KAPAN WAKTU PENYEMBELIHAN QURBAN …?

KAPAN WAKTU PENYEMBELIHAN QURBAN …?

Masalah ini perlu dipahami agar qurban seorang muslim bisa sah. Karena tanpa mengetahui waktu penyembelihan qurban, seseorang akan menyembelih lebih awal atau malah terlambat.

Awal di perbolehkan secara sah menyembelih hewan qurban Adalah setelah melaksanakan shalat hari raya iedul Adha, maka jika ada yang melakukan penyembelihan hewan qurban sebelum shalat hari raya iedul Adha itu tidak berdasarkan hadist berokut ini

Mengenai waktu penyembelihan qurban dijelaskan dalam hadits berikut,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.”[1]

عَنْ جُنْدَبٍ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ النَّحْرِ صَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ »

Dari Jundab, ia menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau berkhutbah dan bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.[2]

Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (13: 110) berkata, “Adapun waktu berqurban, hendaklah qurban itu disembelih setelah shalat bersama imam. Demikian qurban tersebut dikatakan sah. Sebagaimana kata Ibnul Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa udhiyah (qurban) tidaklah boleh disembelih sebelum terbit fajar pada hari Idul Adha.” Sedangkan waktu setelah itu (setelah terbit fajar), para ulama berselisih pendapat. Imam Syafi’i, Daud (Azh Zhohiriy), Ibnul Mundzir dan selain mereka berpendapat bahwa waktu penyembelihan qurban itu masuk jika matahari telah terbit setelah shalat ‘ied dan dua khutbah dilaksanakan. Jika qurban disembelih setelah waktu itu, sahlah qurbannya, baik imam melaksanakan shalat ‘ied ataukah tidak, baik imam melaksanakan shalat Dhuha ataukah tidak, begitu pula baik yang melaksanakan qurban adalah penduduk negeri atau kampung atau bawadi atau musafir, juga baik imam telah menyembelih qurbannya ataukah belum. …”

Adapun hadits,

فَأَمَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ كَانَ نَحَرَ قَبْلَهُ أَنْ يُعِيدَ بِنَحْرٍ آخَرَ وَلاَ يَنْحَرُوا حَتَّى يَنْحَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan barangsiapa yang berqurban sebelum beliau berqurban, maka hendaklah ia mengulangi qurbannya. Janganlah berqurban sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban.[3] Hadits ini menjadi alasan bagi Imam Malik bahwa tidak sah qurban kecuali setelah imam menyembelih qurbannya. Imam Nawawi menyanggah alasan ini dengan perkataan, “Jumhur (mayoritas) ulama memahami hadits tersebut bahwa maksudnya adalah larangan keras bagi orang yang terburu-buru menyembelih qurban sebelum waktunya. Karena dalam hadits lainnya dikaitkan hal tersebut dengan shalat. Yaitu siapa yang menyembelih setelah shalat ‘ied, maka sah. Siapa yang menyembelih sebelumnya, maka tidaklah sah.”[4]

Akhir Waktu Penyembelihan Qurban

Sebagaimana keterangan dari Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah, “Adapun waktu akhir dari penyembelihan qurban, maka tidak ada hadits yang shahih dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal itu. Oleh karena itu, para ulama berselisih pendapat mengenai akhir waktunya. Ada 4 pendapat dalam masalah ini:

Pendapat Pertama :

Waktu penyembelihan kurban hanya pada hari Idul Adha saja (10 Dzulhijjah) hingga matahari tenggelam. Pendapat ini jelas alasannya. Dan tidak ada khilaf jika waktu penyembelihannya pada 10 Dzulhijjah  setelah shalat ‘ied menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan menurut pendapat lainnya, penyembelihan pada hari tersebut dilakukan setelah imam menyembelih kurban.

Mereka berdalil dengan salah satu tafsiran ayyam ma’lumat pada ayat,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan (ayyam ma’lumat) atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28).

Yang dimaksud ayyam ma’lumaat adalah sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah dan hari terakhirnya adalah hari Idul Adha. Inilah pendapat kebanyakan ulama dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas.

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid berkata, “Adapun alasan ulama yang menyatakan waktu penyembelihan hanya pada hari kesepuluh beralasan karena ayyam ma’lumaat adalah sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah. Seandainya ada ijma’ bahwa penyembelihan hanya hari kesepuluh saja, maka itu bisa berarti penyembelihan hanya hari kesepuluh saja.”

Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kurban pada hari kesepuluh, sebagaimana terdapat dalam beberapa hadits yang membicarakan kurban beliau. Juga terdapat alasan lain bahwa tanggal 10 Dzulhijjah adalah hari yang disepakati oleh para ulama, selain hari tersebut masih diperselisihkan. Lihat Al Muhalla karya Ibnu Hazm, 7: 378

Pendapat Kedua :

Waktu penyembelihan kurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan 2 hari setelahnya (11 dan 12 Dzulhijjah). Tidak ada dalil shahih yang marfu’ (sampai pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) selain atsar dari Ibnu ‘Umar yang mauquf (hanya perkataan Ibnu ‘Umar) yang menyatakan bolehnya sampai dua hari setelah Idul Adha. Ada atsar dari beliau yang menjelaskan tafsiran ‘ayyam ma’lumaat’ (hari tertentu sebagaimana disebut dalam surat Al Hajj ayat 28) dan termasuk di dalamnya hari ke-11 dan 12 Dzulhijjah.

احتجوا بقوله تعالى:} لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ {سورة الحج الآية ٢٨.

فحملوا الأيام المعلومات على يوم النحر ويومين بعده، قال الحافظ ابن عبد البر: [وروي ذلك عن ابن عمر – رضي الله عنه – من وجوه. وبه قال الإمام مالك وأصحابه وأبو يوسف القاضي.

Mereka behujjah dengan firman Allah Ta’ala :

 لِّيَشۡهَدُوۡا مَنَافِعَ لَهُمۡ وَيَذۡكُرُوا اسۡمَ اللّٰهِ فِىۡۤ اَ يَّامٍ مَّعۡلُوۡمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمۡ مِّنۡۢ بَهِيۡمَةِ الۡاَنۡعَامِ​​ ۚ فَكُلُوۡا مِنۡهَا وَاَطۡعِمُوا الۡبَآٮِٕسَ الۡفَقِيۡـرَ‏ ٢٨

agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan 1 atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.

Maka mereka membawa hari-hari yang sudah diketahui itu pada hari pertama penyembelihan dan 2 hari setelahnya, Al hafidz Ibnu Abdil Bar : hal itu telah diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu dan beberapa pandangan, dan dengannya pulaImam Malik dan sahabatnya dan Abu Yusuf Al qadhi

وروينا عن مالك وعن أبي يوسف أيضاً أنهما قالا: الذي نذهب إليه في الأيام المعلومات أنها أيام النحر: يوم النحر، ويومان بعده؛ لأن الله تعالى قال:} وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ {سورة الحج الآية ٢٨.

فعلى قول مالك، ومن تابعه يوم النحر معلوم، أي من المعلومات، ليس بمعدود، أي ليس من المعدودات، واليومان بعده معدوداتٌ معلوماتٌ] (٢)

Dan telah kami riwayatkan dari Malik dan juga dari Abu Yusuf bahwasanya keduanya mengatakan : Pandangan kami hari-hari yang diketahui itu Adalah hari-hari penyembelihan yaitu hari pertama penyembelihan dan dua hari sektelahnya, karena Allah Ta’ala mengatakan : “mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan 1 atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak.” Surat Al Hajj ayat : 28 dengan berdasarkan perkataannya Malik dan orang-orang yang mengikutinya hari penyembelihan itu hari yang sudah diketahui dari hari-hari yang sudah diketahui bukan hari-hari yang dihitung yaitu bukan hari-hari yang di hitung, Adapun dua hari setelahnya Adalah sudah terhitung dan sudah diketahui

Beberapa alasan yang dikemukakan oleh ulama yang memilih pendapat kedua ini:

1- Di antara tafsiran ayyam ma’lumat dari surat Al Hajj ayat 28 adalah hari Idul Adha dan 2 hari setelahnya. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu ‘Umar.

2- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang menyembelih setelah hari Idul Adha.

3- Ada riwayat shahih dari Ibnu ‘Umar yang menyatakan, “Hari Adha (hari penyembelihan) adalah 2 hari setelah Idul Adha.” HR. Imam Malik dari Nafi’, dari Ibnu Umar. Dikeluarkan pula oleh Al Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah.

Ada riwayat shahih juga dari Anas yang mengatakan, “Hari Adha (hari penyembelihan) adalah hari Idul Adha dan dua hari setelahnya.” HR. Ibnu Abi Syaibah dari Waki’ dari Syu’bah, dari Qotadah, dari Anas.

Pendapat kedua ini yang menjadi pendapat kebanyakan ulama yaitu Imam Malik, Abu Hanifah, Ats Tsauri, dan Ahmad.

Pendapat Ketiga :

Waktu penyembelihan kurban pada hari Idul Adha dan 3 hari tasyriq setelahnya (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Dalil yang digunakan adalah hadits Jubair bin Muth’im,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ

Setiap hari tasyriq adalah hari penyembelihan.” HR. Ahmad (4: 82), Al Baihaqi (9: 295), dan Al Bazzar dalam Kasyful Astaar, dari jalur Sa’id bin ‘Abdul ‘Aziz, dari Sulaiman bin Musa, dari Jubair bin Muth’im.

Sulaiman bin Musa, salah satu perowi mendapatkan komentar karena ia tidak bertemu dengan Jubair bin Muth’im. Dalam hadits ini pun terdapat idhthirob (ada perselisihan dalam periwayatan hadits dan periwayatannya sama-sama kuat dan tidak mungkin dikompromikan, -pen) hadits mudthorib. Yang mengisyaratkan adanya idthirob adalah Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Istidzkar (15: 203-204), Ibnu Turkuman dalam Al Jauhar An Naqi (9: 296), juga Ibnul Qayyim mengatakan bahwa sanadnya terputus dalam Zaadul Ma’ad (2: 291), serta Al Hafizh juga menegaskan bahwa hadits “setiap hari tasyriq adalah hari penyembelihan” adalah ghoiru mahfuzh (menyelisihi riwayat yang lebih kuat, -pen).

