleh Ustadz Rofiq. Dalam ceramahnya, beliau mengajak jamaah untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama, khususnya kepada anak yatim dan fakir miskin.

Alhamdulillah, seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan penuh kehangatan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan santunan kepada anak yatim dan fakir miskin sebagai bentuk kepedulian dan implementasi nilai-nilai ajaran Islam. Acara ditutup dengan buka puasa bersama yang menjadi momen kebersamaan untuk mempererat ukhuwah Islamiyah, sehingga satu dengan yang lain saling mencintai, saling membantu, dan saling menghormati.

Diharapkan melalui kegiatan Safari Ramadhan ini, hubungan antara jamaah Musholla Sabilun Najah, masyarakat sekitar, serta pengurus Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Kabupaten Kediri semakin kuat dan harmonis dalam membangun kehidupan umat yang lebih baik.

SAFARI RAMADHAN 1447 H KEDUA DEWAN DAKWAH KEDIRI

SAFARI RAMADHAN 1447 H KEDUA DEWAN DAKWAH KEDIRI

Safari Ramadhan 1447 H Kedua, DDII Kabupaten Kediri Pererat Ukhuwwah di Masjid Fastabiqul Khoirat

Kediri – Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Kediri kembali melanjutkan agenda Safari Ramadhan 1447 H yang kedua pada Ahad, 1 Maret 2026, bertempat di Masjid Fastabiqul Khoirat, Desa Kebonrejo, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Kegiatan yang dimulai pukul 17.00 WIB ini berlangsung dengan khidmat dan lancar. Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan pembacaan kalam Ilahi yang menambah suasana religius di tengah jamaah yang hadir.

Sambutan Ketua Takmir Masjid Fastabiqul Khoirat disampaikan oleh Bapak Tomo. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Safari Ramadhan di masjid tersebut serta berharap kegiatan ini dapat mempererat tali silaturahmi antarumat Islam, khususnya di wilayah Kebonrejo dan sekitarnya.

Memasuki acara inti, tausiyah disampaikan oleh Ustadz Arif Nawawi. Dalam ceramahnya, beliau mengajak jamaah untuk menjadikan bulan suci Ramadhan sebagai momentum memperkuat keimanan, meningkatkan kepedulian sosial, serta mempererat ukhuwah Islamiyah. Ia juga menekankan pentingnya persatuan umat dalam menghadapi berbagai tantangan zaman.

Acara dipandu oleh Bapak Tauhid selaku pembawa acara yang memimpin jalannya kegiatan dengan tertib dan penuh semangat. Sekitar 100 jamaah tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan hingga selesai.

Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan buka puasa bersama. Momen ini menjadi sarana mempererat ukhuwah Islamiyah, memperkuat rasa saling mencintai, saling membantu, dan saling menghormati antar sesama umat Islam.

Diharapkan melalui kegiatan Safari Ramadhan ini, hubungan antara jamaah Masjid Fastabiqul Khoirat, masyarakat sekitar, dan pengurus Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Kabupaten Kediri semakin solid dan harmonis, sehingga mampu bersama-sama membangun kehidupan beragama yang lebih baik di tengah masyarakat.

Enam Da’i ADI Jalankan Dakwah Ramadhan 1447 H di Kabupaten Kediri

Enam Da’i ADI Jalankan Dakwah Ramadhan 1447 H di Kabupaten Kediri

Kediri, 16 Februari 2026 — Dewan Dakwah Kabupaten Kediri kembali mendapat amanah menerima kiriman da’i dari Akademi Dakwah Indonesia (ADI) dalam program kaderisasi da’i Dewan Dakwah Wilayah Jawa Timur pada Ramadhan 1447 Hijriyah. Sebanyak enam da’i muda diterjunkan untuk mengabdi di sejumlah titik wilayah Kabupaten Kediri selama satu bulan penuh.

Empat da’i laki-laki yang ditugaskan adalah Wah Wah, Ichsan, Yasin, dan Wahyu, serta dua da’iyah perempuan. Setibanya di Kediri pada 16 Februari 2026, rombongan terlebih dahulu transit di Masjid Al Hilal Ngadiluwih, salah satu masjid binaan Dewan Dakwah Kabupaten Kediri.

Continue reading →
Copyright © 2026 Dewan Dakwah Kediri