Pendapat Keempat :

Waktu penyembelihan kurban adalah sampai akhir Dzulhijjah. Inilah pendapat Ibnu Hazm. Mereka berdalil dengan hadits, “Penyembelihan kurban dilakukan hingga hilal Muharram (akhir Dzulhijjah) bagi siapa yang ingin berkurban.” Al Baihaqi mengatakan bahwa hadits ini dari Abu Salamah dan Sulaiman namun mursal.

Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.”[12]

CARA MENYEMBELIH HEWAN QURBAN

CARA MENYEMBELIH HEWAN QURBAN

  • Berbuat baik pada hewan yang akan disembelih

 Berdasarkan hadist dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).

@ Berbuat Kasih Sayang Kepada Hewan (Kambing)

 عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ‏:‏ قَالَ رَجُلٌ‏:‏ يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي لَأَذْبَحُ الشَّاةَ فَأَرْحَمُهَا، أَوْ قَالَ‏:‏ إِنِّي لَأَرْحَمُ الشَّاةَ أَنْ أَذْبَحَهَا، قَالَ‏:‏ وَالشَّاةُ إِنْ رَحِمْتَهَ

Dari Muawiyyah bin Qurrah : Bahwa ada seorang lelaki berkata : Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mengasihi kambing jika aku menyembelihnya. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika engkau mengasihinya maka Allah merahmatinya.[2]

Mengasihi hewan dengan cara mengusap usap badannya seperti kepala, punggung dan muka pada bagian atas hidung atau memeluknyanya sehingga hewan qurbqn tersebut merasa nyaman dan tenang

@ Saat Menggiring ke Tempat Penyembelihan Dengan Baik

Tidak memukul, menendang, mengganggu atau hal-hal yang membuat hewan menjadi sedih, galau dan bahkan buas sebagaimana nasehat umar radhiyallahu anhu kepada seseorang yang lagi menggiring hewan yang akan disembeli dengan memukulnya dengan pecut, agar orang tersebut menggiringnya dengan cara yang baik

عن محمد بن سيرين أن عمر رضي الله عنه رأى رجلاً يجر شاة ليذبحها فضربه بالدرة وقال سقها لا أم لك إلى الموت سوقاً جميلاً

Dari Muhammad bin Sirin mengatakan bahwa Umar Radhiyallahu anhu melihat seseorang menyeret kambing untuk disembelih lalu ia memukulnya dengan pecut, maka Umar berkata dengan mencelanya : Giring hewan ini kepada kematian dengan baik.[6]

@ Menajamkan Pisau
Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Dua hal yang aku hafal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata.

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَ

Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.[3]

@ Menjauh Dari Penglihatan hewan Ketika Menajamkan Pisau
Dalam hal ini ada beberapa hadits di antaranya.

 عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : قام رسول الله صلى الله عليه وسلم على رجل واضع رجله على صفحة شاة وهو يحد شفرته وهي تلحظ إليه ببصرها فقال : أفلا قبل أتريد أن تميتها

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan: “Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya. (dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa kematian).[4]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata : “Jika salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya maka janganlah ia menajamkannya dalam keadaan kambing yang akan disembelih melihatnya”[5]

  • Membaringkan Hewan Sembelihan menghadap Ke Arah Kiblat
    Dari Nafi’ menyatakan

ابن عمر رضي الله عنهما كان يكره أن يأكل ذبيحة لغير القبلة

Bahwa Ibnu Umar tidak suka memakan sembelihan yang ketika disembelih tidak diarahkan kearah kiblat[10]

Membaringkan hewan termasuk perlakuan terbaik pada hewan dan disepakati oleh para ulama. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِى سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِى سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِى سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ فَقَالَ لَهَا « يَا عَائِشَةُ هَلُمِّى الْمُدْيَةَ ».ثُمَّ قَالَ « اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ ». فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ « بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ». ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban. Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu”. ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Bismillah. Ya Allah, terimalah qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad”. Kemudian beliau menyembelihnya.[8]

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan dianjurkannya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak boleh disembelih dalam keadaan kambing berdiri atau berlutut, tetapi yang tepat adalah dalam keadaan berbaring. Cara seperti ini adalah perlakuan terbaik bagi kambing tersebut. Hadits-hadits yang ada pun menuntunkan demikian. Juga hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Juga berdasarkan kesepakatan ulama dan yang sering dipraktekan kaum muslimin bahwa hewan yang akan disembelih dibaringkan di sisi kirinya. Cara ini lebih mudah bagi orang yang akan menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan kiri.”[9]

  • Meletakkan Telapak Kaki Di Atas Sisi Hewan Sembelihan

Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata.

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut[11]

  • Tempat (Bagian Tubuh) Yang Disembelih

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : الذَّكَاةُ فِي حَلْقِ اللُّبَّةِ

Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata : Penyembelihan dilakukan di sekitar kerongkongan dan labah.[8]

Labah adalah lekuk yang ada di atas dada dan unta juga disembelih di daerah ini.[9]

Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Salatul Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):

  1. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
  2. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
  3. Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
  • Tasmiyah (Mengucapkan Bismillah)
    Berdasarkan firman Allah Ta’ala :

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ

Dan janganlah kalian memakan hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaithan itu mewahyukan kepada wali-walinya (kawan-kawannya) untuk membantah kalian”. [Al-An’am/6 : 121]

عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ  رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ  صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ

Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan. Beliau mengucap bismillah dan bertakbir.

وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ

Dan dalam riwayat Muslim : Beliau mengatakan Bismillah wallahu Akbar.

Siapa yang lupa untuk mengucap basmalah maka tidak apa-apa. Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma pernah ditanya tentang orang yang lupa bertasmiyah (membaca basmalah) maka beliau menjawab : Tidak apa-apa”[12]

Ketika akan menyembelih disyari’atkan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar“, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik di atas. Untuk bacaan bismillah hukumnya wajib sebagaimana telah dijelaskan di muka. Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:

# hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) atau

Dalam riwayat yang lain disebutkan:

” اللهم إن هذا منك ولك ” . انظر : إرواء الغليل (1138) ،(1152

Ya Allah, (kurban) ini dari-Mu dan untuk-Mu”. (Baca: Irwa’ Ghalil: 1138, 1152)

# hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).” Atau

Disunnahkan bagi yang ingin menyembelih hewan kurban agar mengucapkan ketika menyembelih:

بسم الله ، والله أكبر ، اللهم هذا منك ولك ، هذا عني ( وإن كان يذبح أضحية غيره قال : هذا عن فلان ) اللهم تقبل من فلان وآل فلان (ويسمي نفسه

Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah (kurban) ini dari-Mu, dan untuk-Mu, atas nama saya. (Dan jika menyembelih untuk orang lain: Kurban ini atas nama fulan). Ya Allah terimalah (kurban ini) dari fulan dan keluarga fulan (disebut namanya)”.

# Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)”[14]

dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruh (untuk mendatangkan) kibas yang bertanduk, untuk disembelih, maka beliau bersabda kepada ‘Aisyah:

هَلُمِّي الْمُدْيَةَ (يعني السكين) ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ .

Bawakan kesini pisau itu, lalu beliau bersabda: “Tajamkan dengan batu”, maka ‘Aisyah melakukannya, lalu beliau mengambil pisau dan kibasnya, dan langsung merebahkannya lalu menyembelihnya, kemudian bersabda: “Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah (kurban ini) dari Muhammad, dan keluarganya, dan dari umat Muhammad, lalu beliau menyembelihnya”.

HUKUM BERKURBAN MENURUT IMAM MAHDZAB

HUKUM BERKURBAN MENURUT IMAM MAHDZAB

Sebagai seorang muslim, bagaimana ya hukum berkurban? Apakah wajib dilaksanakan? Jika wajib, bagaimana penerapan hukumnya? Untuk mengetahuinya, kita butuh rujukan yang jelas dalam melaksanakan hukum berkurban.

Secara bahasa, kurban memiliki makna memotong atau menyembelih hewan pada Hari Raya IdulAdha. Sedangkan dalam Quran Surat Al-Hajj ayat 34,

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلۡنَا مَنۡسَكًا لِّيَذۡكُرُوا اسۡمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمۡ مِّنۡۢ بَهِيۡمَةِ الۡاَنۡعَامِ ؕ فَاِلٰهُكُمۡ اِلٰـهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗۤ اَسۡلِمُوۡا​ ؕ وَبَشِّرِ الۡمُخۡبِتِيۡنَ ۙ‏ ٣٤

kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak tertentu seperti unta, sapi, kambing, kerbau, domba, dan lembu. Ibadah kurban diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dalam Surat Al-Kautsar ayat 108 berbunyi, 

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانۡحَرۡ ؕ‏ ٢

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” Pada ayat ini perintah kurban bersanding dengan perintah shalat, yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Apakah nilai ibadah berkurban menjadi ‘sama’ wajibnya seperti shalat? Berikut ini adalah hukum berkurban menurut 4 Imam Mazhab yang perlu Sahabat ketahui.

  1. Mazhab Imam Hanafi

Mazhab Hanafi didirikan oleh Imam Abu Hanifah. Walaupun menjadi Mahdzab yang paling tua usianya, Mazhab Hanafi terkenal sebagai mazhab yang paling terbuka dengan ide modern.

Dalam hukum berkurban, Imam Hanafi berpendapat bahwa apabila seseorang yang mampu secara finansial, maka diwajibkan baginya untuk berkurban. Mampu dalam ukuran, memiliki kekayaan minimal sebesar 200 dirham, atau kekayaan harta yang dimiliki telah mencapai nisab zakat. 

Jika seseorang yang telah memiliki harta yang berlebih, namun tidak berkurban, maka orang tersebut telah berdosa karena meninggalkan ibadah wajib. Hal ini berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah yang berbunyi,

 Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Berkurban menjadi wajib hukumnya apabila memiliki kemampuan secara harta. Namun, menurut sebagian ulama Mazhab Hanafi, Seperti Abi Yusuf dan Muhammad, hukum berkurban adalah sunnah muakkad. Yaitu amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk menyempurnakan ibadah.

Hukum berkurban lainnya menurut Imam Hanafi, bagi seorang musafir tidak dianjurkan untuk berkurban. Bagi anak yang belum baligh, berkurban menjadi sunnah, namun pembelian hewan diambil dari harta orangtua atau walinya.

.Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) berdasarkan hadist dari Abu Hurairah di atas

  • Mazhab Imam Maliki

Selain Mazhab Hanafi, ada pula mazhab Imam Maliki. Mazhab maliki didirikan oleh Malik bin Anas, atau yang biasa dikenal dengan nama Imam Malik. Imam Malik terkenal sebagai seorang periwayat hadits. Hukum-hukum yang dibuatnya, banyak dipengaruhi sunnah Nabi.

Hukum berkurban berlaku apabila seseorang mampu membeli hewan ternak, dengan uang yang didapatkannya dalam waktu satu tahun. Sekilas hukum berkurban Imam Maliki sama dengan Mazhab Hanafi, berdasarkan hadist dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, namun perbedaannya ada di ‘cara membeli hewan kurban’. Imam Maliki memperbolehkan berutang untuk membeli hewan qurban.

Bagi Imam Maliki, hukum berkurban memiliki nilai sunnah muakkad, namun dapat berubah menjadi makruh bagi seseorang yang mampu berkurban namun tidak melakukannya. Makruh adalah hukum yang bernilai sebuah pelarangan, namun bisa dilakukan tidak mendapat konsekuensi dosa. Bagi seorang musafir, hukum berkurban menjadi sunnah. Sedangkan bagi anak yang belum baligh, hukumnya sama seperti Mazhan Hanafi, yaitu sunnah dengan mengambil harta dari walinya.

  • Mazhab Imam Syafi’i

Mazhab Imam Syafi’i memiliki corak pemikiran konvergensi atau dapat diartikan sebagai pertemuan antara rasional dan tradisional. Didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin Idris as-Syafi’i atau biasa dikenal dengan Imam Syafi’i.

Bagi Mazhab Syafi’i, seseorang yang dinilai telah memiliki kelapangan harta dan mampu membeli hewan kurban, dengan catatan telah memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya pada hari Idul Adha serta hari-hari tasryik, maka diwajibkan berkurban. Namun apabila hartanya tidak ada sisa lebih setelah memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, maka tidak diwajibkan berkurban. 

Hukum berkurban menurut Imam Syafi’i, menilai sunnah muakkadah. Cukup sekali berkurban dalam seumur hidup. Tidak perlu dilakukan selama setahun sekali. Dalam Mazhab Syafi’i terdapat dua hukum cara untuk melaksanakannya kurban. 

Pertama hukum Sunnah ‘Ain, yaitu sunnah kurban yang dilakukan secara perorangan, bagi orang yang memiliki kemampuan untuk berkurban.

Kedua adalah hukum Sunnah Kifayah, yaitu apabila ada satu keluarga, berapapun jumlahnya, jika salah satunya ada yang berkurban, maka cukup untuk mewakili semua keluarganya. Hal ini sesuai dengan sabda rasulullah yang diriwayatkan dalam hadits.

Dalil bahwa satu qurban bisa berserikat pahala untuk satu keluarga yaitu hadits dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Imam Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan sahnya qurban kambing untuk satu keluarga. Karena sahabat radhiyallahu ‘anhum di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu. Sehingga hal itu tak perlu diingkari. … Yang tepat, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nail Al-Authar, 6: 375)

Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri rahimahullah menyatakan, “Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 5: 74)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk seluruh umatnya. Laki-laki yang disebut dalam hadits juga berqurban atas nama dirinya dan keluarganya. Itu menunjukkan bolehnya seseorang berqurban untuk dirinya beserta keluarganya walau anggota keluarganya seratus. Namun berserikat dalam kepemilikan, maka dibatasi sapi dengan tujuh orang.” (Syarh Al-Mumthi’, 7: 428)

Kalau kambing bisa berserikat dalam pahala, bagaimana dengan bagian 1/7 sapi?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Kalau kambing bisa berserikat dalam pahala untuk seseorang dan anggota keluarganya. Begitu pula untuk bagian 1/7 sapi dan 1/7 unta bisa diniatkan untuk dirinya dan anggota keluarganya.” (Syarh Al-Mumthi’, 7: 428)

Niatan untuk satu keluarga untuk satu qurban dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat berikut:

  • Tinggal bersama atau satu rumah.
  • Istri atau masih kerabat walau jauh kekerabatannya.
  • Yang diniatkan dalam pahala adalah orang yang wajib dinafkahi seperti kedua orang tua dan anaknya yang masih kecil atau sebagai hadiah untuk satu keluarga yang ada seperti paman atau saudara dalam satu rumah.

Jika tiga syarat di atas terpenuhi, maka cukup satu yang berqurban dalam satu keluarga dan lainnya jadi gugur. Namun dalam hal pahala, satu keluarga yang satu atap tersebut akan mendapatinya. Hal ini dikatakan dalam madzhab Syafi’i, hukum qurban untuk satu keluarga adalah sunnah kifayah, artinya jika sebagian sudah melakukannya, maka yang sunnah berarti sudah dilakukan. Namun jika satu rumah tidak ada yang berqurban, hal itu dimakruhkan. Wallahu a’lam. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5: 78 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 579)

Bagi seorang musafir, menurut Imam Syafi’i bernilai sunnah. Boleh dilakukan. Hukum berkurban atas nama anak-anak yang belum baligh hukumnya tidak disunnahkan.

  • Mazhab Imam Hambali

Mazhab Hambali juga bisa dikenal sebagai Hanabila. Didirikan oleh Ahmad bin Muhammad bin Hambal. Memiliki corak pemikiran tradisional. Hukum yang dibuatnya berdasar Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijtihad Ulama. Bila dalam kondisi terpaksa, beliau menggunakan hadits mursal dan qiyas.

Imam Hambali berpendapat jika seseorang bisa mengusahakan diri untuk membeli hewan kurban, walaupun dengan cara berutang, maka dia dianjurkan untuk berkurban. Hukum berkurban wajib bagi seseorang yang mampu melakukannya, berdasarkan hadist dari sahabat Abu Hurairah :

Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Namun menjadi sunnah bila seorang muslim tidak mampu menunaikannya.

Pendapat mayoritas ulama yaitu MalikSyafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain.Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih)

Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)

Jika seorang muslim menjadi musafir, disunnahkan baginya untuk berkurban. Sedangkan bagi anak-anak yang belum baligh, tidak disunnahkan.

Walaupun ada persamaan serta perbedaan dalam hukum berkurban menurut 4 Imam Mazhab, semua ulama bersepakat apabila seorang muslim pernah bernazar kurban, maka menjadi wajib hukumnya. Menjadi akan berdosa bila nazar tidak dipenuhi.

Bagi seorang muslim yang mampu secara harta, seharusnya tidak meninggalkan kewajiban untuk berkurban. Karena kurban dapat mendekatkan diri kita kepada Allah SWT, dapat menjadi pengalaman spiritual mengingat kembali sejarah Nabi Ibrahim mengurbankan anaknya untuk taat kepada Allah.

KEUTAMAAN BERQURBAN

KEUTAMAAN BERQURBAN

Tak diragukan lagi, Qurban adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya, juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kaum muslimin sesudah beliaupun melestarikan ibadah mulia ini. ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya

Sejumlah hadits yang membicarakan keutamaan qurban,

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا »

Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah no. 3126 dan Tirmidiz no. 1493.)

عَنْ أَبِى دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِىُّ قَالَ « سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ». قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ ». قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ ».

Dari Abu Daud dari Zaid bin Arqam dia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?” beliau bersabda: “Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?” beliau menjawab: “Setiap rambut terdapat kebaikan.” Mereka berkata, “Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan.” (HR. Ibnu Majah no. 3127.)

Dari hadits terdapat riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ

Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca ‘bismillah’ dan bertakbir.” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966)

Menurut Zain al-Arab, ibadah yang paling utama pada hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan untuk kurban karena Allah. Sebab pada hari kiamat nanti, hewan itu akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh seperti di dunia, setiap anggotanya tidak ada yang kurang sedikit pun dan semuanya akan menjadi nilai pahala baginya. Kemudian hewan itu digambarkan secara metaphoris akan menjadi kendaraanya untuk berjalan melewati shirath. Demikian ini merupakan balasan dan bukti keridhaan Allah kepada orang yang melakukan ibadah kurban tersebut. (Abul Ala al-Mubarakfuri: tt: V/62)   

Kata Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas, “Ingatlah, bukanlah yang dimaksudkan hanyalah menyembelih saja dan yang Allah harap bukanlah daging dan darah qurban tersebut karena Allah tidaklah butuh pada segala sesuatu dan Dialah yang pantas diagung-agungkan. Yang Allah harapkan dari qurban tersebut adalah keikhlasan, ihtisab (selalu mengharap-harap pahala dari-Nya) dan niat yang sholih. Oleh karena itu, Allah katakan (yang artinya), “Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapai ridho-Nya”. Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berqurban yaitu ikhlas, bukan riya’ atau berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan. Inilah yang mesti ada dalam ibadah lainnya. Jangan sampai amalan kita hanya nampak kulit saja yang tak terlihat isinya atau nampak jasad yang tak ada ruhnya.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 539).

SYARI’AT QURBAN DALAM ISLAM

SYARI’AT QURBAN DALAM ISLAM

Udhiyah pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2).

Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”.

Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu  ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas) ulama.[1]

Surat As Shoffat Ayat 102 – 111


فَلَمَّآ اَسْلَمَا وَتَلَّهٗ لِلْجَبِيْنِۚ # وَنَادَيْنٰهُ اَنْ يّٰٓاِبْرٰهِيْمُۙ # َدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا ۚاِنَّا كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ#
اِنَّ هٰذَا لَهُوَ الْبَلٰۤؤُا الْمُبِيْنُ  # وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ # وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِى الْاٰخِرِيْنَ # سَلٰمٌ عَلٰٓى اِبْرٰهِيْمَ # كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ # ِنَّهٗ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِيْنَ

“Maka ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (untuk melaksanakan perintah Allah).” [1, 2, 3].
“Lalu Kami panggil dia, “Wahai Ibrahim!” [1]
“Sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.” Sungguh, demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” [1, 2]

“Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.” [1, 2]
“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [1]
“Dan Kami abadikan untuk Ibrahim (pujian) di kalangan orang-orang yang datang kemudian,” [1]
“(yaitu) “Selamat sejahtera bagi Ibrahim.” [1, 2]
“Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.” [1, 2]
“Sesungguhnya dia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.” [1]

Dari sunnah terdapat riwayat dari Anas bin Malik, ia berkata,

ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ

Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966).

Kaum muslimin pun bersepakat (berijma’) akan disyari’atkannya udhiyah.[2]

Udhiyah disyari’atkan pada tahun 2 Hijriyah. Tahun tersebut adalah tahun di mana disyari’atkannya shalat ‘iedain (Idul Fithri dan Idul Adha), juga tahun disyari’atkannya zakat maal.[3]

ASAL USUL PENAMAAN IDUL FITRI

ASAL USUL PENAMAAN IDUL FITRI

Oleh Bahtiar Khoiruddin

Masyarakat Arab Jahiliyah telah mengenal hari raya yang diperingati dua kali dalam setahun. Sebelum Islam datang, mereka mengenal hari raya Nairuz dan Mahrajan (atau Mihrajan). (Syekh Hasan Sulaiman Nuri dan Sayyid Alwi Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H] juz II, halaman 105-106).

Masyarakat memperingati dua hari raya id dalam setahun di mana kondisi cuaca, panas, dan dingin stabil. Ukuran cuaca siang dan malam pada dua hari raya ini sama saja. Hari Id Nairuz adalah awal hari di mana kedudukan matahari beralih ke titik Aries (ekuinoks vernal). Sedangkan hari id Mahrajan adalah awal hari Libra. (Syekh Nuri dan Sayyid Alwi, 1996 M/1416 H: II/106).

Pada kedua hari raya Id ini, masyarakat Arab Jahiliyah memperingatinya dengan pesta pora berbagai macam dosa dan kesenangan yang melalaikan dari ketaatan seperti minum-minuman keras, tarian perang, tarian ketangkasan, dan santapan lezat. Kemudian setelah Islam datang, Allah mengganti isi peringatan kedua hari raya masyarakat Arab dengan ekspresi kebahagiaan yang jauh dari kandungan dosa. (Syekh Nuri dan Sayyid Alwi, 1996 M/1416 H: II/105).

Hari ied adalah hari ketika kaum muslimin bergembira atas nikmat Allah SWT yang Allah anugerahkan kepada kaum muslimin. Inilah mengapa hari tersebut dinamakan dengan hari ied.

Sebagaimana keterangan yang dijelaskan oleh Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya bahwa pada hari tersebut Allah banyak memberikan kebaikan serta keluasan bagi hambanya. (Rad Al-Mukhtâr, Ibnu Abidin, 2/165)

Mulai dari dibolehkannya Kembali makan dan minum yang sebelumnya dilarang, terdapat sedekah fitri disana, makanan yang melimpah pada saat idul fitri dan lain-lainnya.  

Kaum muslimin mempunyai dua hari raya besar yaitu idul fitri dan idul adha. Dua hari tersebut adalah hari yang Allah jadikan hari besar bagi kaum muslimin sebagai ganti dari hari raya di masa jahiliyyah.

كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ، قَالَ: ” كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ ‌أَبْدَلَكُمُ ‌اللَّهُ ‌بِهِمَا ‌خَيْرًا ‌مِنْهُمَا: ‌يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ الْأَضْحَى

“Orang-orang Jahiliyah mempunyai dua hari dalam setiap tahun untuk bermain-main. Setelah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam datang ke Madinah, beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: ‘Kalian dahulu mempunyai dua hari untuk bermain-main, sungguh Allah telah menggantinya dengan yang lebih baik dari keduanya, yakni hari (raya) Fitri dan hari (raya) Adha (Kurban) ‘.” (HR. An-Nasai)

HUKUM SHOLAT IDUL FITRI

HUKUM SHOLAT IDUL FITRI

Oleh Bahtiar Khoiruddin

Shalat Ied itu disyariatkan pada tahun pertama Hijriah. Adapun hukum shalat ied adalah sunnah Muakkadah. (Wajiz Fi Fiqh Islam, Wahbah Zuhaili, 276)

Maka kaum muslimin seluruhnya diharapkan bisa berkumpul di tanah lapang untuk melaksanakan shalat ied, baik laki-laki maupun perempuan, kecil dan besar, bahkan sampai wanita yang sedang haid pun Rasul ﷺ memerintahkan untuk hadir:

أَمَرَنَا ‌رَسُولُ ‌اللهِ ‌صَلَّى ‌اللهُ ‌عَلَيْهِ ‌وَسَلَّمَ، ‌أَنْ ‌نُخْرِجَهُنَّ فِي ‌الْفِطْرِ ‌وَالْأَضْحَى، ‌الْعَوَاتِقَ ‌وَالْحُيَّضَ ‌وَذَوَاتِ ‌الْخُدُورِ. ‌فَأَمَّا ‌الْحُيَّضُ ‌فَيَعْتَزِلْنَ ‌الصَّلَاةَ ‌وَيَشْهَدْنَ ‌الْخَيْرَ ‌وَدَعْوَةَ ‌الْمُسْلِمِينَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami agar mengajak serta keluar melakukan shalat idul fitri dan idul Adha para gadis, wanita haid dan wanita yang sedang dipingit. Adapun mereka yang sedang haid tidak ikut shalat, namun turut menyaksikan kebaikan dan menyambut seruan kaum muslimin.” ((HR. Muslim)

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat dua hari raya menjadi tiga pendapat.

Pendapat pertama. Bahwa shalat Ied hukumnya adalah sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i

Berdasarkah hadits yang muttafaq ‘alaih, dari hadits Thalhah bin Ubaidillah, ia berkata :

“Telah datang seorang laki-laki penduduk Nejed kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepalanya telah beruban, gaung suaranya terdengar tetapi tidak bisa difahami apa yang dikatakannya kecuali setelah dekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Shalat lima waktu dalam sehari dan semalam”. Ia bertanya lagi : Adakah saya punya kewajiban shalat lainnya ?. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja”. Beliau melanjutkan sabdanya :”Kemudian (kewajiban) berpuasa Ramadhan”. Ia bertanya : Adakah saya punya kewajiban puasa yang lainnya ?. Beliau menjawab :”Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja”. Perawi (Thalhah bin Ubaidillah) mengatakan bahwa kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan zakat kepadanya. Iapun bertanya ;”Adakah saya punya kewajiban lainnya ?. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Tidak, kecuali hanya amalan sunnah saja”. Perawi mengatakan :”Setelah itu orang ini pergi seraya berkata : Demi Allah, saya tidak akan menambahkan dan tidak akan mengurangkan ini”. (Menanggapi perkataan orang itu) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Niscaya dia akan beruntung jika ia benar-benar (melakukannya)”.

Mereka (para pendukung pendapat kesatu) mengatakan : Hadits ini menunjukkan bahwa shalat selain shalat lima waktu dalam sehari dan semalam, hukumnya bukan wajib (Fardhu) ‘Ain (bukan kewajiban perkepala). Dua shalat ‘Ied termasuk kedalam keumuman ini (yakni bukan wajib melainkan hanya sunnah saja, -pen). Pendapat ini di dukung oleh sejumlah Ulama diantaranya Ibnu al-Mundzir dalam “Al-Ausath IV/252”.

Pendapat kedua. Fardu kifayah. Ini mazhab Imam Ahmad rahimahullah

Sedangkan pendukung pendapat kedua, yakni berpendapat bahwa shalat ‘Ied adalah Fardhu Kifayah, berdalil dengan argumentasi bahwa shalat ‘Ied adalah shalat yang tidak diawali adzan dan iqamat. Karena itu shalat ini serupa dengan shalat jenazah, padahal shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Begitu pula shalat ‘Ied juga merupakan syi’ar Islam. Disamping itu, mereka juga berdalil dengan firman Allah :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah (karena Rabbmu) “. [Al-Kautsar/108 : 2]  Ayat ini berkaitan dengan perintah melaksanakan shalat ‘Ied, yakni ‘Iedul Adha, sementara sholat idul fitri dan idul adha itu hukumnya sama yaitu fardhu kifayah

Mereka juga berkeyakinan bahwa pendapat ini merupakan titik gabung antara hadits (kisah tentang) Badui Arab (yang digunakan sebagai dalil oleh pendapat pertama) dengan hadist-hadits yang menunjukkan wajibnya shalat ‘Ied. Perhatikanlah Al-Mughni II/224.

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al-Mughni mengatakan : “Yang terkenal dalam tafsir (tentang ayat ini) maksudnya adalah shalat Id.”

Pendapat ketiga. Diwajibkan kepada seluruh orang Islam. Diwajibkan kepada seluruh laki-laki. Berdosa orang yang meninggalkannya tanpa ada udzur. Ini mazhab Imam Abu Hanifah rahimahullah dan riwayat dari Imam Ahmad. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaukani rahimahumallah.

(Silahkan lihat, Al-Majmu, 5/5. Al-Mughni, 3/253. Al-Inshaf, 5/316. Al-Ikhtiyarat, hal. 82)

Para pengikut pendapat ketiga berdalil dengan banyak dalil. Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mendukung pendapat ini.

Beliau mengukuhkan dalil-dalil yang menyatakan (bahwa shalat ‘Ied adalah) wajib ‘Ain (kewajiban perkepala). Beliaupun menyebutkan bahwa para shahabat dulu melaksanakan shalat ‘Ied di padang pasir (tanah lapang) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memberikan keringanan kepada seorangpun untuk melaksanakan shalat tersebut di Masjid Nabawi.

Berarti hal ini menunjukkan bahwa shalat ‘Ied termasuk jenis shalat Jum’at, bukan termasuk jenis shalat-shalat sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak pernah membiarkan shalat ‘Ied tanpa khutbah, persis seperti dalam shalat Jum’at. Hal semacam ini tidak didapati dalam Istisqa’ (do’a meminta hujan), sebab Istisqa’ tidak terbatas hanya dalam shalat dan khutbah saja, bahkan Istisqa’ bisa dilakukan hanya dengan berdo’a di atas mimbar atau tempat-tempat lain. Sehingga karena itulah Abu Hanifah Rahimahullah membatasi Istisqa’ hanya dalam bentuk do’a, ia berpandangan bahwa tidak ada shalat khsusus untuk istisqa’.

Begitu pula, sesungguhnya ada riwayat yang jelas dari Ali (bin Abi Thalib) Radhiyallahu ‘anhu, yang menugaskan seseorang untuk mengimami shalat (‘Ied) di Masjid bagi golongan kaum Muslimin yang lemah. Andaikata shalat ‘Ied itu sunnah, tentu Ali tidak perlu menugaskan seseorang untuk mengimami orang-orang yang lemah di Masjid. Karena jika memang sunnah, orang-orang lemah ini tidak usah melaksanakannya, tetapi toh Ali tetap menugaskan seseorang untuk mengimami mereka di Masjid, berarti ini menunjukkan wajib, sehingga orang-orang lemahpun tetap harus melaksanakannya -red).

Dalil lain ialah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kaum wanita keluar (ke tanah lapang) walaupun sedang haidh guna menyaksikan barakahnya hari ‘Ied dan do’a kaum Mukminin. Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita haidh untuk keluar (ke tanah lapang) -padahal mereka tidak shalat-, apalagi bagi para wanita yang sedang dalam keadaan suci. Ketika ada diantara kaum wanita berkata kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa :”Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab (kain menutupi seluruh tubuh wanita dari atas kepala hingga ujung kaki, -pen), beliau tetap tidak memberikan keringan kepada mereka untuk tidak keluar, beliau bahkan menjawab :

‏ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

“Hendaknya ada yang meminjamkan jilbab untuknya“. [Hadits shahih, muttafaq ‘alaihi, sedangkan lafalnya adalah lafal Imam Muslim]

Padahal dalam shalat Jum’at dan shalat berjama’ah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (bagi para wanita).

وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَ

“Dan (di dalam) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka“.

Juga bahwa shalat Jum’at ada gantinya bagi kaum wanita serta kaum musafir, berbeda dengan shalat ‘Ied (yang tidak ada gantinya). Shalat ‘Ied hanya satu atau dua kali dalam satu tahun, berlainan dengan shalat Jum’at yang terulang sampai lima puluh kali atau lebih (dalam satu tahun). Sementara itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan (ummatnya) untuk melaksanakan shalat ‘Ied, memerintahkan (agar ummatnya) keluar menuju shalat ‘Ied. Beliau dan kemudian di susul para Khalifahnya serta kaum Muslimin sesudahnya terus menerus melakukan shalat ‘Ied. Demikian pula tidak pernah sekalipun diketahui bahwa di negei Islam shalat ‘ied ditinggalkan, sedangkan shalat ‘Ied termasuk syi’ar Islam yang paling agung. Firman Allah berbunyi.

وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ 

“Dan hendaklah kamu bertakbir (mengagungkan) kepada Allah atas petunjuk-Nya“. [Al-Baqarah/2 : 185].

Pada ayat itu Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan bertakbir pada hari Iedul Fitri dan Iedul Adha. Artinya, pada hari itu Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan shalat yang meliputi adanya takbir tambahan, sesuai dengan cara takbir pada raka’at pertama dan raka’at kedua. [Demikianlah secara ringkas apa yang dikemukakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah disertai sedikit penambahan keterangan dan pengurangan. Lihat Majmu’ Fatawa XXIV/179-183].

Imam Shana’ani, dan Shidiq Hasan Khan dalam “Ar-Raudhah An-Nadiyah” menambahkan bahwa apabila (hari) ‘Ied dan Jum’at bertemu, maka (hari) ‘Ied menggugurkan kewajiban shalat Jum’at. Padahal shalat Jum’at adalah wajib, tidak ada yang bisa menggugurkan kewajiban ini melainkan yang menggugurkannya pasti merupakan perkara yang wajib. [Lihat pula Subul as-Salam II/141].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah juga mengatakan :”Siapa yang berpendapat shalat ‘Ied itu Fardhu Kifayah, maka perlu dikatakan kepadanya bahwa hukum Fardhu Kifayah hanya terjadi pada sesuatu yang maslahatnya dapat tercapai jika dilakukan oleh sebagian orang, misalnya menguburkan jenazah atau mengusir musuh. Sedangkan shalat ‘Ied maslahatnya tidak akan tercapai jika hanya dilakukan oleh sebagian orang. Kemudian kalau maslahat shalat ‘Ied ini (dapat dicapai dengan hanya sebagian orang) berapakah jumlah orang yang dibutuhkan agar maslahat shalat tersebut dapat tercapai ..? Maka sekalipun dapat diperkirakan jumlah tersebut, tetapi pasti akan menimbulkan pemutusan hukum secara pribadi, sehingga mungkin akan ada yang menjawab ; satu orang, dua orang, tiga orang …. dan seterusnya”. [Dinukil dari Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah].

Imam Shana’ani, Imam Syaukani, guru kita Syaikh Al-Albani dan Syaikh kami Syaikh (Muhammad bin Shalih) Al-Utsaimin -hafizhallahu al-jami- berpegang kepada pendapat bahwa shalat ‘Ied adalah “Wajib ‘Ain. Saya pribadi cenderung mengikuti pendapat ini, sekalipun pada beberapa dalil yang digunakan oleh para pendukung pendapat ini ada yang perlu dilihat kembali, tetapi pendapat tersebut adalah pendapat yang dalilnya paling kuat dibandingkan dalil-dalil pendapat lainnya.

Kendatipun saya takut menyelisihi jumhur (mayoritas) ahli ilmu (Ulama), namun dalam hal ini saya lebih menguatkan pendapat yang mengatakan (shalat ‘Ied) hukumnya Wajib ‘Ain, berdasarkan kekuatan dalil yang (menurut saya) mereka gunakan, terutama karena sejumlah Ulama juga berpendapat seperti ini.

APA YANG KAMU KETAHUI TENTANG IDUL FITRI …?

APA YANG KAMU KETAHUI TENTANG IDUL FITRI …?

Oleh Bahtiar Khoiruddin

Makna secara bahasa :

Dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith, ‘ied adalah suatu perkara penting atau sakit yang berulang, bisa juga sesuatu yang berulang tersebut adalah sesuatu yang dirindukan dan semacamnya. ‘Ied juga berarti setiap hari yang terdapat perayaan di dalamnya.

1. Ada yang memaknai fithri adalah Ifthor berasal dari kata ‘afthoro’ yang berarti memutuskan puasa karena melakukan pembatalnya. Jadi fithri di sini dimaksudkan dengan hari raya setelah Ramadhan, di mana seseorang sudah tidak berpuasa lagi.

Nabi Muhammad Saw mempertegas hal ini dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah ra :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي النَّاسُ

“Diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa ia mengatakan: Rasulullah saw bersabda: Idulfitri adalah hari ketika orang-orang berbuka puasa dan Iduladha adalah hari ketika orang-orang menyembelih kurban.” (HR. at-Tirmidzi).

2. Ada juga yang memaknai Fithri adalah suci, idul fithri artinya Kembali suci

Idul Fitri adalah titik kulminasi dari sebuah perjalanan spiritual yang panjang yaitu suatu perjalanan menuju kesucian jiwa. Dalam perspektif teologis, Idul Fitri adalah momentum kembali kepada keadaan asal manusia, yaitu fitrah yang suci, bersih dari dosa, dan lurus dalam penghambaan kepada Allah. Dalam hadits di bawah ini rasulullah saw telah menyampaikan dengan jelas

حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ذَكَرَ شَهْرَ رَمَضَانَ فَقَالَ: شَهْرٌ كَتَبَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، وَسَنَنْتُ لَكُمْ قِيَامَهُ، فَمَنْ صَامَهُ وَقَامَهُ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ ‌كَيَوْمِ ‌وَلَدَتْهُ ‌أُمُّهُ

Artinya: “Abu Salamah bin Abdurrahman berkata: iya, ayahku telah menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah Saw menyebutkan bulan Ramadhan, Nabi bersabda: bulan di mana Allah mewajibkan kepada kalian berpuasa di dalamnya, menyunnahkan ibadah di malam harinya. Barangsiapa berpuasa dan melaksanakan shalat pada malam harinya dengan ibadah dalam keadaan beriman dan mengharap pahala, maka ia akan keluar dari dosa-dosanya sebagaimana hari di mana ibunya melahirkannya”. (HR. Ibnu Majah)

Makna Idul Fitri menurut Imam Al-Ghazali yang pertama adalah kembali ke Fitrah (kesucian jiwa) Kata Fitri dalam Idul Fitri bisa bermakna ‘fitrah’ (kesucian). Idul Fitri adalah momen kembalinya seorang Muslim ke keadaan suci, sebagaimana bayi yang baru lahir, setelah menjalani puasa dan ibadah lainnya di Ramadan.

Ulama salaf lainnya mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat ‘ied di tanah lapang, “Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.” (Dibawakan oleh Ibnu Rajab Al Hambali dalam Latho-if Al Ma’arif, hal. 373-374).

Untuk memahami Idul Fitri, kita harus terlebih dahulu memahami apa itu fitrah. Dalam Al-Qur’an, konsep ini secara eksplisit disebut dalam firman Allah:

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah…” (QS. Ar-Rum: 30)

Ayat ini menegaskan bahwa manusia diciptakan dengan kecenderungan alami untuk mengenal dan menyembah Allah. Fitrah bukan sekadar “kesucian” dalam arti moral, tetapi juga mencakup struktur dasar spiritual manusia, yaitu sebuah potensi tauhid yang melekat sejak lahir.

Dalam sebuah hadis yang sangat terkenal, Nabi Muhammad bersabda:

“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini memperkuat bahwa fitrah adalah kondisi awal manusia yang bersih dan lurus. Namun, perjalanan hidup, lingkungan sosial, dan pilihan individu dapat mengaburkan bahkan menjauhkan manusia dari fitrah tersebut.

Dengan demikian, fitrah bukanlah sesuatu yang statis. Fitrah dapat tertutup oleh dosa, kelalaian, dan kecenderungan duniawi. Di sinilah Ramadhan hadir sebagai proses tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) untuk mengembalikan manusia kepada kondisi fitrahnya.

Idul Fitri tidak dapat dipisahkan dari Ramadhan. Tanpa memahami Ramadhan sebagai proses, Idul Fitri akan kehilangan maknanya sebagai hasil. Allah berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Tujuan utama puasa adalah taqwa. Dalam kerangka teologis, taqwa adalah kondisi kesadaran penuh akan kehadiran Allah yang tercermin dalam ketaatan dan pengendalian diri. Puasa melatih manusia untuk menahan diri dari hal-hal yang halal, apalagi yang haram. Puasa mengajarkan disiplin spiritual yang mendalam.

Namun, puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga. Puasa adalah latihan komprehensif: menahan amarah, menjaga lisan, mengendalikan hawa nafsu, serta memperbanyak ibadah. Semua ini bertujuan untuk membersihkan hati dari kotoran spiritual.

Jika Ramadhan dijalani dengan sungguh-sungguh, maka Idul Fitri adalah “kelulusan”, yaitu sebuah tanda bahwa manusia telah berhasil melalui proses penyucian tersebut. Dalam konteks ini, Idul Fitri bukanlah akhir, melainkan awal dari kehidupan yang lebih bersih dan lebih dekat kepada Allah.

Secara bahasa, “Idul Fitri” sering dimaknai sebagai “kembali kepada fitrah”. Namun, makna ini tidak otomatis terwujud hanya karena seseorang telah berpuasa selama sebulan, melainkan menuntut refleksi yang lebih dalam, yaitu apakah hati kita benar-benar telah berubah?

Di sinilah letak permasalahan umat modern. Idul Fitri sering direduksi menjadi perayaan sosial seperti mudik, konsumsi berlebihan, dan tradisi seremonial lainnya. Sementara itu, dimensi spiritualnya justru terpinggirkan. Padahal, jika kita kembali kepada esensi teologisnya, Idul Fitri adalah momen evaluasi karena mengajak setiap individu untuk bertanya, yaitu apakah saya menjadi pribadi yang lebih sabar? Lebih jujur? Lebih peduli? Lebih dekat kepada Allah?

Namun ada juga yang mengartikan kata fithroh (fitrah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang dalam bahasa Arab bermakna sifat asli atau watak asli, atau bermakna pula tabi’at selamat yang belum tercampur ‘aib (Lihat Al Mu’jam Al Wasith, hal. 727-728).

Makna Secara Istilah

Idul Fitri adalah hari ketika kaum muslimin Kembali berbuka setelah berpuasa Ramadhan.

Kata ‘Ied’ (عيد) dalam Iedul Fithri sama sekali bukan kembali. Dalam bahasa Arab, Ied (عيد) berarti hari raya. Bentuk jamaknya a’yad (اعياد). Maka setiap agama punya Ied atau hari raya sendiri-sendiri.

Makna Idul Fitri Menurut Fikih Empat Madzhab

  1. Mazhab Hanafi memandang bahwa shalat Idul Fitri hukumnya wajib bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat. Mazhab ini menekankan pentingnya takbir, zakat fitrah, serta pelaksanaan shalat Id sebagai syiar Islam.
  2. Mazhab Maliki memandang shalat Id sebagai sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan. Idul Fitri dipandang sebagai bentuk kegembiraan umat setelah menjalankan ibadah puasa.
  3. Mazhab Syafi’i menetapkan shalat Id sebagai sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan. Ulama Syafi’iyah juga menekankan amalan seperti mandi sebelum shalat Id, memakai pakaian terbaik, bertakbir sejak malam hari raya, dan menunaikan zakat fitrah sebelum shalat.
  4. Mazhab Hanbali memandang shalat Id sebagai kewajiban kolektif atau sunnah yang sangat kuat. Mazhab ini menekankan pentingnya syiar hari raya serta kepedulian sosial melalui zakat fitrah.
KAPAN LAILATUL QADAR ITU TERJADI …?

KAPAN LAILATUL QADAR ITU TERJADI …?

Oleh Bahtiar Khoiruddin

Sudah dijelaskan diatas berdasarkan ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits Nabi yang shahih bahwa Lailatul Qadr terjadi pada satu malam saja dari bulan Ramadhan pada setiap tahunnya, akan tetapi tidak dapat dipastikan kapan terjadinya, Dan hal ini ada hikmahnya, sesuai dengan hadits yang telah lalu dalam Shahih al-Bukhari (2023) dari Ubadah bin ash-Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “… dan mudah-mudahan hal itu lebih baik untuk kalian…”.

Sehingga Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Quranil Azhim (8/451) berkata, “Maksudnya adalah ketidaktahuan kalian terhadap kapan terjadinya Lailatul Qadr itu lebih baik bagi kalian, karena hal itu membuat orang-orang yang betul-betul ingin mendapatkannya akan berusaha dengan bersungguh-sungguh beribadah di setiap kemungkinan waktu terjadinya Lailatul Qadr tersebut, maka dia akan lebih banyak melakukan ibadah-ibadah. Lain halnya jika waktu Lailatul Qadr sudah diketahui, kesungguhan pun akan berkurang dan dia akan beribadah pada waktu malam itu saja”]. Sehingga banyak sekali hadits-hadits dan atsar-atsar yang menerangkan waktu-waktu malam yang mungkin terjadi padanya Lailatul Qadr[21.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah (852 H) dalam kitabnya Fat-hul Bari (4/262-266) membawakan lebih dari empat puluh lima pendapat ulama yang berkaitan dengan keterangan kemungkinan waktu-waktu terjadinya Lailatul Qadr]. Di antara waktu-waktu yang di terangkan hadits-hadits dan atsar-atsar tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pada malam pertama di bulan Ramadhan. Imam Ibnu Katsir rahimahullah (774 H) berkata, “Ini dihikayatkan dari Abu Razin al-‘Uqaili radhiallahu’anhu, seorang sahabat”[22. Tafsir al-Quranil Azhim (8/447). Dan kami tidak mendapatkan atsar yang menerangkan hal ini, kecuali apa yang telah dinukilkan oleh alHafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya Fat-hul Bari (4/263) dari Ibnu Abi Ashim, dari Anas, beliau berkata, Lailatul Qadr adalah malam pertama di bulan Ramadhan”].
  2. Pada malam ke tujuh belas di bulan Ramadhan. Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dalam hal ini Abu Dawud telah meriwayatkan hadits marfu’[23. Hadits marfu’ adalah hadits yang disandarkan kepada Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, ataupun sifat beliau] dari Ibnu Mas’ud, juga diriwayatkan dengan mauquf[24. Hadits mauquf adalah hadits yang disandarkan kepada seorang sahabat Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, atau pernyataan] darinya, Zaid bin Arqam, dan Utsman bin Abi Al ‘Ash [25. Sunan Abi Dawud (1384). Dan Imam al-Albani rahimahullah (1420 H) mendha’ifkan hadits ini dalam kitabnya Dha’if Abi Dawud al-Umm (2/65-66)]. Dan ini adalah salah satu perkataan Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, juga dihikayatkan dari al-Hasan al-Bashri. Mereka semua beralasan karena (malam ke tujuh belas Ramadhan adalah) malam (terjadinya) perang Badr, yang terjadi pada malam Jum’at, malam yang ke tujuh belas dari bulan Ramadhan, dan di pagi harinya (terjadilah) perang Badr, itulah hari yang Allah katakan dalam firman-Nya: “… Di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan…” (QS. al-Anfaal: 41)[26. Lihat Tafsir al-Quranil Azhim (8/447)].
  3. Pada malam ke sembilan belas di bulan Ramadhan. Pendapat ini dihikayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhum[27. Lihat Tafsir al-Quranil Azhim (8/447) dan Fat-hul Bari (4/263)].
  1. Pada malam sepuluh terakhir di bulan Ramadhan

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَان

Artinya: “Carilah lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, carilah pada malam-malam ganjil.” (HR. Bukhari no. 2027 dan Muslim no. 1167).

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ وَالْتَمِسُوهَا فِي كُلِّ وِتْرٍ

Carilah lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, carilah pada malam-malam ganjil.” (HR. Bukhari, no. 2027 dan Muslim, no. 1167)

Lailatul qadar itu jatuh pada malam sepuluh terakhir bulan Ramadhan pada malam-malam ganjil seperti di sebutkan pada dua hadits diatas yaitu pada malam ke 21, 23, 25, 27 dan 29

Begitu juga menurut Imam Al-Ghazali, sebagaimana disebut dalam I’anatut Thalibin, bahwa cara untuk mengetahui Lailatul Qadar bisa dilihat dari hari pertama dari bulan Ramadhan:

    قال الغزالي وغيره إنها تعلم فيه باليوم الأول من الشهر  فإن كان أوله يوم الأحد أو يوم الأربعاء فهي ليلة تسع وعشرين أو يوم الاثنين فهي ليلة إحدى وعشرين أو يوم الثلاثاء أو الجمعة فهي ليلة سبع وعشرين أو الخميس فهي ليلة خمس وعشرين أو يوم السبت فهي ليلة ثلاث وعشرين قال الشيخ أبو الحسن ومنذ بلغت سن الرجال ما فاتتني ليلة القدر بهذه القاعدة المذكورة 1. 

Artinya   Dari penjelasan Imam Ghazali, disebutkan bahwa:

1. Jika awalnya jatuh pada hari Ahad atau Rabu, maka Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-29, 2. Jika awalnya jatuh pada hari Senin maka Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-21, 3. Jika awalnya jatuh pada hari Selasa atau Jum’at maka Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-27, 4. Jika awalnya jatuh pada hari Kamis maka Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-25, 5. Jika awalnya jatuh pada hari Sabtu maka Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-23

Syekh Abul Hasan As-Syadzili, mengikuti panduan dari Imam Ghazali ini. Ia mengatakan,” “Semenjak saya menginjak usia dewasa Lailatul Qadar tidak pernah meleset dari jadwal atau kaidah tersebut.”

  1. Pada malam ke dua puluh satu di bulan Ramadhan. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu’anhu, beliau berkata:

اعتكَف رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عشرَ الأُوَلِ من رمضانَ، واعتكفْنا معَه، فأتاه جبريلُ فقال : إن الذي تطلُبُ أمامَك، فاعتكَف العشرَ الأوسَطَ فاعتكَفْنا معَه، فأتاه جبريلُ فقال : إن الذي تطلُبُ أمامَك، قام النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ؟طيبًا، صبيحةَ عِشرينَ من رمضانَ، فقال : مَن كان اعتكَف معَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فليَرجِعْ، فإني أُريتُ ليلةَ القدْرِ وإني نُسِّيتُها وإنها في العشرِ الأواخِرِ، وفي وِترٍ، وإني رأيتُ كأني أسجدُ في طينٍ وماءٍ . وكان سقفُ المسجدِ جريدَ النخلِ، وما نرى في السماءِ شيئًا، فجاءتْ قزَعةٌ فأُمطِرْنا، فصلَّى بنا النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حتى رأيتُ أثرَ الطينِ والماءِ . على جبهةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وأرنبتِه، تصديقَ رؤياه

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melakukan i’tikaf pada sepuluh hari pertama di bulan Ramadhan, dan kami pun melakukan i’tikaf bersamanya. Lalu Jibril datang dan berkata, “Sesungguhnya apa yang engkau minta (cari) ada di depanmu”, lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkhutbah pada pagi hari yang ke dua puluh di bulan Ramadhan dan bersabda, “Barangsiapa yang i’tikaf bersama Nabi, maka kembalilah (untuk melakukan i’tikaf)! Karena sesungguhnya aku telah diperlihatkan Lailatul Qadr, dan aku sudah lupa. Lailatul Qadr akan terjadi pada sepuluh hari terakhir pada (malam) ganjilnya, dan aku sudah bermimpi bahwa aku bersujud di atas tanah dan air”. Dan saat itu atap masjid (terbuat dari) pelepah daun pohon kurma, dan kami tidak melihat sesuatupun di langit, lalu tiba-tiba muncul awan dan kami pun dituruni hujan. Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat bersama kami sampai-sampai aku melihat bekas tanah dan air yang melekat di dahi dan ujung hidung beliau sebagai bukti benarnya mimpi beliau[28. HR al-Bukhari (813), Muslim (1167), dan lain-lain]. Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Hadits ini adalah riwayat paling shahih”[29. Lihat Tafsir al-Quranil Azhim (8/447)].

  1. Pada malam ke dua puluh tiga di bulan Ramadhan. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Abdullah bin Unais radhiallahu’anhu, beliau berkata: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

أريتُ ليلةَ القدرِ ثم أُنسيتُها . وأراني صُبحَها أسجدُ في ماءٍ وطينٍ . قال : فمُطِرْنا ليلةَ ثلاثٍ وعشرين فصلى بنا رسولُ اللهِ صلى اللهُ عليه وسلم . فانصرفَ وإن أثرَ الماءِ والطينِ على جبهتِه وأنفِه . قال : وكان عبدُاللهِ بنِ أنيسٍ يقولُ : ثلاثَ وعشرين

Aku telah diperlihatkan Lailatul Qadr kemudian aku dibuat lupa, dan aku bermimpi bahwa aku bersujud di atas tanah dan air”. Maka kami dituruni hujan pada malam yang ke dua puluh tiga. Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam shalat bersama kami kemudian beliau pergi sedangkan bekas air dan tanah masih melekat pada dahi dan hidungnya. Dan Abdullah bin Unais radhiallahu’anhua berkata, “Dua puluh tiga”.[30. HR Muslim (1167) dan lain-lain]

  1. Pada malam ke dua puluh lima di bulan Ramadhan. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata: Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

التمِسوها في العشرِ الأواخرِ من رمضانَ، ليلةَ القدرِ، في تاسِعةٍ تَبقى، في سابِعةٍ تَبقى، في خامِسةٍ تَبقى

Carilah Lailatul Qadr pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan, pada malam yang ke sembilan tersisa, malam yang ke tujuh tersisa, malam yang ke lima tersisa”[33. HR al-Bukhari (2021), Abu Dawud (1381), dan lain-lain].

  1. Pada malam ke dua puluh tujuh di bulan Ramadhan. Sebagaimana diterangkan dalam hadits yang di keluarkan oleh Imam Muslim dari Ubay bin Ka’ab radhiallahu’anhu: Dari ‘Abdah dan Ashim bin Abi An Nujud, mereka mendengar Zirr bin Hubaisy berkata,

سألتُ أُبيَّ بنَ كعبٍ رضيَ اللهُ عنه . فقلتُ : إنَّ أخاك ابنَ مسعوٍد يقول : من يَقُمِ الحولَ يُصِبْ ليلةَ القدرِ . فقال : رحمه اللهُ ! أراد أن لا يتَّكِلَ الناسُ . أما إنه قد علم أنها في رمضانَ . وأنها في العشرِ الأواخرِ . وأنها ليلةُ سبعٍ وعشرين . ثم حلف لا يَستثنى . أنها ليلةُ سبعٍ وعشرين . فقلتُ : بأيِّ شيءٍ تقول ذلك ؟ يا أبا المُنذرِ ! قال : بالعلامةِ ، أو بالآيةِ التي أخبرنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أنها تطلع يومئذٍ ، لا شعاعَ لها

“Aku pernah bertanya kepada Ubay bin Ka’ab, aku berkata, sesungguhnya saudaramu Ibnu Mas’ud berkata, barangsiapa mendirikan shalat malam selama setahun pasti akan mendapatkan Lailatul Qadr”, Ubay bin Ka’ab berkata, “Semoga Allah merahmatinya, beliau bermaksud agar orang-orang tidak bersandar (pada malam tertentu untuk mendapatkan Lailatul Qadr), walaupun beliau sudah tahu bahwa malam Lailatul Qadr itu di bulan Ramadhan, dan terdapat pada sepuluh malam terakhir, dan pada malam yang ke dua puluh tujuh”. Kemudian Ubay bin Ka’ab bersumpah tanpa istitsnaa’[34. Bersumpah tanpa istitsnaa’ adalah bersumpah dengan tidak menyebutkan kata “Insya Allah” setelahnya], dan yakin bahwa malam itu adalah malam yang ke dua puluh tujuh. Aku (Zirr) berkata, “Dengan apa (sehingga) engkau berkata demikian wahai Abul Mundzir?[35. Abul Mundzir adalah kun-yah Ubay bin Ka’ab. Lihat Taqribut Tahdzib, halaman 120]” Beliau berkata, “Dengan tanda yang pernah Rasulullah kabarkan kepada kami, yaitu matahari terbit pada pagi harinya tanpa sinar yang terik.”[36. HR Muslim (762), Abu Dawud (1378), at-Tirmidzi (793 dan 3351), dan lain-lain].

Demikian pula ditunjukkan oleh hadits Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu:

أن رجالًا من أصحابِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أُرُوا ليلةَ القدرِ في المنامِ في السبعِ الأواخرِ، فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : ( أَرَى رؤياكم قد تواطَأَتْ في السبعِ الأواخرِ، فمَن كان مُتَحَرِّيها فلْيَتَحَرَّها في السبعِ الأواخرِ )

Dari Ibnu Umar, bahwa beberapa orang sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam diperlihatkan (bermimpi) Lailatul Qadr pada tujuh malam terakhir, lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Aku kira mimpi kalian telah bersesuaian pada tujuh malam terakhir, maka barang siapa yang ingin mendapatkannya, carilah pada tujuh malam terakhir tersebut”[37. HR Muslim (1165), dan lain-lain].

Demikian pula hadits Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang Lailatul Qadr:

ليلة القدر ليلة سبع وعشرين

Lailatul Qadr pada malam ke dua puluh tujuh“[38. HR Abu Dawud (1386) dan lain-lain. Dan Hadits ini dishahihkan Imam al-Albani rahimahullah dalam Shahih al-Jami’ (1240)].

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dan pendapat yang menyatakan bahwa Lailatul Qadr adalah malam ke dua puluh tujuh merupakan pendapat sebagian ulama salaf, dan madzhab Ahmad bin Hanbal, dan riwayat dari Abi Hanifah. Juga telah dihikayatkan dari sebagian salaf, mereka berusaha mencocokkan malam Lailatul Qadr dengan karena kata ini adalah kata yang ke dua puluh tujuh dari malam yang ke dua puluh tujuh dengan firman Allah: (َهي), surat al-Qadr. Wallahu A’lam”[39. Lihat Tafsir Al Quran Al Azhim (8/448). Dikatakan pula bahwa kata (َليلة القدر) ada sembilan huruf, dan kata ini terdapat dalam surat al-Qadr sebanyak tiga kali pengulangan, maka jumlah keseluruhan hurufnya ada dua puluh tujuh. Dan itulah malam Lailatul Qadr. Lihat pula Adhwa’ al-Bayan (9/37)].

  1. Pada malam ke dua puluh Sembilan atau malam terakhir di bulan Ramadhan. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, berkata:

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ قالَ في ليلةِ القدرِ إنَّها ليلةٌ سابعةٌ أو تاسعةٌ وعشرينَ إنَّ الملائكةَ تلكَ اللَّيلةَ في الأرضِ أكثرُ من عددِ الحصى

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang Lailatul Qadr, “Sesungguhnya malam itu malam yang ke dua puluh tujuh atau ke dua puluh sembilan, sesungguhnya malaikat pada malam itu lebih banyak dari jumlah butiran kerikil”[40. HR Ahmad (16/428 nomor 10734), dan lain-lain. Dan hadits ini dihasankan oleh Imam al-Albani rahimahullah dalam Shahih al-Jami’ (5473), dan Silsilatul Ahadits ash-Shahihah (5/240 nomor 2205)].

Juga dalam hadits Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tentang Lailatul Qadr, maka beliau bersabda:

في رمضانَ فالتمِسوها في العشرِ الأواخرِ فإنَّها في وِترٍ في إحدَى وعشرين أو ثلاثٍ وعشرين أو خمسٍ وعشرين أو سبعٍ وعشرين أو تسعٍ وعشرين أو في آخرِ ليلةٍ فمن قامها ابتغاءَها إيمانًا واحتسابًا ثمَّ وُفِّقتْ له غُفِر له ما تقدَّم من ذنبِه وما تأخَّر

Di bulan Ramadhan, maka carilah ia pada sepuluh malam terakhir, karena malam itu terjadi pada malam-malam ganjil, pada malam ke dua puluh satu, atau dua puluh tiga, atau dua puluh lima, atau dua puluh tujuh, atau dua puluh sembilan, atau pada akhir malam bulan Ramadhan. Maka barangsiapa menghidupkan malam itu untuk mendapatkannya dengan penuh pengharapan kepada Allah kemudian dia mendapatkannya, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu dan yang akan datang“[41. HR Ahmad (37/386-387, 406). Hadits ini dinyatakan hasan oleh para pentahqiq Musnad al-Imam Ahmad].

Pada malam terakhir di bulan Ramadhan. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Ubadah bin Ash Shamit a di atas, dan hadits Abu Bakrah radhiallahu’anhu, beliau berkata:

ما أنا بمُلتَمِسِها لشيءٍ سمعتُهُ مِن رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وعلَى آلِه وسلَّمَ إلَّا في العَشرِ الأواخرِ فإنِّي سمعتُهُ يقولُ التَمِسوها في تِسعٍ يبقَينَ أو سَبعٍ يبقَينَ أو خَمسٍ يبقَينَ أو ثلاثٍ أو آخرِ ليلةٍ . قال : وَكانَ أبو بَكرةَ يصلِّي في العشرينَ مِن رمضانَ كصلاتِهِ في سائرِ السَّنةِ فإذا دخلَ العشرُ اجتَهَدَ

“Tidaklah aku mencari malam Lailatul Qadr dengan suatu apapun yang aku dengarkan dari Rasulullah melainkan pada sepuluh malam terakhir, karena sesungguhnya aku mendengarkan beliau berkata, “Carilah malam itu pada sembilan malam yang tersisa (di bulan Ramadhan), atau tujuh malam yang tersisa, atau lima malam yang tersisa, atau tiga malam yang tersisa, atau pada malam terakhir”. Dan Abu Bakrah shalat pada dua puluh hari pertama di bulan Ramadhan seperti shalat-shalat beliau pada waktu-waktu lain dalam setahun, tapi apabila masuk pada sepuluh malam terakhir, beliau bersungguh-sungguh[42. HR at-Tirmidzi (794) dan lain-lain. Dan hadits ini dishahihkan Imam al-Albani rahimahullah dalam Shahih al-Jami’ (1243)].

Dan demikian hadits yang serupa telah diriwayatkan dari Mu’awiyah radhiallahu’anhu[43. HR Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (3/330 nomor 2189). Dan hadits ini dishahihkan Imam al-Albani rahimahullah dalam Shahih al-Jami’ (1238)].

Inilah waktu-waktu yang diterangkan dari berbagai macam sumber dari kitab-kitab tafsir maupun hadits. Dan jika kita perhatikan kembali, banyak hadits-hadits shahih yang menerangkan bahwa kemungkinan terbesar terjadinya Lailatul Qadr adalah di malam-malam ganjil pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, dan terutama pada malam yang ke dua puluh satu dan dua puluh tujuh.

Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Dan tidak pernah ada ketentuan atau pembatasan yang memastikan kapan terjadinya malam Lailatul Qadr pada bulan Ramadhan. Dan ulama telah banyak membawakan pendapat dan nash-nash (keterangan) yang berkaitan dengan kemungkinan terjadinya malam Lailatul Qadr. Di antara perkataan (para ulama) tersebut adalah ada yang sangat umum, bahwa Lailatul Qadr mungkin terjadi pada setahun penuh. Akan tetapi ini tidak mengandung hal yang baru. Dan perkataan ini dinisbatkan kepada Ibnu Mas’ud. Namun, sebetulnya maksud beliau adalah (agar manusia) bersungguh-sungguh (dalam mencarinya). Ada pula yang mengatakan bahwa malam itu (mungkin) terjadi pada bulan Ramadhan seluruhnya. Dan (mereka) berdalil dengan keumuman nash-nash al-Quran. Ada pula yang berkata bahwa malam itu mungkin terjadi pada sepuluh malam terakhir, dan ini lebih khusus dari pendapat sebelumnya. Dan ada yang berpendapat bahwa malam itu terjadi pada malam-malam ganjil dari sepuluh malam terakhir tersebut. Maka, dari sini ada yang berpendapat pada malam ke dua puluh satu, ke dua puluh tiga, ke dua puluh lima, ke dua puluh tujuh, ke dua puluh sembilan, dan malam terakhir; sesuai dengan masing-masing nash yang menunjukkan terjadinya Lailatul Qadr pada malam-malam ganjil tersebut. Akan tetapi, pendapat yang paling masyhur dan shahih (dari nash-nash tersebut) adalah pada malam ke dua puluh tujuh dan dua puluh satu. Dengan demikian, apabila seluruh nash (dalil) yang menerangkan bahwa Lailatul Qadr pada malam-malam ganjil tersebut semuanya shahih, maka besar kemungkinan malam Lailatul Qadr terjadi pada malam-malam ganjil tersebut. Dan bukan berarti malam Lailatul Qadr tersebut tidak berpindah-pindah, akan tetapi (ada kemungkinan) dalam tahun ini terjadi pada malam ke dua puluh satu, dan pada tahun lain yang berikutnya terjadi pada malam ke dua puluh lima atau dua puluh tujuh, dan pada tahun yang lainnya lagi terjadi pada malam ke dua puluh tiga atau dua puluh sembilan, dan begitulah seterusnya. Wallahu A’lam[44. Adhwa’ al-Bayan (9/35-36) dengan sedikit peringkasan. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya pula, “Apakah malam lailatul qadar tertentu pada satu malam? Ataukah berpindah-pindah (berubah-ubah pada setiap tahunnya) dari satu malam ke malam yang lainnya?” Maka beliau pun menjawab dengan jawaban yang serupa dengan perkatan Syaikh asy-Syinqithi rahimahullah dalam tafsirnya tersebut, yaitu berpindah-pindah dan berubah-ubah pada setiap tahunnya. Wallahu A’lam. Lihat Tafsir al-Quranil Azhim (8/450) dan Majmu’ Fatawa Lajnah Da’imah (14/228-229)].

  1. Pada malam ke dua puluh empat di bulan Ramadhan. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

ليلة القدر ليلة أربع وعشرين

Lailatul Qadr malam yang ke dua puluh empat”[31. HR ath-Thayalisi di dalam Musnad-nya (1/288) dan Ahmad dalam Musnad-nya pula (39/323). Imam Ibnu Katsir rahimahullah di dalam Tafsir al-Quranil Azhim (8/447) mengomentari hadits yang diriwayatkan oleh ath-Thayalisi, “sanadnya (terdiri dari) para perawi tsiqat (kuat)”. Namun setelah beliau membawakan pula hadits serupa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, beliau pun berkata, “Pada sanadnya terdapat Ibnu Lahi’ah, dan dia dha’if (lemah). Hadits ini tidak sesuai dengan apa yang telah diriwayatkan oleh Al Bukhari dari Ashbagh, dari Ibnu Wahb, dari ‘Amr bin Al Harits, dari Yazid bin Abi Habib, dari Abul Khair, dari Abu Abdillah ash-Shunaabihi, ia berkata, ‘Bilal seorang muaddzin Rasulullah telah memberitahu kepadaku bahwa Lailatul Qadr dimulai malam ke tujuh dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Maka hadits yang mauquf ini lebih sah. Wallahu A’lam”. Dan hadits ini pun dinyatakan dha’if (lemah) sanadnya oleh para pentahqiq Musnad al-Imam Ahmad. Demikian pula Imam al-Albani rahimahullah (1420 H) mendha’ifkan hadits ini dalam kitabnya Dha’iful Jami’ (4957)].

Pendapat ini telah diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Jabir, al-Hasan, Qatadah, Abdullah bin Wahb. Mereka mengatakan bahwa Lailatul Qadr terjadi pada malam yang ke dua puluh empat [32. Lihat Tafsir al-Quranil Azhim (8/448). Lihat juga tafsir beliau pada surat al-Baqarah ayat 185 (1/505)].

KEISTIMEWAAN MALAM LAILATUL QADAR

KEISTIMEWAAN MALAM LAILATUL QADAR

Oleh Bahtiar Khoiruddin

  1. Para malaikat turun membersamai orang yang menghidupkan malam tersebut

{ تَنَزَّلُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ وَٱلرُّوحُ فِيهَا بِإِذۡنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمۡرٖ }

[Surat Al-Qadar: 4]

Pada malam itu turun para malaikat dan Rūh (Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua urusan.

Imam Ibnu Katsir (wafat 774 H) menjelaskan ayat keempat ini: “Banyaknya malaikat yang turun pada malam Lailatul Qadr, karena banyak keberkahan. Turunnya malaikat bersamaan dengan turunnya barakah dan rahmat, seperti turunnya malaikat saat pembacaan Al-Qur’an. Mereka mengepung halaqah orang-orang yang sedang berdzikir. Mereka meletakkan sayap-sayapnya kepada para pencari ilmu dengan bersungguh-sungguh sebagai penghormatan kepadanya.”

Imam Al-Qurthubi (wafat 671 H) menafsirkan ayat “tanazzalul-malā`ikatu”: yakni Malaikat dari seluruh langit dan Sidratil Muntaha turun. Mereka semua turun ke bumi dan mengaminkan doa-doa manusia yang sedang dipanjatkan sampai terbitnya fajar.

Syekh Ali As-Shabuni (wafat 2021) menafsirkan ayat 4 ini: para Malaikat dan Jibril turun ke bumi di malam tersebut dengan membawa urusan Tuhan yang telah dipastikan dan ditetapkan untuk manusia dari malam tersebut sampai tahun berikutnya.” (Muhammad Ali As-Shabuni, Shafwatut Tafasir, [Kairo, Darus Shabuni: 1997 M/1417 H], juz III, halaman 558).

  • Malam itu adalah malam keselamatan, Allah turunkan keberkahan, rahmat dan pencatatan taqdir baik untuk mereka yang meraihnya

{ سَلَٰمٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطۡلَعِ ٱلۡفَجۡرِ }

[Surat Al-Qadar: 5]

Sejahteralah (malam itu) sampai terbit fajar.

Lalu apa makna (سَلَامٌ) dalam ayat ini ?

Sebagian ulama mengatakan maknanya adalah kesejahteraan padanya dalam segala urusan.

Sebagian lagi mengatakan maknanya adalah keselamatan, sehingga pada malam tersebut setan tidak mampu berbuat keburukan atau tidak mampu mengganggu. Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Mujahid.

Asy Sya’bi mengatakan makna (سَلَامٌ) adalah salam para malaikat kepada Ahli Mesjid hingga terbit fajar.

Qatadah dan Ibnu Zaid mengatakan makna (سَلَامٌ) adalah semua kebaikan sehingga tidak ada keburukan padanya hingga terbit fajar

Copyright © 2026 Dewan Dakwah Kediri